beritakorupsi.co – Gara-gara kain batik, Masduqi saat ini harus berpisah dengan anak istrinya selama satu tahun lamanaya, setelah Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi pada tahun 2015 bersama beberapa orang lainnya.
Terdakwa Masudqi, adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk. Ia diseret oleh JPU ke Pengadilan Tipikor untuk diadili, dalam kasus perkara korupsi pengadaan kain batik pada hari tertentu untuk pegawai negeri sipil (PNS) Tahun 2015, untuk dibagikan kepada, 12.3445 orang di lingkunagan Pemkab hingga pegawai Kecamatan, yang menelan anggaran sebesar Rp 6,2 milliar.
Dalam kasus ini, Kejari Nganjuk menetapkan 4 (Empat) tersangka/terdakwa antara lain, Masduki, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai PA (pengguna Anggaran), Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa asal, Kabupaten Malang, Mashudi Satriya Santoso, Direktur CV Agung Rejeki dan Sunartoyo, Direktur PT Delta Inti Sejahtera asal Kabupaten Sidoarjo.
Pada Kamis, 19 Januari 2017, Majelis Hakim yanng diketua Mateus Samiaji, menjatuhkan hukuman hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana yang merugikan keuagan negara sebesar Rp 2,9 milliar. Vonis yang dijatuhkan Majleis Hakim ini lebih ringan satu tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, Masduqi, selaku Sekda Nganjuk, melakukan pergeseran anggaran pada proyek pengadaan kain batik untuk hari-hari tenrtentu di, tahun 2015, yang semula 500 ribu per potong menjadi 500 ribu per Dua stel, namun terdakwa tidak memberitahukannya kepada PPKm.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun,’ Ucap Ketua Majelis Hakim Mateus Samiaji.
Selain Masduqi, dua rekanan juga dijatuhi hukuman pidana penjara yakni, Edi Purwanto, di vonis 2,5 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 44 juta atau penjara selama 6 bulan. Sementara terdakwa Mashudi Satria Santoso, di vonis 1 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan minggu lalu, terdakwa Masduqi, dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Edi Purwanto, 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Edi juga dihukum pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 44 juta subsidair 1 tahun dan 9 bulan penjara. Sehingga total tuntutan JPU kepada Edi selama 5 tahun dan 7 bulan. Sementara Mashudi, divonis sama dengan mantan Sekda, Masduqi.
Menggapi putusan Hakim tersebut, Amir Burhanuddin selaku PH terdakwa Masduqi, akan melaporkan Hakim ke KPK setelah menerima putusan. “Kita akan laporkan Hakim ke KPK setelah kita menerima salinan putusan. Apa yang dilakukan terdakwa bukan pergeseran anggaran. Dan itu perintah Bupati,” kata Amir.
Sementara Edi Purwanto, yang didampingi PH-nya Yuli Heriyatiningsih, dari YLKI, menyatakan menrima. Semntara Mashudi masih pikir-pikir
Fakta Di Persidangan Yang Terungkap
Kasus ini ternyata tidak hanya dalam pengadaan kain batik. Tetapi juga dalam pembahasan rancangan anggaran pengeluaran belanja daerah (RAPBD) hingga disahkan menjadi APBD oleh DPRD Kabupaten Nganjuk, sepertinya sudah bermasalah.
Sebab, mulai dari pengusulan anggaran RAPBD TA 2015, yang didalamnya tercantum anggaran untuk pengadaan kain batik, yang kemudian disampikan ke DPRD untuk dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Dalam pembahasan tersebut, pos anggaran untuk pengadaan kain batik ternyata dicoret. Sebelum RAPBD tersebut disahkan menjadi APBD, Bupati Nganjuk mengirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Dan hasil dari evaluasi Gubernur pun, tidak ada kewajiban Pemda Nganjuk untuk melaksanakan. Sehingga, pada saat sidang paripurna DPRD untuk mensahkan RAPBD menjadi APBD Kabupaten Nganjuk, pos anggaran untuk pengadaan kain batik tidak tercantum. Namun, ada usulan dari Bupati ke DPRD, yang kemudian disahkan oleh para Dewan di Kabupaten Nganjuk itu, maka pengadaan kain batik pun berjalan yang dalam plafonnya sebesar Rp 500 ribu per potong (Satu stel) untuk setiap PNS.
Pengadaan kain batik untuk PNS Pemkab Nganjuk Tahun 2015 agar tetap dilaksanakan adalah inisiatif dari Bupai Nganjuk, Taufiqurrohman. Namun akhirnya, Masduqi selaku Pemgguna Anggaran, membuat kebijakan merubah anggaran, yang semula 500 ribu rupiah untuk Satu stel menjadi 2 tanpa mendapat persetujuan dari DPRD. Seperti dalam dakwaan JPU di persidangan sebelumnya.
Selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nganjuk, Bupati menelepon Bambang Eko Suharto, selaku Kepala Bappeda yang juga Sekretaris TPAD (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah), serta memerintahkan untuk menyisipkan atau memasukkan anggaran belanja kain batik pada APBD 2015.
Selanjutnya, Kepala Bappeda menyampaikan perintah dari Bupati itu ke Masduqi, selaku Sekda juga ke Mukhasanah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk. Dari perintah bupati itulah, akhirnya anggaran alokasi anggaran belanja kain batik untuk hari tertentu sebesar Rp 6.262.000 disisipkan ke APBD 2015 yang mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Nganjuk. Hal ini juga terungkap dalam persidangan.
Dalam pelaksanaan pengadaan kain batik untuk hari terntu di kabupaten Nganjuk, ternyata yang berperan adalah Sumartoyo, Direktur PT Delta Inti Sejahtera asal Kabupaten Sidoarjo dan Sekda Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati, istri Bupati Nganjuk. Anehnya, Widarwati Dallilah, selalu PPKm yang juga KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tidak mengetahui adanya kontrak pengadaan kain batik. Yang lebih aneh lagi, Widarwati Dallilah, menandatangani pencairan namun tidak diketahui siapa penerima dana tersebut.
Setelah kasus ini mencuat, Kejari Nganjuk pun akhirnya melakukan penyidikan dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan kain batik, dan menetapkan 4 orang tersangka/terdakwa diantaranya, Masduki, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai PA (pengguna Anggaran), Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa asal, Kabupaten Malang, Mashudi Satriya Santoso, Direktur CV Agung Rejeki dan Sumartoyo, Direktur PT Delta Inti Sejahtera asal Kabupaten Sidoarjo. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :