Surabaya, bk – Dua pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana atas meninggalnya alm. Salim alias Kancil (30) dan penganiayaan terhadap rekanya, Tosan (40) warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang pada sepetember tahun lalu, akhirnya dijatuhui hukaman pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.
Kedua pelaku utama tersebut yakni mantan Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono (44) selaku terdakwa I dan Ketua Lembaga masyarakat Desa Hutan (LMDH), Mat Dasir (66) terdakwa II. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jihad Arkhanuddin, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang di gelar di PN Surabaya, pada Kamis, 23 Juni 2016.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II terhadap alm. Salim Kancil adalah pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan dan diancam dalam pasal 340 KUHP. Namun Hakim menolak atas hukuman seumur hidup yang dituntut JPU kepada ke dua tokoh masyarakat di Desa Selok Awar-awar ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. “Menyatakan ; terdakwa I Hariyono dan terdakwa II Mat Dasir, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, sebagaimana diantur dan diancam dalam pasal 340 KUHP ,” ucap Hakim Jihad dalam amar putusannya.
“Menghukum ; menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa I Hariyono dan terdakwa II Mat Dasir, masing-masing 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Jihad kemudian.
Vonis yang yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Kedua pelaku utama atas tewasnya alm. Salim Kancil pada tahun lalu lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Lumajang, yang menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup. Namun demikian, menggapai putusan tersebut, JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa sama-sama pikir-pikir.
“Kita masih pikir-pikir dulu, masih ada waktu,” kata JPU Heri usai sidang.
Terpisah. Tosan, rekan alm. Salim Kancil justru merasa kecewa atas hukuman kepada pelaku utama hingga meninggalnya rekannya. Yang lebih kecawa lagi, tindakan aparat penegak hukum terhadap pelaku penambangan pasir ilegal di Desanya menjadi hilang.
“Sangat kecewa. Tapi, kesampingkan Salim Kancil dulu. Bagaimana pelaku-pelaku penambangan di Desa Selok Awar-awar. Ini kan jadi tertutup. Seakan-akan hanya pembunuhan,” kata Tosan.
Untuk diketahui. Kasus ini bermula pada 26 September tahun lalu. Samsul (Salim Kancil), salah seorang petani yang tewas, sementara Tosan mengalami luka parah karena dianiaya sekelompok preman terkait penolakannya atas kegiatan tambang pasir (Galian C) secara ilegal di Desanya, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Dari tewasnya Salim Kancil, membuat geger negeri ini. Pengusutan pun langsung ditangani Mabes Polri dan Polda Jatim. Tidak tanggung-tanggung. Dari hasil penyidik Keplosian, penydik menetapkan 35 orang tersangka saat itu, dan 5 diataranya masuk dalam DPO (daftar pencaharian orang).
Dari 35 tersangka, salah satunya adalah pejabat Publik yakni Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono. Hariyono pun menurut kepolisian, adalah diduga sebagai otak dari aksi kekerasan terhadap dua warganya. Dirinyapun dijerat dengan pembunuhan berenca, pasal 340 KUHP dan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Selain kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Polisi juga menyelidiki penambangan pasir illegal. Namun sayang, para pelaku penambangan pasir (galian C) yang dianggap ilegal itu pun tak jelas kabarnya hingga sekarang. Justru yang mencuat adalah kasus tewasnya Salim Kancil. Pada hal, tewasnya si Pahlawan ingkungan hidup itu akibat penolakannya atas kegiatan penambagan pasir galian C di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :