Dari Kanan, Prof. Yusril, terdakwa Dahlan Iskan, Abraham Samat, Faisal Basri dan Effendi Gozali |
Ke-5 Majelis Hakim tersebut yakni, M.Tahsin. SH., MH (Ketua Majelis) dan dibantu Empat anggota yakni, H.R. Unggul Warso Mukti. S.H., M.H; DR. Andriano., S.H., M.H; Samhadi. S.H., M.H dan Sanghadi. S.H.
Dua kali persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dua kali pula Majelis Hakim “kedatangan tamu” tokoh Nasional di dalam persidangan yang sedang berlangsung, dengan terdakwa, Dahlan Iskan.
Pada sidang sebelumnya (6 Desember 2016), Pengadilan Tipikor “didatangi” mantan Menteri Pertahanan di era Presiden (alm) Gus Dur, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Prof. Mahfud MD.
Pada sidang kali ini, Selasa, 13 Desember 2016, Pengadilan Tipikor kembali “didatangi” Tiga tokoh Nasional yakni, mantan Ketua KPK, Abraham Samad; Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Effendi Gazali dan Pengmat Ekonomi, Faisal Basri.
Ketiga tokoh nasional ini tak asing lagi di mata masyarakat Indonesia, terutama mantan Ketua KPK, Abraham Samat, yang dikenal dengan keberaniannya. Namun, kehadiran Ketiga Tokoh nasional ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, disaat Dahlan Iskan duduk sebagai pesakitan dalam kasus dugaan Korupsi pelepasan asset Daerah Provinsi Jawa Timur, sekan mengatakan, “bahwa Dahlan Iskan tak bersalah dan harus dibebaskan”.
Sidang perkara kasus dugaan Korupsi pelepasan asset daerah yang di kelola oleh PT PWU pada tahun 2001 – 2004, bisa jadi berlangsung lama, bila Eksepsi atau keberatan terdakwa di tolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Lalu, berapa orang dan siapa lagi tokoh Nasional yang akan mendatangi Pengadilan Tipkor untuk memberi dukukungan kepada terdakwa Dahlan Iskan ?
Akankah ke-5 Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Tahsin ini menjadi “bulan-bulanan” atau sebaliknya ?. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :