![]() |
Tersangka Yuni Widianingsih saat saksi dipersidngan. Dok |
Kepastian itu diperoleh wartawan media ini dari salah seorang anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, DR. Andriano, yang memeriksa perkara tersebut, pada Jumat, 9 Desember 2016. “Yuni, kan (maksudnya, Yuni Widianingsih.red). sebentar lagi akan disidangkan, ini dakwaannya sudah masuk,” kata DR. Andriano.
Penetapan status tersangka kepada mantan Wakil Bupati itu, tak jauh beda dengan Enam (6) orang lainnya yang kini telah selesai menajalani hukuman, diantaranya, Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo dan Hartoyo (Ketiganya Staf CV Global Inc), Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Supeno dan Kepala Seksi Sarana-prasarana, Marzuki.
Namun, entah mengapa. Berkas perkara mantan orang Nomor Dua di Kabupaten Ponorogo itu “tersimpan“ di “lemari” Kejari Ponorogo dan tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie, saat di Pengadilan Tipikor tahun lalu, pada sidang perkara ke Enam mantan terpidana itu, hanya berjanji hingga menjelang akhir tahun 2016.
Fakta Yang Terungkap Dalam Persidangan Dengan Enam Terdakwa Sebelumnya
Keterlibatan Yuni Widianingsih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Ponorogo dalam kasus Korupsi dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan Ponorogo tahun 2012 – 2013 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 8,1 M dan merugikan keuangan negara senilai Rp 4,5 milliar, karena sejak awal ada ada "deal-dealan" antara dirinya dengan Direktur CV Global Inc.
Sejak semula ada kesepakatan dalam beberapa kali pertemuan antara Wakil Bupati dengan Direktur CV Global Inc, di beberapa tempat untuk memenagkan CV Global Inc dalam proyek pengadaan alat peraga Pendidikan di Kabupaten Ponorogo. Wakil Bupati Yuni Widianingsih dan mantan Plt Sekda Yusuf Pribadi, juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,7 miliar atau 22 persen dari nilai proyek.
Kesepakatan pengondisian lelang untuk pengadaan alat peraga pada 2012 dan 2013 ini ternyata diakui Nur Sasongko berawal dari kekalahan CV Global dalam lelang proyek yang sama di tahun 2011. Karena kalah lelang, CV Global mengajukan sanggah banding pada proses lelang proyek DAK 2011 tersebut. Hal itu terungkap dalam persidangan, saat pemeriksaan terakwa Nur Sasongko, dihadapan Majelis Hakim. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :