0
Surabaya, bk – Terdakwa Joko Sutrisno, mantan Lurah Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, semakin terpojok dalam persidangan, yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor, pada Selasa, 12 Juli 2016.

Mantan pejabat Pemkot Surabaya (Lurah) ini diseret oleh Jaksa dari Kejari Surabaya untuk diadili di Pengadilan Tipikor karena dugaan Korupsi Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) atau sertifikat gratis untuk masyarakat kurang mampu, yang didanai dari anggaran APBN lewat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pemkot Surabaya, pada tahun 2013 dan 2014 lalu.

Dalam persidangan, sebanyak 18 saksi dari warga sebagai peserta Prona dihadirkan JPU untuk didengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang diketua H.R. Unggul. Ke-18 saksi tersebut yaitu, Sutrisno, Yulianis, Bima, Yayuk sulistyawati, Sasikun, Irsan, Jamiran, Sugito, Jani, Swardi, Sugiono, Kadi bin Asep, Suwono, Supardiono, Sulfa, Kardi, Sarito dan M. Mujiono. Para saksi ini adalah sebagai peserta Prona tahun 2013 dan 2014.

Dihadapan Majelis Hakim, para saksi menjelaskan, tidak pernah ada sosialiasi tentang pelaksanaan Prona yang didanai oleh Pemerintah. Justru para saksi mengakui, bahwa mereka di pungut biaya antara 1 juta bagi peserta Prona tahun 2013 dan 1,5 juta bagi ppeserta di tahun 2014.

“Tidak pernah ada sosialisasi. Ditarik uang Satu juta, katanya untuk biaya sertifikat, ada sebahagian kwitansi ada juga yang tidak” kata para saksi

Memang, dari keterangan para saksi, terkait penyetoran uang tersebut tidak menyebut nama terdakwa Joko Sutrisno, melainkan disetor ke Ketua RW (Rukun Warga) yaitu Bambang Sugianto alias Anto Purnomo.

“Pembayaran ke Ketua RW, Anto (Bambang Sugianto) dan Purnomo,” jawab para saksi dihadapan Majelis Hakim. Keterangan para saksi sempat dibantah terdakwa Joko Sutrisno, yang didampingi Penasehat hukum (PH)-nya Pujianto Cs, mengatakan bahwa ada sosialisasi. Namun, Ketua Majelis Hakim langsung mempertegas keterangan para saki yang mengatakan tidak pernah ada sosialisasi. “Mereka ini tidak tau ada sosialisasi,” kata Ketua Majelis kepada terdakwa. Lalu, ke masyarakat mana pak Lurah ini mengadakan sosialisasi ?

Untuk mengugkap keterlibatan mantan Lurah dukuh Setro ini terkait adanya pungutan liar dalam program Prona, JPU pun akan menghadirkan saksi kunci yaitu Bambang Sugianto dan Purnomo.
Hal itu dikatakan JPU Elvis seusai persidangan. “Bambang dan Purnomo akan kita jadikan saksi berikutnya,” kata Jaksa Elvis.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 – 2014 lalu. Saat itu, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Pemkot Surabaya, Jawa Timur, mendapat dana Prona dari Pemerintah Pusat (APBN) lewat BPN Kota Surabaya, dalam hal pengurusan sertifikat gratis untuk sebanyak 600 pemohon/bidang.

Dalam pelaksanaan Prona tersebut, pengurusan Sertifikat memang tidak gratis 100% dibaiayai oleh pemerinta. Ada biaya yang harus ditanggung pemohon diantaranya, biaya prangko sebanyak 6 hingga 10 lembar dengan harga satuan, Rp 6000 dikali 600 per pemohon/bidang, pembelian patok sebayak 4 buah dengan harga sekita Rp 15 ribu dikali 600 pemohon/bidang, biaya foto Copy. Dengan alasan inilah, awal mula seseorang Panitia Prona “diintai” oleh Undang-Undang Korupsi, bila salah menyalahgunakan jabatannya termasuk penarik dana dengan tidak resmi.

Joko Soetrisno, pada tahun 2013 – 2014 menjabat sebagai Kepala Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang pada saat pelaksanaan program Pemerintah yaitu Prona, yang dananya berasal dari APBN lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemkot Surabaya untuk sebanyak 600 bidang/pemohon).

Program Pemerintah untuk warga tidak mampu di Kelurahan Dukuh Setro itu pun “berbuntut”. Sebab, mantan Lurah dukuh Setro ini, dituduhan telah melakukan penarikan biaya dalam pelaksanaan Prona untuk sebanyak 600 pemohon/bidang sertifikat, yang besarnya antara 1 hingga 1,5 juta rupiah per pemohon, tanpa ada dasar hukumnya.

Akibatnya, Sutrisno pun, diancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun, seperti yang diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf e, atau pasal 11 Undang-undang Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top