0
Terdakwa DR. Khusnul Khuluq
Surabaya, bk – DR. Khusnul Khuluq, nama ini tak asing lagi di masyarakat Kabupaten Gresik maupun di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Sebab Khusnul Khuluq, adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Gresik tahun 2009, kemudian mencalonkan diri menjadi Calon Bupati, bersaing dengan pasangan Sambari – Qosim. Pencalonannya menjadi Bupati, ternyata tak diinginkan masyarakat Gresik. Khusnul Khuluq pun “hengkang” ke Kabupaten Bojonegoro menjadi Kepala Dinas Pendidikan.

Tahun 2012, kantor yang dipimpinnya (Khusnul Khuluq) terseret kasus Korupsi DAK (dana Alokasi Khusus) sebesar Rp 4,2 milliar. Empat orang yang sudah di jatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Tipikor dan Hakim Agung, Mahkamah Agung RI. Diantaranya, Yayan Sunarya (mantan LSM yang kabarnya dekat dengan Bupati, di Vonis 7 thn), Agus Triono (sehari-hari sebagai Supir, di Vonis 7 tahun), Budi Hariyono (Pimpinan UD Kreasi Rapi, pemilik Maubler, di Vonis 4 tahun) dan Kundarto, Ka. UPTD (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, di Vonis 4 thn).

Namun orang nomor satu di Dinas Pendidikan Kab. Bojonegoro ini tak tersentuh. Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor disebutkan, bahwa Khusnul Khuluq, tidak melaksanakan tugasnya selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA), terkait pelaksanaan DAK Pendidikan yang didanai dari APBD Kab. Bojonegoro. Yang saat itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dipegang oleh Daniel Pananangan, mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak.

Tak berhenti disini. Usaha Khusnul Khuluq, untuk tetap menjadi nomor Satu di Kab.Gresik kembali dilakukan. Pada tahun 2015, Khusnul Khuluq, mengundurkan diri dari jabatannya dan kembali mencalonkan diri menjadi Calon Bupati bersaing dengan pasangan Incamben Sambari – Qosim. Untuk yang kedua kalinya, ternyata masyarakat Gresik tak menghendakinya untuk menjadi pemimpinnya, melainkan tetap memilih pasangan Sambari – Qosim.

Beberapa bulan kemudian, penyidik Polda Jatim, “mengobok-obok”  kantor Sekda Gresik, berdasarkan Laporan Polisi, LP.H/21/V/2015/SUS/Jatim, terkait dugaan Korupsi dalam perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting (perusahaan pengolahan timah dan baja di Gresik) untuk digunakan kegiatan bongkar muat kapal, sekitar Oktober 2006.

Penyidik Polda Jatim, berhasil mengumpulkan dokumen dari Bank Jatim, Bank Mandiri serta dokumen perjanjian antara PT Smelting dan Pemkab Gresik. Serta memeriksa beberapa saksi diantaranya, mantan Kabag Keuangan Hari Soerjono, Kepala DPPKAD Yetty Sri Suparyati, mantan Kadishub.

Penyidik Polda Jatim menetapkan, Khusnul Khuluk Menjadi Tersangka

Dari hasil penyidikan Tim Penyidik Polda Jatim, ternyata kerjasama itu bermasaldana dariah. Penyidik menemukan adanya aliran dari PT Smelting, sebanyak dua kali kepada Pemkab Gresik sebesar  Rp1,3 miliar dan Rp 2 juta, melalui rekening Sekda, Khusnul Khuluk. Dana sebesar Rp 1,3 milliar itu, kemudian dicairkan untuk berikan ke pejabat di lingkungan PT Smelting.

Penyidik Polda Jatim pun menetapkan, mantan Sekda Kab.Gresik, Khusnul Khuluk, menjadi tersangka, yang disusul dua tersangka lagi dari PT Smelting. Penyidik Polda Jatim juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan penghitungan atas kerugian keuangan negara. Yang hasilnya, adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 milliar.

Khusnul Khuluk, Diadili Di Pengadilan Tipikor, Dengan Dakwaan Pasal Berlapis UU Korupsi

Jumat, 9 Desember 2016, tepat dihari memperingati hari anti Korupsi seduania, Khusnul Khuluk di “lantik” di Pengadilan Tipikor untuk mempertanggung jawbkan perbuatannya, atas dugaan kasus Korupsi sebesar Rp 1,3 milliar.

Dalam surat dakwaan JPU Prasetyo dkk, dari Kejari Gresik, yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai H.R. Unggul Warsomukti, menyatakan bahwa terdakwa Khusnul Khuluk, melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 milliar.

Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Gede Putra, kepada media ini mengatakan, akan menyampaikan tanggapannya terkait Eksepsi para terdakwa yang dibacakan di persidangan usai JPU membacakan surat dakwaan. “Nanti minggu depan akan kita sampaikan,” ujarnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top