![]() |
Terdakwa Korupsi KPU, Anton seusai persidangan |
Kesepuluh terdakwa itu antara lain, Anton Yuliono (Kasubag Keuangan), Achmad Suhari (Bendahara), Achmad Sumaryono, (Angkutan), Siswanto, Yahya Hamit, Baskoro, Totok Suhardi dan Kahar Reffi (Rekanan), Nanag Subandi dan Fachrudi Agustadi (Perantara Rekanan).
Pengakuan terdakwa Anton Yuliono, selaku Kasubag Keuangan KPU Jatim sekaligus pejabat pelaksana Pembuat Surat Membayar (PP SPM) di persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (sesame terdakwa) sekaligus pemeriksaan terdakwa, sepertinya ada yang diselamatkannya.
Pada Senin, 17 Oktober 2016, 10 orang terdakwa diperiksa untuk saling memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Tahsin. Terdakwa Anton Yuliono, mengakui, bahwa sebahagian uang yang diterimanya sebesar Rp 3 milliar itu, Untuk pembelian sebuah rumah atas nama Susi. Lalu siapa si Susi dan mengapa penyidik Kejati Jatim tidak menyita rumah tersebut sebagai barang bukti, karena dalam BAP juga disebutkan terdakwa ?
“Saya menerima 3 milliar, diberikan secara tunai di dalam kardus dipinggir jalan. Ke Achmad Suharyono 1 milliar untuk operasional karena dia sering bantu untuk mengurus ke BPK. Rudi 10% dari jumlah anggaran yang dianggap fiktif. Kalau untuk rekanan yan menentukan pak Rudi (Rudi orang Sucufindo). Sebahagian untuk Achmad Suheri dan Achmad Suharyono Untuk keperluan menemui BPK dan KPU,” jawab Anton kepada Majelis.
Anton mengakui, kalau sebahagian uang yang diterimanya dipergunakan Untuk membeli sebuah rumah atas nama Susi dan 500 juta telah dikembalikan kepada penyidik. “500 juta sudah dikembalikan, dan sisanya beli rumah atas nama Susi,” ucap terdakwa. Namun pengakuan terdakwa Rudi dihadapan Majelis, bahwa uang yang diterima terdakwa Anton Yuliono sebesar 10 milliar rupiah.
Kepada Majelis Hakim, terdakwa Anton Yuliono menjelaskan, bahwa pengadaan dan penditribusian di KPU yang menjadi awal menyeretnya ke Untuk diadili di pengadilan tipikor adalah diawali dari pertemuannya dengan Rudi di kantor Sucofindo. Daftar rekanan diperolehnya dari Rudi. Terdakwa menjelaskan, bahwa penerbitan sebanyak 225 SPM dibuatnya tanpa SSP.
Sementara terdakwa Achmad Suhari (Bendahara) mengakui, bahwa dirinya menerima perintah dari Anton. “Tugas LPJ (Laporan pertanggung Jawaban.red) Bendahara dan KPA. Yang tanda Bendahara dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran.red),” jawab terdakwa Anton. Penjelasan terdakwa Anton Yuliono dihadapan Majelis Hakim sepertinya tidak menjelaskasn secara terus terang. Hal itu terlihat saat terdakwa terlihat dari cara terdakwa memberikan keterangan.
(Redaksi)
sepertinya ada yang diselamatkan.
Posting Komentar
Tulias alamat email :