Lima Majelis Hakim “Diuji” Dalam Sidang Dugaan Korupsi PT PWU
Surabaya, bk - Surabaya, bk – Setelah Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati - Jatim) dibuat “bulan-bulanan” oleh berbagai pihak di negeri ini, terkait penyidikan kasus dugaan Korupsi pelepasan aseet Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan, menjadi tersangka serta menahannya di Rutan Medaeng, kini giliran Majelis Hakim yang sedang “di uji”.
Ke-5 Majelis Hakim yang sedang “di uji” di persidangan dalam sidang perkara kasus dugaan Korupsi pelepasan aseet Daerah Pemprov. Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) yakni, M.Tahsin. SH., MH (Ketua Majelis) dan dibantu Empat anggota yakni, H.R. Unggul Warsomukti. S.H., M.H; DR. Andriano., S.H., M.H; Samhadi. S.H., M.H dan Sanghadi. S.H.
Pasalnya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dahlan Iskan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengajukan kepada Majelis Hakim, untuk pencabutan status tahanan Kota yang dikenakan oleh Kejati Jatim terhadap terdakwa. Alasan PH terdakwa, tidak jauh beda dengan pengajuan oleh PH terdakwa saat terdakwa ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) oleh penyidik Kejati, yakni kesehatan.
Apakah terdakwa atau PH terdakwa tidak yakin akan kemampuan ahli kesehatan ditanah air, sehingga status tahanan Kota terdakwa di ajukan untuk dicabut dengan alasan agar bisa berobat ke Luar Negeri (LN) ?.
“Saat ini masa penahanan terdakwa sudah habis. Dan kami mohon agar Jaksa tidak memperpanjang lagi. Kami juga mengajukan kepada Majelis Hakim, mengingat status terdakwa adalah tahanan Kota dan pencekalan. Kami mohon agar pencekalan itu dicabut agar terdakwa bisa berobat ke Luar Negeri,” kata PH terdakwa dalam persidangan usai pembacaan dakwaan.
Dalam permohonan PH terakwa, sikap ketegasan dan keberanian Majelis Hakim yang menyidangkan pekara yang meyeret terdakwa di uji. Apakah Majelis hakim akan mengabulkan permohonan PH terdakwa Dahlan Iskan, atau memerintahkan JPU untuk mengadirkan ahli kesehatan atau Dokter, dalam setiap kali persidangan untuk mengantisipasi apabila kesehatan terdakwa menurun ? (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :