0
Surabaya, bk – Bambang Waluyo dan Heru Cahyo Setiyono, saat ini mungkin tak bisa tidur nyenyak dibalik jejuri besi Lapas Jombang, bukan karena udara pengap atau pun nyamuk nakal.

Terdakwa Bambang Waluyo, Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Jombang ini, sudah divonis terlebih dahulu 10 tahun penjara oleh Hakim PT (Pengadilan Tinggi) dalam kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Tani (KUT), namun terseret lagi dalam kasus dugaan Korupsi KUPS bersama terdakwa Heru Cahyo, selaku Penyelia Operasional Kredit dan Ir. H.M. Masykur Affandi selaku Ketua Koperasi kelompok Tani Bidara Tanu Bareng Jombang (sudah divonis “16” tahun penjara pada 7 Juni 2016), sendang menunggu vonis menjelang lebaran.

Ketiganya terseret dalam kasus dugaan Korupsi di perusahaan PT BPD Jatim atau Bank Pembangunan Daerah milik Pemprov Jatim (Bank Jatim Cabang Jombang), melalui program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) senilai Rp 50 M, yang diduga fiktif pada tahun 2010, hinga merugikan keuangan negara senilai Rp 45.885.166.385,15

Dalam kasus ini, Bambang Waluyo, dituntut pidana penjara sama dengan Masykur Affandi, yakni 14 tahun dan 6 bulan penjara. Dan untuk terdakwa Heru Cahyo Setiyono, dituntut pidana penjara selama 12 tahun (dalam kasus korupsi KUR, dituntut pidana 10 tahun penjara).

Awalnya, pada tahun 2010 lalu, saat pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengadakan program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) lewat Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT Bank Jatim) selaku pelaksana kepada pelaku usaha pembibitan sapi yang memperoleh subsidi. Dalam program tersebut, yang berhak mengajukan KUPS adalah perusahaan peternakan, Koperasi dan Kelompok Tani/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan.

Nama Ir. H.M. Masykur Affandi, tidak asing lagi dilingkungan pejabat Pemerintah Kabupaten Jombang. Sebab, saat itu Bupati Jombang adalah kakak ipar H. Masykur, suami dari salah satu anggota DPR RI di Komisi VII dari F-PDIP. Bisa jadi, selain Ketua Koptan Bidara Tani, juga keluarga dari orang Nomor satu di Kabupaten Jombang. Sehingga pada tanggal 5 Januari 2010, dengan adanya program pemerintah tersebut, Masykur, mengajukan permohonan kredit KUPS kepada Bank Jatim senilai Rp65.315.000.000, yang akan digunakan untuk kegiatan usaha pembibitan sapi sebanyak 5 ribu ekor dengan perincian, jenis sapi potong, jenis limonsi dan Brahman cros asal Australia.

Dalam pengajuan kredit KUPS itu, Ketua Koptan Bidara Tani itu, menyertakan jaminan/agunan berupa 8 Sertifikat tanah atas nama terdakwa, yang berlokasi di desa Banjaragung, Kec. bareng. Sertifikat tersebut antara lain, SHM No 231, luas 340 m2, SHM No 229, luas 1.910m2, SHM 96, luas 3.150 m2, SHM No 99, luas 8.460 m2, SHM 97 luas 3.330 m2, SHM 211 luas 6.580 m2, SHM 98 luas 6.760 m2 dan SHM 230 luas 4.370 m2.

Saat itu terdakwa Maskur, mengagunkan salah satu jaminan berupa lahan tanah di Blitar seluas 5000 hektar. Lahan tersebut atas nama perseorangan. Padahal, agunan berupa tanah atas nama perseorangan dibatasi hanya maksimal seluas 5 hektare. Agunan tanah seluas 5000 hektar atas nama perseorangan itu, diduga menyalahi aturan. Ironisnya, kredit senilai Rp 45 miliar lebih mengalami kendala. Dari sinilah akhirnya diketahui bahwa tanah yang diagunkan tersebut masih dalam perselisihan antar pemilik yang saat ini sedang dalam proses hukum di Mahkamah Agung RI (Kasasi).

Dokumen permohonan kredit KUPS tersebut, diterima Bambang Waluyo, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang. Selanjutnya mendisposisikan kepada Ahmad Yusak, selaku penyelia operasional kredit. Ahmad Yusak, menunjuk Fitriah Mayasari dan Andina Hapsari selaku sataf Analisis untuk mengecek persyaratan administrasi dan mengecek ke BI Cheking (mengecek kondisi debitur apakah punya tunggakan atau tidak), serta melakukan on the spot ke lokasi, tentang kebenaran usaha termasuk melakukan penilaian jaminan berupa 8 sertifikat dengan harga taksasi Umum (HTU) hanya sebesar Rp13.000.210.000.

Dari hasil wawancara dengan terdakwa Masykur Affandi, kredit akan digunakan untuk pengadaan 1.288 ekor sapi dengan harga per ekor sapi limisin/Brahman senilai, Rp10.637.500, dengan plafon kredit sebesar 30 M, yang dibuat oleh staf Analisis pada 27 April 2010.

Hasil analisis tersebut, terdapat perbedaan harga yang jauh dengan Pedoman pelaksanaan KUPS dari Dirjen Peternakan. Dari hasil analisis tersebut, Fitriah Mayasari dan Ahmad Yusak melaporkan kepada Bambang Waluyo selaku pimpinan, bahwa dokumen tersebut masih ada kekurangan. Namun, Bambang Waluyo tetap memrintahkan untuk tetap diprosesnya. Bisa jadi,karena Masykur adalah adek ipar Bupati Jombang saat itu, atau ada dugaan adanya peran orang kuat di Kota santri itu, sehingga Bambang Waluyo tetap memperlancar proses Kredit bernilai puluhan milliaran itu.

Atas perintah pimpinan, Ahamd Yusak dalam penilaian kredit menuliskan bahwa, kredit yang diajukan oleh Koptan Badari Tani dapat dipertimbangkan untuk diproses dan disetujui dengan plafon sebesar Rp 50 M, dengan syarat, harus dicover dengan ansuransi Jamkrindo dan agunan harus diikat dengan Hak tanggungan.

Masykur hanya memiliki agunan sertifikat tanah dengan taksasi sebesar Rp 13.000.210.000 dan tidak dicover oleh Ansuransi penjamin perum Jamkrindo dalam KUPS. Apa lagi tanah tersebut masih atas nama orang lain. Walaupun masih banyak kekurangan persyaratan pengajuan Kredit, namun faktanya, pada tanggal 11 Maret 2010, Ketua Koptan Tani M. Masykur Effendi, Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo dan Heru Cahyo, selaku Penyelia operasional menggantikan Ahmad Yusak, telah menandatangani perjanjian kredit (PK) No 15 tanggal 11 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Notaris, Sri Munarsi, Notaris Jombang, dengan nilai kredit sebesar Rp 50 M.

Hal inilah yang bertentangan dengan surat edaran (SE) Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No SE : 047/030/SE/DIR/KRD.RTL, tentang petunjuk pelaksana kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tanggal 31 Desember 2009, yang isinya; besarnya nilai jaminan tambahan minimal 100% dari plafon kredit atas dasar taksiran harga lelang sita (THLS).

Tidak hanya itu, pada saat pencairan, seharusnya Ketua Koptan Badari Tani, M. Masykur memenuhi persyaratan sesuai surat pemberitahuan persetujuan kredit (SPPK). Namun karena sudah adanya “persekongkolan” antara M. Masykur dengan pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, sehingga pengajuan pencariran tanpa persyaratan lengkap telah dicairkan sebesar Rp 50 M.

Sementara sapi yang dibeli M.Masykur selaku Ketua Poktan Badari Tani dari Australia hanya 749 ekor dengan harga USD 400.000, terdiri dari 105 ekor sapi jenis limousin dan 644 ekor jenis Brahmana dengan berat rata-rata 400 kg, dengan harga per ekor USD 534 dengan asumsi Rp 5.340.000. Oleh M. Masykur, Sapi tersebut ternyata tidak disalurkan kepada 10 Kelompok Ternak seperti dalam dokumen pengajua KUPS. Dari sejumlah sapi tersebut, hanya 3 Kelompok Ternak Sapi yang menerima masing-masing 10, 45 dan 49 ekor sapi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 45.885.166.358,15, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) BPKP Perwakilan Jatim.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top