Surabaya,bk – Dalam pembangunan infrastruktur, seringkali terjadi benturan antara penyedia jasa Konstruksi dengan pengak hukum dengan ancaman Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, persoalan hukum bukan menjadi kendala utama dalam pembangunan, melainkan sebagai pengawal pembangunan itu sendiri. Sehingga, peran para ahli hukum konstruksi sangat diperlukan sebagai jembatan antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi dengan penegak hukum dalam hal penyelesaian sengketa, agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat, Himpunan Ahli Kontrak Konstruksi Indonesia (Sekjen DPP HAKKI), Ir. Panani Kesai, MSc dalam acara pendeklarasian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HAKKI Jatim, yang berlangsung di Hotel Java Paragon, Jln Mayjen Sungkono Surabaya, pada Rabu, 20 Juli 2016.
Ir. Panani Kesai mengatakan, melihat akhir-akhir ini banyak Kontraktor yang terjerat hukum karena beda penafsiran, antara pelaku konstruksi dengan penegak hukum. “HAKKI melihat, banyak kontraktor yang terjerat kasus hukum karena beda penafsiran antara pelaku konstruksi dan Penegak hukum,” kata Panani
Salah satu pengurus DPP HAKKI, Firman Wijaya, yang juga pengacara senior asal Jakarta ini juga menambahkan, persoalan hukum bukanlah menjadi kendala pembangunan. Tapi justru menjadi pengawal pembangunan itu sendiri.
“Ada semacam kriminalisasi kepada para pelaku atau Kontraktor. Ini yang harus segera diakhiri untuk penyelesaian permasalah kontrak,” ungkap Firman Wijaya, disela deklarasi dan peresmian DPD HAKKI Provinsi Jawa Timur.
Menurut Firman, penegak hukum menjerat kontraktor dari segi anggaran. Kontraktor dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi, mekanismenya berpatokan pada Undang-Undang jasa konstruksi.
“Justru sentimen negatif ini jangan muncul didalam pembangunan nasional. Sengketa konstruksi bukan pidana, tapi bisa memberikan hukum administratif lain. Sehingga pembangunan tetap berjalan,” tegasnya.
Sementara dalam acara penanda tangan isi deklarasi DPD HAKKI Jatim tersebut yakni, DPD HAKKI Jatim berjanji, untuk mewujudkan penerapan hukum dan praktik kontrak konstruksi yang baik dan tepat dalam pekerjaan konstruksi. Selain itu, juga melakukan pembinaan administrasi kontrak konstruksi kepada para pihak yang berkontrak melalui pembinaan penerapan kontrak konstruksi. Dengan tujuanagar menghasilkan produk konstruksi yang berkualitas, serta lebih meningkatkan efektifitas dalam menyelesaikan sengketa, melalui arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa konstruksi.
Menurut Ketua DPD HAKKI Jatim Gentur Prihantono, bahwa HAKKI merupakan wadah sentral perhimpunan para profesional dan para ahli kontrak konstruksi. Sehingga diharapkan bisa lebih komprehensif untuk membuat konstruksi lebih baik, jadi bukan untuk menyelesaikan sengketa konstruksi.
Prihantono mengharapkan, bahwa HAKKI dapat membuat standard kontrak konstruksi yang dapat dipedomani oleh para pengguna kontrak. Sehingga keberadaan HAKKI ini, dapat mewujudkan penerapan hukum, dan azas-azas keteknikan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi yang lebih baik dan tepat.
Dalam kesempatan tersebut, juga di
gelar diskusi panel kontrak konstruksi, dengan mengundang tiga narasumber dengan moderator, Dr Herry Sinurat ST, MMT, SH, MH. Ketiga narasumber itu antara lain, Prof. Dr. Sogar Simamora, SH., M.Hum, dengan topik diskusi tentang, kontrak pekerjaan konstruksi.
Sementara narasumber Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi MH MSc MSBA MDBF ACI, AArb., ACPE dengan topik implementasi tentang fisik dalam kontrak pekerjaan konstruksi di Indonesia dan Dr Firman Wijaya SH., MH dengan topik, strategi pencegahan kriminalisasi kontrak pekerjaan konstruksi. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :