Saksi Triana (tengah) mantan Kepala Cabang Bank Mandiri |
Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan, Senin, 16 Maret 2015. Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Martua Rambe, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU untuk Ketiga terdakwa dalam persidangan terpisah dengan kasus yang sama.
Dalam surat tuntutannya, JPU mendakwa terdawa Djoko Waluyo, selaku Kordonator pembebasan tanah, dengan pasal berlapis yakni, pasal 3 jo psl 18 Undang-undang Tindak pidana Korupsi jo psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo psl 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No 8 Tahun 2010 jo psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo psl 64 ayat (1) KUHP dengan pidana badan 12 tahun penjara. “Meminta kepada Majelis Hakim untuk Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp Satu milliar subsidair Enam bulan penjara. Membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 milliar. Apabila dalam Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama Enam tahun,” kata JPU Hanfi.
Dan untuk terdakwa Oli Fazzol, selaku anggota Satgas, pasal yang dijerat oleh JPU sama dengan terdakwa Djoko Waluyo. Hanya saja, JPU menyatakan, bahwa terdakwa Oli Fazzol turut membantu penyidik untuk membongkar kasus Korupsi MERR II C. sehingga terdakwapun dituntut pidana penjara selama 8,6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta susidair 4,3 tahun penjara.
Sementara tuntutan JPU untuk terdakwa Euis Darliana selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (PPKm/KPA), jauh lebih ringan dari Dua terdakwa lainnya. Terdakwa Euis hanya dituntut pidana penjara selama Dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) masing-masing terdakwa akan menyampaikan pembelaanya dalam persidangan berikutnya. Namun, Ketua Majelis Hakim menyampaikan agar pembelaan terdakwa sekaligus tenggapan (replik) dari JPU.
Sehingga pembacaan putusan dijadwalkan pada tanggal 30 Maret mendatang. “Satu minggu berarti tanggal 23. Pembelaan sekaligus kalau ada dari Jaksa. Sehingga putusan dapat dibacakan tanggal 30, tolong ya,” kata Ketua Majelis Hakim Martua Rambe kepada JPU dan PH terdakwa.
Usai persidangan, Dr. Budi Kusumaning Atik, selaku penasehat hukum terdakwa Djoko Waluyo, saat diminta tanggapannya terkait tuntutan Jaksa mengatakan, bahwa tuntutan Jaksa terlalu berat. Saa disinggung terkait hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 milliar seperti pengakuan terdakwa dalam persidangan sebelumnya, Atik mengatakan, akan berkordinasi terlebih dahulu.
“Tuntutan itu terlalu berat. Tanggung jawab P2T dilimpahkan kepada terdakwa, ini tidak adil. Dan kami akan berkosdinasi terlebih dahulu,” kata Atik.
Keberatan Atik, selaku PH terdakwa bukan tidak beralasan dan berdasarkan hukum. Pasalnya, Peraturan Kepala BPN Nomer 3 tahun 2007 tentang pelaksanaan pembebasan tanah untuk umum, dan berdasarkan Perpres nomor 36 tahun 2005 yang dirubah dengan Prerpres Nomor 65 tahun 2006.
Pasal 21 Ayat 1 dalam hal obyek yang diidentifikasi dan diinventarisasi tidak dapat dilakukan dengan efektif oleh panitia pengadaan tanah kabupaten/kota, maka dapat dibentuk satuan satuan tugas guna membantu tugas panitia pengadaan tanah kabupaten/kota. Pasal 21 ayat 3, hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan oleh satuan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tanggung jawab panitia pengadaan tanah kabupaten/kota. Pasal 43, disaksikan oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota. Dan pasal 46 ganti rugi dalam bentuk uang dibayarkan langsung oleh institusi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :