0
 Haris, Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim
Surabaya, kb – Tiga terdakwa kasus Korupsi KUPS Jombang sebesar Rp 50 M pada tahun 2010 lalu, sepertinya sulit lolos dari jeratan hukum Undang-undang Korupsi.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yaitu, Ir. H.M. Masykur Affandi, selaku Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu Bareng Jombang, Bambang Waluyo (mantan Kepala Cabang Bank Jatim Jombang, dalam kasus Korupsi KUR divonis 8 tahun penjara) dan Heru Cahyo Setiyono, selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Jombang.

Ketiganya telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), telah melakukan tindak pidana Korupsi di perusahaan milik Pemprov Jatim (PT Bank Jatim Cabang Jombang), melalui program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) senilai Rp 50 M, yang diduga fiktif pada tahun 2011, hinga merugikan keuangan negara sebesar Rp 45.885.166.385,15.

Pada tahun 2011 lalu, saat pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengadakan program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) lewat Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT Bank Jatim) selaku pelaksana kepada pelaku usaha pembibitan sapi yang memperoleh subsidi. Dalam program tersebut, yang berhak mengajukan KUPS adalah perusahaan peternakan, Koperasi dan Kelompok Tani/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan.

Nama Ir. H.M. Masykur Affandi, tidak asing lagi dilingkungan Masyarakat Kabupaten Jombang. Sebab, saat itu Bupati Jombang adalah kakak iparnya. Belum lagi istrinya adalah salah satu anggota DPR RI yang berkantor di Senayan Jakrta (sekarang menjadi mantan kakak ipar dan mantan istri karena kabarnya sudah bercerai sejak kasus ini “menyelimutinya”).

Bisa jadi, selain Ketua Koptan Bidara Tani Kabupaten jombang, juga keluarga dari orang Nomor satu di Kabupaten Jombang. Sehingga pada tanggal 5 Januari 2010, dengan adanya program pemerintah tersebut, Masykur selaku Ketua Koptan Bidara Tani, mengajukan permohonan kredit KUPS kepada Bank Jatim senilai Rp65.315.000.000, yang akan digunakan untuk kegiatan usaha pembibitan sapi dengan perincian, sapi sebanyak 5 ribu ekor jenis sapi potong, jenis limonsi dan Brahman cros asal Australia.

Dalam pengajuan kredit KUPS itu, Ketua Koptan Bidara Tani, menyertakan jaminan/agunan berupa 8 Sertifikat tanah atas nama terdakwa, yang berlokasi di desa Banjaragung, Kec. bareng. Sertifikat tersebut antara lain, SHM No 231, luas 340 m2, SHM No 229, luas 1.910m2, SHM 96, luas 3.150 m2, SHM No 99, luas 8.460 m2, SHM 97 luas 3.330 m2, SHM 211 luas 6.580 m2, SHM 98 luas 6.760 m2 dan SHM 230 luas 4.370 m2.

Dokumen permohonan kredit KUPS tersebut, diterima Bambang Waluyo, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang. Selanjutnya mendisposisikan kepada Ahmad Yusah selaku penyelia operasional kredit. Ahmad Yusah, menunjuk Fitriah Mayasari dan Andina Hapsari selaku sataf Analisis untuk mengecek persyaratan administrasi dan mengecek ke BI Cheking (mengecek kondisi debitur apakah punya tunggakan atau tidak), serta melakukan on the spot ke lokasi, tentang kebenaran usaha termasuk melakukan penilaian jaminan berupa 8 sertifikat dengan harga taksasi umum (HTU) hanya sebesar Rp13.000.210.000.

Dari hasil wawancara dengan terdakwa Masykur Affandi, kredit akan digunakan untuk pengadaan 1.288 ekor sapi dengan harga per ekor sapi limisin/Brahman senilai, Rp10.637.500, dengan plafon kredit sebesar 30 M, yang dibuat oleh staf Analisis pada 27 April 2010. Hasil analisis tersebut, terdapat perbedaan harga yang jauh dengan Pedoman pelaksanaan KUPS dari Dirjen Peternakan. Dari hasil analisis tersebut, Fitriah Mayasari dan Ahmad Yusak melaporkan kepada Bambang Waluyo selaku pimpinan. Namun, Bambang Waluyo tetap memrintahkan untuk tetap diprosesnya. Bisa jadi,karena Masykur adalah adek ipar Bupati Jombang saat itu, atau ada dugaan adanya peran orang kuat di Kota santri itu, sehingga Bambang Waluyo tetap memperlancar proses Kredit bernilai puluhan milliaran itu.

Atas perintah pimpinan, Ahamd Yusak dalam penilaian kredit menuliskan bahwa, kredit yang diajukan oleh Koptan Badari Tani dapat dipertimbangkan untuk diproses dan disetujui dengan plafon sebesar Rp 30 M, dengan syarat, harus dicover dengan ansuransi Jamkrindo dan agunan harus diikat dengan Hak tanggungan. Masykur hanya memiliki agunan sertifikat tanah dengan taksasi sebesar Rp 13.000.210.000 dan tidak dicover oleh Ansuransi penjamin perum Jamkrindo dalam KUPS. Apa lagi tanah tersebut masih atas nama orang lain (berdasar info, sertifikat tersebut saat ini dalam proses hukum ditingkat kasasi).

Walaupun masih banyak kekurangan persyaratan pengajuan Kredit, namun faktanya, pada tanggal 11 Maret 2010, Ketua Koptan Tani M. Masykur Effendi, Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo dan Heru Cahyo Setiyono, selaku Penyelia operasional menggantikan Ahmad Yusak, telah menandatangani perjanjian kredit (PK) No 15 tanggal 11 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Notaris, Sri Munarsi, Notaris Jombang, dengan nilai kredit sebesar Rp30 M. Hal inilah yang bertentangan dengan surat edaran (SE) Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No SE : 047/030/SE/DIR/KRD.RTL, tentang petunjuk pelaksana kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tanggal 31 Desember 2009, yang isinya; besarnya nilai jaminan tambahan minimal 100% dari plafon kredit atas dasar taksiran harga lelang sita (THLS).

Tidak hanya itu, pada saat pencairan, seharusnya Ketua Koptan Badari Tani, M. Masykur memenuhi persyaratan sesuai surat pemberitahuan persetujuan kredit (SPPK). Namun karena sudah adanya “persekongkolan” antara M. Masykur dengan pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, sehingga pengajuan pencariran tanpa persyaratan sejak 2010 hingga 2015 telah dicairkan sebesar Rp45.885.166.358,15. Sementara sapi yang dibeli M.Masykur selaku Ketua Poktan Badari Tani dari Australia hanya 749 ekor dengan harga USD 400.000, terdiri dari 105 ekor sapi jenis limousin dan 644 ekor jenis Brahmana dengan berat rata-rata 400 kg, dengan harga per ekor USD 534 dengan asumsi Rp 5.340.000.

Sapi tersebut ternyata tidak disalurkan oelh M. Masykur kepada 10 Kelompok Ternak sebepeti dalam dokumen pengajua KUPS. Dari sejumlah sapi tersebut, hanya 3 Kelompok Ternak masing-masing menerima 10, 45 dan 49 ekor sapi. Akibatnya, para terdakwa pun diancam pidana penjara sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pada Rabu, 20 April 2016, sidang Perkara dugaan Korupsi KUPS Kabupaten Jombang kebali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor yang diketuai Hakim Jalili, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, yang dihadirkan JPU Lili Indawaty dari Kejati Jatim.

Dalam persidangan, Ahli dari BPKP yakni Haris, selaku Tim audit penghitungan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut diatas mengatakan, bahwa proses pengajuan Kredit tidak sesuai prosedur. Haris juga menjelaskan, bahwa Koptan Badari Tani tidak berhak mendapatkan Kredit. “Persyaratan pengajuan Kredit kurang lengkap. Koptan Badari Tani tidak berhak mendapatkan Kredit,” ujar Haris di hadapan Majelis Hakim.

Anggota BPKP ini juga menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa, pengajuan kredit sebesar Rp 65.315.000.000, namun oleh pihak Bank Jatim Jombang dicairkan sebesar Rp 50 milliar. Oleh terdakwa Masykur, ada pengembalian hingga Januari 2015 sebesar Rp 13 milliar lebih. sehingga ditemukan kekurangan sebesar Rp 45.885.166.385,15.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top