0
Surabaya,bk – Dua Penyelia Bank Jatim Cabang Jombang yakni, Heru Cahyo dan Dedy Setiawan Dituntun pidana masing-masing 11 tahun penjara, oleh JPU dari Kejati Jatim, pada Senin, 27 Juni 2016.

Terdakwa Heru, Dedy bersama 9 analisis (menunggu tuntutan) Bank Jatim Cabang Jombang terseret dalam kasus Korupsi bersama Pimpinannya Bambang Waluyo, yang sudah divonis terlebih dahulu (10 tahun penjara oleh Hakim PT) dalam pengucuran kredit fiktif dalam bentuk KUR (kredit usaha rakyat) dan KUT (kredit usaha tani) untuk 55 Debitur pada tahun 2010 hingga 2012, yang totalnya mencapai Rp 24.850.000.000. Kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Jombang saat itu kepada masing-masing debitutur antara 400 hingga 500 juta rupiah.
Dalam proses kredit tersebut, Kedua terdakwa (Heru dan Dedy) selaku penyelia bersama 9 analisis, menerima perintah dari Kepala cabang Bank Jatim, Bambang Waluyo untuk memproses dokumen kredit para debitur, yang sebelumnya, para terdakwa (2 Penyelia dan 9 Analisi) sudah melaporkan, bahwa dokumen yang diajukan para debitur tidak lengkap.

Dalam fakta persidangan terungkap, ada debitur yang mengajukan kredit dan menerima dana, namun tidak punya usaha. Sebab debitur tersebut hanya meminjam nama orang lain. Namun karena perintah dari terdakwa Bambang Waluyo, dengan mengatakan “jangan melihat debiturnya tapi yang membawanya”, Heru dan Dedy bersama 9 analisis (menunggu tuntutan Jaksa) pun tetap memprosesnya, sehingga, proses dan pengucuran dana itupun berjalan mulus. Terdakwa Bambang Waluyo juga mengakui dalam persidangan, yang bertanggung jawab adalah pimpinan.

Namun, pada Senin 27 Juni 2016, dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suraya yang diketuai Majelis Hakim Jalili, JPU Hendri dan Lili Lindawati, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidan kepada Kedua terdakwa, masing-masing 11 tahun penjara.

Menurut JPU, Kedua terdakwa, Heru dan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dalam pengucuran kredit dalam bentuk KUR (kredit usaha rakyat) pada tahun 2010 hingga 2012 lalu sebesar Rp 24.850.000.000 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 19.388.656 900,92, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 600 juta subsidair 1 tahun kurangan,” kata JPU dalam surat tuntutannya. Sehingga total tuntutan JPU sebanyak 11 tahun.

Anehnya, tuntutan yang dijatuhkan kepada Heru dan Dedy hampir sama dengan tuntuntutan kepada terdakwa Bambang Waluto, mantan Kepala Cabang Bank Jatim dengan tuntutan pidan penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Pidana tambahan, membayar Uang pengganti sebesar Rp 19.388.656 900,92, subsidair pidana penjara selama 5 tahun (divonis 8 tahun penjara, denda 500 juta subsidair 1 tahun kurungan, pidana tambahan membayar uang penggatin Rp 19 milliar lebih subsidair pidana penjara selama 3 tahun).

Atas tuntutan JPU, Abdul Salam, selaku Penasehat Hukum terdakwa Dedy, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa. Alasannya, karena terdakwa hanya melaksanakan perintah pimpinannya. Pembelaan (Pledoi) tersbut dibacakan dihadapan Majelis Hakim usai pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Usai persidangan, Ketua Peradi Surabaya itu, saat ditemui media ini terkait permintaannya agar terdakwa dibebaskan, mengatakan, bahwa terdakwa hanya menjalankan perintah.

“Tuntutan 10 tahun, denda 600 juta subsidair 1 tahun kurungan, pasal 3. Makaya dalam pembelaan tadi, saya minta kepada Majelis agar terdakwa dibebaskan. Dia tidak bersalah, dia tidak punya jabatan. Toh juga dalam persidangan sudah diakui Bambang Waluyo,” kata Abdul Salam.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top