0

 Kasus Korupsi Inilah Yang Menyeret Jaksa Kejati Jatim, AF


beritakorupsi.co – Benar kata beberapa pengamat, bahwa perbuatan Korupsi itu bukan hanya dilakukan oleh Satu orang saja melainkan lebih dan dengan kesadarannya bukan secara tiba-tiba, ibarat kecelakaan dijalan raya.

Seperti yang dilakukan oleh Nurhamin (47 Thn), Warga Desa Kalimo’ok, Rt 01 Rw 01 Kec. Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang menjabat selaku Kepala Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura,Jawa Timur.

Kamis, 29 Desember 2016, Nurhamin,  bersama Wahyu Sudjadmiko, selaku Kepala Seksi (Kasi) Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep (perkara terpisah), saat ini Keduanya duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endrik dkk, dari Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk diadili mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Majelis Hakim.

Saat ini Keduanya diminta pertanggung jawaban secara hukum, terkait dugaan Korupsi pengalihan Hak Atas Tanah milik PT Garam (BUMN) menjadi sertifikat milik pribadi di BPN Kabupaten Sumenep, pada Tahun 2014 – 2015, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam surat dakwaan, dihadapan Majelis Hakim, JPU memberkan kronologis pengalihan Hak atas tanah yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa Nurhamin selaku Kades, terlebih dahulu menemui Wahyu Sudjadmiko, selaku Kepala Seksi (Kasi) Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, untuk menanyakkan proses mengajukan sertifikat hak milik terhadap tanah negara yang terletak di Desa Desa Kalimook.

Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Murhamin, kemudian menghubungi beberapa warga untuk memperoleh foto copy KTP, KK (kartu keluarga) serta tanda tangan/cap jempol di dokumen permohonan hak, surat pernyataan menguasai fisik dan yuridis sebidang tanah negara, dan surat pernyataan tanah yang dipunyai pemohon, dengan mengatakan akan menerima bantuan traktor dari pemerintah kepada Muhammad; Moh. Sadiq; Samman; Abu Hasim; Abdul Kamar; Moh Yasid; Alibudin dan Bukarna. Padahal faktanya, dokumen tersebut digunakan untuk mengurus permohonan hak atas tanah negara.

Kemudian, copy KTP, KK (kartu keluarga), tanda tangan/cap jempol pada dokumen permohonan hak, surat pernyataan menguasai fisik dan yuridis sebidang tanah negara serta surat pernyataan tanah yang dipunyai pemohon, diserahkan Murhamin kepada Wahyu Sudjoko sekitar Mei 2014 untuk melakukan pendaftaran tanah negara. Selanjutnya, Wahyu Sudjoko dan terdakwa Murhamin, menyerahkan permohonan tanah hak milik warga negara di Desa Kalimo’ok sebanyak 13 permohonan ke loket pendaftaran BPN yang diterima oleh Sayid Alwi. Dan Wahyu Sudjoko menyerahkan surat kuasa kepada Sayid Alwi, selaku kuasa yang mewakili permohonan hak milik tanah di Desa kalimo’ok.

Wahyu Sudjoko kemudian mengeluarkan surat tugas pengukuran atas 13 permohonan bidang tanah kepada petugas ukur, Mustofa, selaku Kasupsi Tematik, untuk melakukan pengukuran dan penggambaran serta pemetaan grafikal. Kemudian dikeluarkanlah peta bidang oleh Mustofa atas gambar ukur (GU) Nomor. 3340-3349 tahun 2014 GU Nomor. 4063 merupakan GU milik sepuluh pemohon dari Desa Kalimo’ok.

Sedangkan GU Nomor 4063-4065 tahun 2014 untuk tiga pemohon dari Desa Kalimo’ok, salah satunya terdapat atas nama Djakfar. “Mustofa mengingatkan Wahyu Sudjoko, untuk tidak diterbitkan sertfikat dulu terhadap gambar ukur (GU) nomor 340-3349 tahun 2014 karena mostofa mendapat informasi bahwa diatas tanah tersebut telah terbit sertifikat hak pakai nomor satu di Desa Kalimo’ok, jalan/persil NIB 12.15.11.05.005 atas nama PT. Garam, sehingga dikawatirkan terjadi tumpang tindih apabila sertifikat hak milik diterbitkan,” kata JPU membacakan dakwaannya.

JPU menyebutkan, Wahyu Sudjoko memberikan 13 bidang tanah kepada panitia pemerikasaan tanah “A” yang berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Nomor. SK.06.1.351.78/I/20014 tanggal 1 januari 2014, kepada Nur Aminnullah Hidayat, sebagai Ketua merangkap anggota; Wahyu Sudjoko, Wakil Ketua merangkap anggota; Rachmat Teguh Santoso, selaku sekertaris bukan anggota dan Widianto Puspitowarno serta Murhamin, selaku Kepala Desa Kali Mo’ok masing-masing sebagai anggota, untuk menggadakan penelitian terhadap kelengkapan permohonan pemberian hak milik atas tanah negara, mengadakan penelitian dan peninjauan atas tanah yang dimohon mengenai status, riwayat, keadaan tanah, luas, batas-batas tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta mengumpulkan data keterangan/penjelasan dari para pemegang atas tanah yang berbatasan.

Dari rislah tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumenep, mengeluarkan SK tentang penetapan hak kepada pemohon antara lain, Muhammad, Moh. Sadiq, Samman, Abu Hasim, Abdul Kamar, Moh Yasid, Alibudin, dan Bukarna. Ternyata sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN berdasarkan SK Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumeenp adalah milik PT Garam. Sementara warga yang tercantum dalam sertifikat, tidak pernah mengajukan permohonan kep BPN.

Murhamin, menawarkan sertifikat hak milik No 570 di Desa Kalimo’ok seluas 14.770 M2 atas nama Muhammad, sertifikat hak milik No. 571 seluas 12.174 M2 atas nama Moh. Sidiq dan sertifikat No. 572 Amman, pada tanggal 9 Januari 2015, kepada Abd. Manaf dengan harga yang disepakati sebesar Rp 50.000 per meter dengan luas 38.110 M2 atau senilai Rp 1.905.500.000.

Pembayaran dilakukan Abd. Manaf sebanyak dua kali. Pertama sebagai tanda jadi sebesar Rp 145.000.000 dan Rp 1.760.000.000 sebagai pelunasan pada tanggal 5 Februari 2015. Tanah tersebut dibeli Abd. Manaf bukan atas nama dirinya melainkan atas nama istrinya yakni, Amiratiyah, sesuai yang tercantum dalam kwitansi. Perbuatan terdakwa Murhamin, memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.905.500.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU. Tidak hanya itu, terdakwa juga dijerat dalam pasal 3 atau pasal 5 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Menanggapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Murhamin, Benni akan menyampaikan keberatan (Eksepsi) pada sidang berikutnya. “Kami akan menyampaikan Eksepsi yang, Mulia,” kata Benni.

“Kita akan menyampaikan Eksepsi minggu depan. Akan kita beberkan yang sebenarnya,” kata Benni maupun Sitompul selaku PH terdakwa Wahyu Sudjoko, saat ditemui media ini.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top