0
Dari Kanan,Terdakwa Dahlan Iskan, Abraham Samat, Faisal Basri dan Effendi Gozali
Surabaya, bk – Andai saja ada 100 orang pejabat di negeri ini yang mau mengabdi selama bertahun-tahun kepada negara tanpa gaji dan fasilitas apapun, bahkan bersedia menjaminkan harta pribadinya, perekonomian Indonesia akan lebih cepat maju.

Namun sayangnya hanya ada Satu orang, yakni Dahlan Iskan. Selama menjabat menjadi Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan tak pernah di gaji bahkan tidak menerima fasilitas apapun. Jagankan menerima fasilitas, untuk perjalanan dinas ke luar negeri pun ditanggung sendiri. Apakah Pemerintah Provinsi – Jawa Timur tak mampu untuk menggaji ? ternyata tidak. Melainkan terdakwa sendiri yang tak mau menerima gaji.

Hal itu menurut pengakuan terdakwa Dahlan Iskan, dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Tahsin, dengan agenda pembacaan Eksepesi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan JPU, pada Selasa, 13 Desember 2013.

“Selama menjabat Direktur Utama PT PWU, saya tidak mau digaji. Saya juga tidak mau diberi fasilitas apa pun. Perjalanan dinas pun saya biayai sendiri. Termasuk perjalanan dinas luar negeri. Saking sulitnya PT PWU di tahun 2000 itu, Yang Mulia, sampai saya memutuskan agar kebiasaan memberi sekedar bingkisan lebaran kepada para pejabat daerah, harus dihentikan. Beratnya lagi Yang Mulia, Pemda sudah tidak mau menyediakan modal tambahan,” ucap terdakwa dalam Eksepsinya.

Dalam Eksepsinya, terdakwa menjelaskan bahwa PT PWU harus sembuh dari sakitnya dan harus bisa bangkit. Bahkan, terdakwa rela menjaminkan harta pribadinya demi bangkitnya PT PWU.

“Bank juga tidak mau memberi kredit. Tentu saja bank tidak percaya pada PT PWU. Karena kredit macetnya masih banyak. Tapi perusahaan ini harus sembuh dari sakitnya, yang Mulia. Harus bisa bangkit. Akhirnya, saya pribadi, Yang Mulia, harta saya pribadi saya jaminkan ke bank. Bank BNI akhirnya memberi kredit Rp 40 miliar, dengan jaminan pribadi saya, untuk membangun pabrik steel conveyor belt. Ini bersejarah bagi PWU dan bersejarah bagi Jawa Timur. Inilah satu-satunya pabrik serupa di Indonesia. Sejak itu Indonesia bisa tidak perlu lagi impor steel conveyor belt,” kata terdakwa


Tidak hanya itu. Terdakwa juga menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa untuk mengubah set PT PWU yang kumuh dan berbau yang terletak di Jalan A.Yani, Surabaya, terdakwa rela menjaminkan deposito sebesar Rp 5 milliar untuk membangun sebuah geduang megah yang dikenal dengan Expo Jatim. Namun ada satu yang tersisa yang tidak dijelaskan terdakwa. Alasannya, sebagai pahala di sisi Yang Maha Kuasa.

“Ketika saya melihat aset PWU yang kumuh, berbau, dan jadi sumber polusi di Jalan A Yani Surabaya, saya memutuskan untuk membangun gedung Expo Jatim di atasnya. Sebagai propinsi terbesar kedua di Indonesia, Jawa Timur belum punya fasilitas ekonomi seperti itu. Tapi PWU tidak punya uang, Pemda tidak memberi modal, Bank juga belum percaya kepada PT PWU. Untuk memulai pembangunan gedung Expo Jatim tersebut, Yang Mulia, saya jaminkan deposito pribadi saya sebesar Rp 5 miliar. Jadilah sekarang gedung Expo Jatim yang megah itu. Yang Mulia, sebenarnya masih ada yang jauh lebih besar, pertaruhan harta saya untuk membuat PWU tidak terpuruk. Tapi yang Mulia, izinkan yang satu ini tidak saya ungkap disini, agar masih ada tersisa sedikit pahala untuk saya di sisi Yang Maha Kuasa,” lanjut terdakwa kemudian.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top