Ketiga terdakwa berstatus tahanan Rutan sedang asik dikantin Tipikor (dok). Inzet JPU Iskandar
Surabaya, bk – Untuk menghindari wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngasem, Kabupaten Kediri bersama tiga tahanan, baru tiba di Pengadilan Tipikor diatas pkl 19.00 wib atau jam 7 malam, pada Selasa, 6 Desember 2016.
Kedatangan JPU bersama Tiga tahanan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) dari pemerintah yang dikucurkan melalui Bank Jatim Cabang Pare, Kabupaten Kediri, untuk masyarakat kelompok tani peternakan di Desa Belor, Purwoasri, Kabupaten Kediri pada tahun 2010 lalu, sebesar Rp 5,5 milliar, untuk membacakan surat tuntutannya.
Ketiga terdakwa dimaskud yakni, Sunari, selaku Ketua untuk 12 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang masing-masing Poktan (Kelompok Tani) terdiri dari 10 anggota termasuk Ketua. Terakwa Sunari, juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Belor, Kecamatan Purwoasri yang juga suami dari Kepala Desa (Kades), terdakwa Cholis (Bendahara KPPE) dan terdakwa Sumadi (Sekretaris KPPE).
Pantauan wartawan media ini di Pengadilan Tipikor sejak pkl 15.00 wib, sudah terlihat lengang, tak ada lagi sidang perkara kecuali dari Kejari Ngasem. Beberapa masyarakat dari Desa Belor yang menjadi korban dalam kasus ini termasuk anak dan istri para terdakwa serta penasehat hukum terdakwa, sudah menunggu sebelum jam 3 sore. Namun sang Jaksa yang akrab dengan ketua tim dari pihak korban tak kunjung tiba.
Menurut salah satu warga Belor saat ditemui wartwan mengatakan bahwa, sang Jaksa baru berangkat dari Rutan Kediri sekitar pkl 15.40 wib. Hal senada juga disampaikan PH terdakwa yang sudah menunggu berjam-jam namun tak ada kepastian, sidang akan dimulai jam berapa.
Terpisah. Ketua Majelis Hakim yang menyidanhkan perkara tersebut juga sudah menunggu, namun sang Jaksa tak ada kabar jam berapa tiba di Pengadilan. “Hari ini tuntutan, tapi Jaksanya belum dating,” ujar Hakim H.R Unggul saat ditemui wartwan sekitar pkl 18.20 wib.
Sekitar pukul 19.15 wib, suasanan di Pengadilan Tipikor pun semakin sunyi. Wartawan media ini akhirnya meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui. Pada tahun 2010, pemerintah melalui Menteri Keuangan memberi Subsidi berupa kredit ke masyarakat petani ternak dengan menunjuk Bank Jatim Cabang Pare, Kabupaten Kediri sebagai pelaksana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang jumlahnya sebesar Rp 5,5 M.
Kemudaian, Sunari (Ketua), Cholis (Bendahara) dan Sumadi (Sekretaris), membentuk 12 Gapoktan yakni Sumber Makmur, Sumber Makmur 1 hingga 5 dan Podo Rukun, Podo Rukun 1 hingga 5. Masing-masing Poktan terdiri dari 10 anggota termasuk seorang Ketua.
Sebelum pelaksanaan, pihak Bank Jatim Cabang Pare terlebih dahulu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam sosialisasi itu, masayarakat akan memperileh pinjaman kredit masing-masing sebesar Rp 50 juta setiap orang yang berjumlah 120 orang, terdiri dari 12 gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang masing-masing Poktan berjumlah 10 orang.
Dalam pelaksanaannya, Ketiga terdakwa kemudian mengumpulkan sertifikat dari masing-masing anggota Kelompok Tani, dengan perjanjian, setiap anggota akan memperoleh pinjaman sebesar Rp 50 juta sesuai dengan penjelasan pihak Bank Jatim. Namun yang diterima anggota kelompok tani hanya antara 5 hingga 10 juta rupiah. Sedangkan sisanya diduga dinikmati Ketiga terdakwa dan pihak lain. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :