0
Terdakwa Dahlan Iskan (Dua dari Kanan) sebelum persidangan. (Dok. beritakorupsi.co)
beritakorupsi.co  - Siapapun tak mau dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dan diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, hingga seorang terdakwa akan “membayar” pengacara yang dianggap terkenal dan berpengaruh serta melakukan upaya hukum agar bisa terbebas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diantaranya Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama (Dirut PT PWU) yang juga mantan Dirut PT PLN serta mantan Menetriu BUMN di era Presiden Sby. Oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim),  Dia (Dahlan Iskan) bersama Wishnu Wardhana, selaku Genaral Manager (GM) PT PWU, didakwa telah melukan Tindak Pidana Korupsi, pelepasan asset daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2002 – 2004 lalu, yang di kelola oleh PT PWU, yang terletak di Kediri dan Tulungagung. Yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 milliar lebih.

Tak terima “dituduh” melakukan Korupsi sejak penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim, Dahlan Iskan pun melakukan upaya hukum dengan cara mempraperadilkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, melalui Tim Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun sayangnya, permohonan Praperadilannya pun ditolak oleh Majelis Hakim.

Dahlan Iskan tak terima begitu saja, setelah permohonan Praperadilan yang melalui Tim Kuasa Hukumnya di tolak oleh Hakim PN Surabaya, yang ber “buntut” hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dia (Dahlan Iskan) pun menyewa pengacara terkenal yang juga sama-sama mantan Menteri yakni, Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Untuk yang kedua kalinya, Dahlan Iskan berusaha terbebas dari dakwaan JPU. Melalui Penasehat Hukum (PH)-nya Prof. Yusril Ihza Mahendra bersama Timnya, melakukan upaya hukum dengan cara menyampaikan Eksepei (keberatan) atas dakwaan JPU.

Lagi-lagi usahanya gagal. Sebab Majelis Hakim yang menangani perkara kasus dugaan Korupsi pelepasan asset Pemrov Jatim yang menyeret dirinya bersama Wishnu Wardana menjadi terdakwa, menolak keberatan (Eksepsi) terdakwa sendiri maupun melalui Tim PH-nya, dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan putusan sela.

Pada Jumat, 30 Desember 2016, Majelis Hakim yang di Ketua Hakim Tahsin,  membacakan surat putusan sela. Yang dalam putusannya menyatakan bahwa, keberatan terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga Majelis Hakim, menolak keberatan terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan.

“Eksepsi yang diajukan terdakwa Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya, tidak dapat diterima seluruhnya.  Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Nomor Registrasi Pds.40/O.5.10/Ft.1/11/2016 tertanggal 18 November 2016, dinyatakan sah demi hukum.  Dan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 242/Pidsus.TPK.2016, Pengadilan Negeri Surabaya terus dilakukan hingga putusan akhir,” ucap Ketua Majelis.

Pada sidang sebelumnya, dalam eksepsi (keberatan) yang dibacakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Panca Wira Usaha (PWU) itu, menolak semua dakwaan JPU Alasannya, isi dakwaan JPU terkesan terburu-buru. Selain itu, terdakwa juga menyatakan bahwa asset terbut bukan milik Perusda (Perusahaan Daerah) meliankan PT (Perusahaan Terbatas).

Tidak hanya itu. Terdakwa Dahlan Iskan, juga menyebutkan saat membacakan Eksepsinya, selama di PT PWU, terdakwa tidak mau menerima gaji maupun fasilitas. Bahkan terdakwa sendiri menjelaskan saat itu bahwa,  menjaminkan deposito pribadinya sebesar Rp 5 milliar untuk membangun geduang Expo Jatim yang terletak di Jalan Ahmat Yani, Surabaya.

Sementara menurut JPU, bahwa PT PWU adalah merupakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang dapat dihitung hasil dan kerugian negara yang ditimbulkannya.


Hal ini menimbulkan pertanyaan. Apakah Pemrov Jatim, memiliki saham di PT PWU atau tidak sama sekali, sehingga pelepasan asset yang dikelola oleh PT PWU tidak dapat dikatakan merugikan negara serta tidak dapat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  ? Bila Pemprov Jatim tidak memiliki saham sama sekali, lalu bagaimana pengalihan hak dari Perusuhaan Daerah menjadi PT ?. Dalam sidang selanjtnya, JPU maupun PH terdakwa akan membuktikannya dihadapan Majelis Hakim. Agar kasus ini menjadi terang benderang. 

Tidak hanya itu. Lalu siapa yang mengelola Expo Jatim dan bagaimana hasil dari pengelolaan gedung tersebut ? serta bagaimana Deposito pribadi terdakwa sebesar Rp 5 milliar ? apakah secara Cuma-Cuma, hibah atau berupa pinjaman ? (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top