beritakorupsi.co – Mati Satu tumbuh Seribu. Ungkapan Pribahasa ini barangkali tepat dalam kasus Korupsi di Jawa Timur, salah Satu Propinsi yang terbanyak “dihuni” para “penikmat” uang rakyat ini.
Sebab belum lama ini, sidang perkara Korupsi sebesar Rp 12 milliar untuk dana Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tahun 2014 lalu, yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) di KPU (Komisi Pemilhan Umum) Provinsi Jawa Timur, dengan 10 terdakwa yakni; Anton Yuliono (Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar) KPU, Achmad Suhari, Fahrudi (keduanya perantara), Ahmad Sumariyono (konsultan), Nanang Subandi (rekanan), Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. Dan ke-10 terdakwa sudah di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, beberapa bulan lalu.
Dan saat ini muncul lagi kasus dugaan Korupsi yang hampir sama di KPU Jatim yaitu, dana Pilpres tahun 2009 lalu. Dugaan penyimpangan anggaran dana Pilpres itu berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Hal itu diakui oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, saat dihubungi Wartawan media ini melalui telepon selulernya. Pria yang akrab sama awak media ini menjelaskan, sedang melakukan penyedikan, sambil menunggu hasil LHP (Laporan Hasil Penghitungan) secara lengkap dari BPK RI.
“Ia, intinya memang lagi dilakukan penyidikan di KPU Jatim, terutama untuk anggaran Pilpres tahun 2009. Kita masih menunggu jawaban resmi dari BPK tentang temuan mereka sebagaimana LHP. Nantilah setelah Ahli auditornya kita minta periksa. Masih menunggu waktu auditor yang bersangkutan,” ungkap Dandeni, Kamis 26 Januari 2017. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :