Lam Chong Sa |
Hal itulah yang dijalani Lam Chong San, kelahiran Blitar, Jawa Timur (Jatim) 72 tahun silam (1944), Warga Negara Tionkok (Republik Rakyat Cina) ini, yang tinggal di Jln Arowana No 91 Jember, Jatim (Indonesi) / 12 F/A King’s Road 129 Nort Point (Hongkong). Lam Chong San, sebagai WN Tiongkok bersama R Abdul Ghofur, saat ini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 3 Mei 2016.
Dengan berstatus terdakwa, Lam Chong San adalah Direktur Utama PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS) dan R Abdul Ghofur selaku mantan Kepada Bidang Pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lumajang, sama-sama diadili (perkara terpisah) atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dalam kasus dugaan Korupsi penambangan pasir besi di Desa Bades, kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur pada tahun 2010 hingga 2014 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.829.405.622,5, berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilam Jawa Timur.
Pada tahun 2009, terdakwa Lam Chong San, selaku Direktur Utama PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS), memerintahkan Vita Alfiana selaku Direku PT IMMS untuk mengajukan permohonan ijin usaha penambangan Eksplorasi galian pasir besi dan tempusari Kabupaten Lumajang seluas 8.495,5 Ha kepada Pemkab Lumajang dan telah mendapat ijin kuas pertambangan (KP) Eksplorasi dengan Nomor persetujuan 503/01/427.14/2009 tanggal 30 Juni 2008, dengan masa berlaku 1 tahun. Berdasarkan surat Nomor 503/904/427.14/2009 tanggal 25 Agustus 2009, Pemda Lumajang telah memperpanjang ijin kuasa pertambangan yang berlaku selama 3 tahun yakni hingga 30 Juni 2011.
Pada permohonan ijin Kuasa Pertambangan oleh PT IMMS, ternyata tidak didukung atau tidak dilengkapi dengan ijin UKL-ULP (upaya pengelolaan lingkungan – upaya pemantauan lingkungan) yang seharusnya dilampirkan pada permohonan. Namun Pemda Lumajang tetap menerbitkan ijin PK kepada PT IMMS. Untuk memperoleh ijin usaha produksi pertambangan (IUP-OP) dari Pemkab Lumajang, Lam Chong San memberi kuasa kepada Vita Alfiana untuk menandatangani perjanjian kerjasama penyusunan dokumen AMDAL penambangan pasir besi di Kabupaten Lumajang dengan Abdul Rahem Faqih selaku Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari dengan kontrak kerja senilai Rp 265 juta, dengan tenggang waktu 60 hari kerja.
IUP-OP adalah ijin yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi operasional produksi yang meliputi tahapan kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan. Dokumen AMDAL yang tediri dari KA-ANDAL (kerangka acuan – analisis dampak lingkungan), ANDAL (analisis dampak lingkungan), RKL (rencana pengelolaan lingkungan), RPL (rencana pemantauan lingkungan) dan RE (ringkasan Eksekutif), ini diperlukan sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan permohonan untuk mendapatkan ijin usaha pertambangan kepada Pemkab Lumajang.
Dalam melakukan penyusunan dokumen AMDAL PT IMMS, CV Lintas Sumberdaya Lestari membentuk Tim yang dipimpin oleh Abdul Rahem Faqih. Penyusunan dokumen AMDAL seharusnya disusun berdasarkan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku daiantaranya, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP No 27/1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8/2006 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Dalam berita acara hasil rapat koordinasi Tim teknis komisi penilai AMDAL dan penyusun dokumen AMDL PT IMMS, ada kejanggalan. Sebab, Tim sudah bekerja sejak 19 Maret 2010, sementara surat permohonan IUP-OP dari PT IMMS tertanggal 24 Maret 2010, sementara Tim teknis baru dibentuk 26 Maret 2010, sehingga kegiatan Tim tersebut dianggap tidak sah. Selain itu, PT IMMS juga belum memperoleh ijin dari Kementerian terkait pelepasan lahan untuk eksplorasi. Mengingat lahan yang menjadi pertambagan adalah milik perhutani.
Akibat dari perbuatannya, JPU Lili Lindawati dari Kejati Jatim dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H.R Unggul Warso Murti, menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidan penjara paling lama 20 tahun. Menggapi surat dakwaan JPU, terdakwa Lam Chong San, setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya langsung menyatakan ada Eksepsi. “Ada Eksepsi pak,” kata terdakwa.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Lam Chong San, A. Indiyantoro, tekait Eksepsi (keberatan) yang akan disampaikan, menjelaskan kepada media ini, karena PT IMMS sudah memiliki ijin AMDAL. Sementara M. Mufid dan Suparman selaku Penasehat hukum (PH) terdakwa R. Abd. Gofur tidak akan mengajukan Eksepsi.
“Kita akan sampaikan Eksepsi. Karena PT IMMS sudah memperoleh ijin AMDAL. Kalau ijin AMDAL itu diangap ada bermasalah, itu bukan kesalahan PT IMMS,” kata Indiyantoro.
Pada hal, sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor, terdakwa telah melakukan upaya mempraperadilkan Kejaksan Tinggi Jatim di PN Lumajang, dengan harapan agar lepas dari jeratan hukum. Namun usahanya gagal. Sebab, PN Lumajang menolak permohanan terdakwa. Namun selain dari kasus diatas, timbul pertanyaan juga, terkait dokumen yang dkeluarkan Pemkab Lumajang kepada PT IMMS seperti SIUP, TDP, NPW, SPT, mengingat terdakwa adalah WN Tionkok. Apakah ada keterlibatan Pejabat Pemkab Lumajang ?. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :