0
Add caption

Surabaya, bk – Ketika doa dan harapan seorang tedakwa kasus pidana tak selalu terkabul, bisa jadi kekcewaan yang dirasakan.Hal itu mungkin juga dirasakan terdakwa Abdul Munir saat ini, yang berbeda dengan rekannya Rivianto yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, setelah Keduanya mendengarkan Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin, 9 Mei 2016.

Terdakwa Abdul Munir dan Rivianto, terseret dalam kasus pidana dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) untuk 100 orang anggora DPRD Kabupaten Lamongan pada tahun 2012 lalu, yang menelan anggaran dari APBD Kabupaten Lamongan sebesar Rp 4,246.920.000, namun terjadi adanya dugaan penyimpangan dana Perdin yang tidak sesuai dengan aturan, hingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.004.400.000. Dalam kegiatan tersebut, terdakwa Abdul Munir, menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara rekannya Rivianto, selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK).

Dalam proses peridangan, Abdul Munir dan Rivinato, sama-sama dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Rudi Kurniawan, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Namun, saat Majelis Hakim membacakan putusan, Abdul munir, divonis pidana penjara selama 2 tahun. Sementara rekannya Rivianto, divonis 1 tahun dan 6 bulan. JPU menjerat Kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

Pada persidangan yang berlangsung, Senin, 9 Mei 2016, dengan agenda pembacaan surat putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai Hakim Tahsin, terdakwa Abdul Munir, didampingi Sumarso, selaku Penasehat Hukum (PH)-nya, dan terdakwa Rivianto didampingi PH-nya, Amir Burhanudin.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan, bahwa keduanya dianggap tidak menjalankan tugasnya untuk mengawasi terkait penggunaan anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas anggota Dewan, hingga terjadi kerugian negara yang berasal dari uang rakyat itu.

Pembelaan terdakwa melalui PH-nya yang menyatakan, bahwa penandatangan terkait penggunaan anggaran tersebut, terpaksa dilakukan oleh terdakwa, karena terdakwa mengalami intimidasi berupa ancaman pembunuhan adari sejumlah anggota Dewan. Namun dalam persidangan, tidak dapat dibuktikan. Sehingga, Majelis Hakim menolaknya. Dalam surat putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Abdul Munir selaku Pengguna Anggaran dan terdakwa Rivianto selaku PPTK, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta. Apa bila terdakwa tidak membayar, maka diganti kurungan selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Tahsin. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa Abdul Munir dan Rivianto, masih tergolong ringan, sebab keduanya adalah mantan Dewan yang terhormat di Kabupaten Lamongan. Palagi Keduanya hanya dinyatakan turut serta namun tidak menikmati kerugian negara dimaksud. Sehingga tidak dijatuhi pidana tambahan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim terrsebut, JPU dan terdakwa Rivianto, pikir-pikir. Sementara terdakwa Abdul Munir, menyatakan Banding. “Kita akan banding,” kata Sumarso, selaku PH terdakwa kepada media ini usai persidangan.

Dalam kasus yang sama, 4 terdakwa sudah divonis pada sidang sebelumnya, diantaranya, Jimmy Harianto mantan Ketua Komisi A, Ahmad Fatchur mantan Ketua Komisi B dan Sulaiman mantan Ketua Komisi D DPRD Lamongan, masing-masing divonis 1 tahun penjara. Semnatar Muniroh, dari Biro Perjalanan divonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam kasus ini, masih ada Dua terdakwa yang menggu giliran untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim. Keduanya adalah, Safi’I dan Nipbianto, sebab masih dalam proses persidangan. Namun timbul pertanyaan, bagaimana dengan mantan anggota Dewan lainnya yang ikut dalam kegiatan yang didanai uang rakyat itu ?
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2012 ini berawal, adanya laporan ke pihak Kejaksaan terkait, dugaan mark up (penggelembungan dana) yang tidak wajar sebesar Rp 1.004.400.000 dari jumlah anggaran Rp 4,246.920.000, untuk perjalan dinas sebanyak sekitar 100 orang yang terdiri dari anggota DPRD dan Pejabat Pemkab. Lamongan.

Kemudian, pihak Kejaksaan melakukan penyeledikan dan penyidikan serta meminta bantuan dari BPK RI untuk melakukan penghitungan adanya kerugian negara. Dari hasil penyidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan 8 orang tersangka yakni, Jimmy Harianto, Ahmad Fatchur, Sulaiman, Abdul Munir, Rivianto, Safi’i, Nipbianto dan Muniroh (Biro Perjalanan).

Atas perbuatan terdakwa/tersangka, mereka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, berdasarkan pasal pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU Tindak Pindana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.  (Redaski)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top