0
Dari kanan, terdakwa Ir. H.M. Masykur Affandi
Surabaya, bk  – Kecewa dan pasrah, itulah yang mungkin dirasakan oleh Tiga terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi KUPS Kabupaten Jombang pada tahun 2010 hingga Januari 2015, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 45 milliar. lebih, atas tuntutan JPU dari Kejati Jatim, pada Rabu, 1 Juni 2016.

Pasalnya, Ketiga terdakwa yakni, Ir. H.M. Masykur Affandi selaku Ketua Koperasi kelompok Tani Bidara Tanu Bareng Jombang, Bambang Waluyo (mantan Kepala Cabang Bank Jatim, dalam kasus Korupsi KUR divonis 8 tahun penjara) dan Heru Cahyo Setiyono, selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Jombang, dalam persidangan (Rabu, 1 Juni 2016), JPU dari Kejati Jatim, menuntutnya dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan. Ketiganya dituduh telah melakukan tindak pidana Korupsi di perusahaan milik Pemrov Jatim (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Cabang Jombag) dalam program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) senilai Rp 50 M, yang diduga fiktif pada tahun 2010 hingga Januari 2015, hinga merugikan keuangan negara sebesar Rp45.885.166.385,15.

Rabu, 1 Juli 2016, dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) diketuai Majelis Hakim Jalili, dengan terdakwa Ir. H.M. Masykur Affandi, Bambang Waluyo dan Heru Cahyo Setiyono. Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat Ketiga terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUPHP. Satu dari Tiga terdakwa yakni Masykur Affandi, dituntut pidana penjara 14 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Terdakwa Masykur juga dituntut pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.385,15 atau dipidana penjara selama 5 tahun apa bila tak mengembalikannya.

Sehingga total tuntutan JPU, 20 tahun dan 6 bulan. “Menuntut terdakwa Ir. H.M. Masykur Affandi, dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Terdakwa Masykur juga dibebani pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.385,15. Apa bila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas Jaksa untuk dilelang. Apa bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dipidana penjara selama 5 tahun,” ucap JPU dalam persidangan dihadam Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Bambang Waluyo, dituntut pidana penjara sama dengan Masykur Affandi, yakni 14 tahun dan 6 bulan. Dan untuk terdakwa Heru Cahyo Setiyono, dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa Bambang Waluyo dan Heru Cahyo Setiyono tidak dibebani pidana tambahan. Keduanya hanya dibebani denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Atas tuntutan JPU, Penasehat Hukum Ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Terdakwa Masykur, Bambang dan Heru terseret dalam kasus dugaan Korupsi di perusahaan PT BPD Jatim atau Bank Pembangunan Daerah milik Pemprov Jatim (Bank Jatim Cabang Jombang), melalui program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) senilai Rp 50 M, yang diduga fiktif pada tahun 2010, hinga merugikan keuangan negara senilai Rp 45.885.166.385,15.

Pengajuan Dan Pencairan Kredit KUPS Tidak Melihat Dokumen Tetapi Melihat Orang Yang Mengajukan

Pada tahun 2011 lalu, saat pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengadakan program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) lewat Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT Bank Jatim) selaku pelaksana kepada pelaku usaha pembibitan sapi yang memperoleh subsidi.

Dalam program tersebut, yang berhak mengajukan KUPS adalah perusahaan peternakan, Koperasi dan Kelompok Tani/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan. Nama Ir. H.M. Masykur Affandi, tidak asing lagi dilingkungan Masyarakat Kabupaten Jombang. Sebab, saat itu Bupati Jombang adalah kakak iparnya. Belum lagi istrinya adalah salah satu anggota DPR RI yang berkantor di Senayan Jakrta (sekarang menjadi mantan kakak ipar dan mantan istri karena kabarnya sudah bercerai sejak kasus ini “menyelimutinya”).

Bisa jadi, selain Ketua Koptan Bidara Tani Kabupaten jombang, juga keluarga dari orang Nomor satu di Kabupaten Jombang. Sehingga pada tanggal 5 Januari 2010, dengan adanya program pemerintah tersebut, Masykur selaku Ketua Koptan Bidara Tani, mengajukan permohonan kredit KUPS kepada Bank Jatim senilai Rp65.315.000.000, yang akan digunakan untuk kegiatan usaha pembibitan sapi dengan perincian, sapi sebanyak 5 ribu ekor jenis sapi potong, jenis limonsi dan Brahman cros asal Australia.

Dalam pengajuan kredit KUPS itu, Ketua Koptan Bidara Tani, menyertakan jaminan/agunan berupa 8 Sertifikat tanah atas nama terdakwa, yang berlokasi di desa Banjaragung, Kec. bareng. Sertifikat tersebut antara lain, SHM No 231, luas 340 m2, SHM No 229, luas 1.910m2, SHM 96, luas 3.150 m2, SHM No 99, luas 8.460 m2, SHM 97 luas 3.330 m2, SHM 211 luas 6.580 m2, SHM 98 luas 6.760 m2 dan SHM 230 luas 4.370 m2. Dalam pengajuan kredit tersebut terdakwa Maskur, mengagunkan salah satu jaminan berupa lahan tanah di Blitar seluas 5000 hektar. Lahan tersebut atas nama perseorangan.

Padahal, agunan berupa tanah atas nama perseorangan dibatasi hanya maksimal seluas 5 hektare. Agunan tanah seluas 5000 hektar atas nama perseorangan itu, diduga menyalahi aturan. Ironisnya, kredit senilai Rp 45 miliar lebih mengalami kendala. Dari sinilah akhirnya diketahui bahwa tanah yang diagunkan tersebut masih dalam perselisihan antar pemilik yang saat ini sedang dalam proses hukum di Mahkamah Agung RI (Kasasi). Dokumen permohonan kredit KUPS tersebut, diterima Bambang Waluyo, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang. Selanjutnya mendisposisikan kepada Ahmad Yusah, selaku penyelia operasional kredit. Ahmad Yusah, menunjuk Fitriah Mayasari dan Andina Hapsari selaku sataf Analisis untuk mengecek persyaratan administrasi dan mengecek ke BI Cheking (mengecek kondisi debitur apakah punya tunggakan atau tidak), serta melakukan on the spot ke lokasi, tentang kebenaran usaha termasuk melakukan penilaian jaminan berupa 8 sertifikat dengan harga taksasi Umum (HTU) hanya sebesar Rp13.000.210.000.

Dari hasil wawancara dengan terdakwa Masykur Affandi, kredit akan digunakan untuk pengadaan 1.288 ekor sapi dengan harga per ekor sapi limisin/Brahman senilai, Rp10.637.500, dengan plafon kredit sebesar 30 M, yang dibuat oleh staf Analisis pada 27 April 2010. Hasil analisis tersebut, terdapat perbedaan harga yang jauh dengan Pedoman pelaksanaan KUPS dari Dirjen Peternakan. Dari hasil analisis tersebut, Fitriah Mayasari dan Ahmad Yusak melaporkan kepada Bambang Waluyo selaku pimpinan. Namun, Bambang Waluyo tetap memrintahkan untuk tetap diprosesnya. Bisa jadi,karena Masykur adalah adek ipar Bupati Jombang saat itu, atau ada dugaan adanya peran orang kuat di Kota santri itu, sehingga Bambang Waluyo tetap memperlancar proses Kredit bernilai puluhan milliaran itu.

Atas perintah pimpinan, Ahamd Yusak dalam penilaian kredit menuliskan bahwa, kredit yang diajukan oleh Koptan Badari Tani dapat dipertimbangkan untuk diproses dan disetujui dengan plafon sebesar Rp 30 M, dengan syarat, harus dicover dengan ansuransi Jamkrindo dan agunan harus diikat dengan Hak tanggungan.
Masykur hanya memiliki agunan sertifikat tanah dengan taksasi sebesar Rp 13.000.210.000 dan tidak dicover oleh Ansuransi penjamin perum Jamkrindo dalam KUPS. Apa lagi tanah tersebut masih atas nama orang lain (berdasar info, sertifikat tersebut saat ini dalam proses hukum ditingkat kasasi).

Walaupun masih banyak kekurangan persyaratan pengajuan Kredit, namun faktanya, pada tanggal 11 Maret 2010, Ketua Koptan Tani M. Masykur Effendi, Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo dan Heru Cahyo Setiyono, selaku Penyelia operasional menggantikan Ahmad Yusak, telah menandatangani perjanjian kredit (PK) No 15 tanggal 11 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Notaris, Sri Munarsi, Notaris Jombang, dengan nilai kredit sebesar Rp30 M. Hal inilah yang bertentangan dengan surat edaran (SE) Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No SE : 047/030/SE/DIR/KRD.RTL, tentang petunjuk pelaksana kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tanggal 31 Desember 2009, yang isinya; besarnya nilai jaminan tambahan minimal 100% dari plafon kredit atas dasar taksiran harga lelang sita (THLS).

Tidak hanya itu, pada saat pencairan, seharusnya Ketua Koptan Badari Tani, M. Masykur memenuhi persyaratan sesuai surat pemberitahuan persetujuan kredit (SPPK). Namun karena sudah adanya “persekongkolan” antara M. Masykur dengan pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, sehingga pengajuan pencariran tanpa persyaratan sejak 2010 hingga 2015 telah dicairkan sebesar Rp45.885.166.358,15. Sementara sapi yang dibeli M.Masykur selaku Ketua Poktan Badari Tani dari Australia hanya 749 ekor dengan harga USD 400.000, terdiri dari 105 ekor sapi jenis limousin dan 644 ekor jenis Brahmana dengan berat rata-rata 400 kg, dengan harga per ekor USD 534 dengan asumsi Rp 5.340.000.

Sapi tersebut ternyata tidak disalurkan oelh M. Masykur kepada 10 Kelompok Ternak sebepeti dalam dokumen pengajua KUPS. Dari sejumlah sapi tersebut, hanya 3 Kelompok Ternak masing-masing menerima 10, 45 dan 49 ekor sapi. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 45 mlliar yang dilakukan para terdakwa, adalah dari Hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) oleh Tim audit BPKP Perwakilan Jatim

Fakta Persidangan, Kerugian Negara Sebesar Rp 45.885.166.385,15

Dalam persidangan pun (20/4/2016), Ahli dari BPKP yakni Haris, selaku Tim audit menjelaskan, ada kerugian negara dalam kasus KUPS yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Jomabang kepada Koptan Badari Tani serta proses pengajuan Kredit yang tidak sesuai prosedur. Haris juga menjelaskan, bahwa Koptan Badari Tani tidak berhak mendapatkan Kredit.

“Persyaratan pengajuan Kredit kurang lengkap. Koptan Badari Tani tidak berhak mendapatkan Kredit,” ujar Haris saat itu di hadapan Majelis Hakim.

Anggota BPKP ini juga menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa, pengajuan kredit sebesar Rp 65.315.000.000, namun oleh pihak Bank Jatim Jombang dicairkan sebesar Rp 50 milliar. Oleh terdakwa Masykur, ada pengembalian hingga Januari 2015 sebesar Rp 13 milliar lebih. sehingga ditemukan kekurangan sebesar Rp 45.885.166.385,15.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top