beritakorupsi.co – sepintar-pintarnya orang menyebunyikan yang busuk akan tercium juga. Ungkapan peribahasa ini barang kali tepat dalam kasus proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang menelan anggaran sebesar Rp 29 M pada tahun 2015.
Proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun ternyata melibatkan salah seorang anggota DPRD Madiun, ‘Bondan Panji Saputra’ yang kabarnya adalah adik kandung Wali Kota Madiun Bambang Irianto, yang saat ini ditahan KPK.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi yang juga terdakwa saling bersaksi untuk terdakwa lainnya, pada Kamis, 5 Januari 2017
Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Mateus Smiaji, tiga saksi (juga terdakwa) yakni Aditya Nerviadi (Priject Manager), Iwan Suwasana, selaku Staf PT. Parigraha Consultant dan Sumanto, Direktur PT. Parigraha Consultant. Ketiganya menjadi saksi untuk terdakwa Agus Sugijanto, PPKm sekaligus sebagai KPA yang menjabat selaku Sekwan (Sekretaris Dewan) dan Widi Santoso, PPTK yang menjabat selaku Kasubag Sekwan.
Di hadapan Majelis Hakim, Iwan Suwasana menjelaskan, mengikuti proses lelang pembangunan gedung Dewan atas nama PT Parigraha Konsultant (MK), berdasarkan surat kuasa yang diberikan Sumanto, selaku Direktur PT MK. “Menerima kuasa untuk mengikuti lelang berdasarkan surat kuasa sebagai staf PT MK,” kata Iwan.
Namnun yang mengejutkan dari keterangan Iwan Suwasana adalah pengakuannya dihadapan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa, dia disuruh Sumanto untuk mencari bendera (Kontraktor) yang sesuai dengan kualifikasi.
Saya disuruh Sumanto untuk mencari bendera. Akhirnya ketemulah PT AJP. saya tidak mengenalnya tapi saya tahu alamatnya, terus menemui Direktur AJP. Hedi Karnowo yang memberikan benderanya ke Shonhaji. Menurut Sumanto, perintah itu dari Panji, anggota Dewan,” kata Iwan dihadapan Majelis. Dan itu pun di iyakan Sumanto, yang duduk disebelah kanan Iwan Suasana.
Yang mengherankan adalah keterangan Iwan Suwasana dan Sumanto, saat Majelis Hakim, mempertanyakkan mengenai transfer uang sebanyak 850 juta dari PT AJP ke rekening Sumanto. “Itu bayar hutang. Saya pinjamkan uang saya sebanyak 500 juta ke Shonhaji. Karena tidak di bayar, saya tahih ke Hedi Karnowo,” jawab sumanto kepada Majelis. Namun Sumanto tak dapat menjawab, pertanyaan Majelsi Hakim terkait kelebihan uang yang tidak diberitahukannya kepada Hedi Karnowo, bila memang benar dia (Sumanto) meminjamkan uang sebanyak 500 juta namun dibayar 850 juta lebih.
Sementara menurut Iwan Suwasana, yang menerima aliran dana sebesar 128 juta dari rekening PT AJP sebanyak tiga kali pencairan kerekeningnya mengatakan, tidak tahu dan mungkin itu fee. “Saya nggak tahu, mungkin itu fee,”
Sementara Aditya mengatakan, kalau dia adalah yang mengurusi mandor dan sebahagian karyawan yang mengerjakan proyek gedung Dewan.
Dalam kasus ini, berbeda dengan kasus Korupsi lainnya. Sebab, pembangunan gedunga Dewan Kota Madiun berujung ke Pengadilan Tipikor bukan dari hasil temuan Kejaksaan, Kepolisian atau temuan dari hasil audit BPK RI. Melainkan murni dari laporan salah satu terdakwa yakni, Hedi Karnowo, selaku Direktur PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP), yang dipinjam Iwan Suwasana (terdakwa) untuk digunakan sebagai peserta lelang dalam proyek pembangunan gedung Dewan.
Dalam fakta persidangan, ternyata yang mengerjakan proyek adalah Kaiseng dan Moch. Shonhaji (DPO) orang dekat Iwan Suwasana, selaku Staf PT. Parigraha Consultant. Kaiseng memang menerima surat kuasa dari Hedi Karnowo untuk mengerjakan Proyek setelah Kaiseng dikenalkan Iwan Suwasana kepada Hedi. Anehnya, surat kuasa tersebut tidak pernah dipergunakan untuk mengerjakan proyek yang didanai uang rakyat itu.
Kemudian, beberapa jenis pekerjaan proyek gedung DPRD Madiun seperti pemasangan keramik, instlasi listrik, plafon dan kusen di sub kontrakan kepada beberapa CV. Yang lebih aneh lagi adalah, surat perjanjian pekerjaan yang ditanda tangani oleh Aditya Nerviadi (Priject Manager) selaku pihak pertama kepada sub kontrak, Didik Putra, selaku pihak kedua serta mengetahui, Iwan Suwasana, menggunakan kop surat PT AJP tanpa sepengetahuan Hedi Karnowo.
dana yang sudah dicairkan kepada pelaksana melalui rekening PT AJP sebesar Rp 23 milliar lebih dari total anggran Rp 29 milliar. Dan dana tersebut, selurunya diserahkan oleh Hedi Karnowo kepada Kaiseng dan Sonhaji atas perintah Iwan Suwasana maupun transfer tunai dari rekening PT AJP ke Iwan Suwasana. Hal inilah yang terungkap dari keterangan saksi dalam persidangan pada sebelumnya.
sebelumnya, Hedi Karnowo, menjelakan kepada media ini, bahwa Iwan dan dirinya adalah saling kenal, sehingga Hedi percaya saat Iwan meminjam dokumen PT AJP.
Awal mula dari Perkara ini.....
Kasus ini bermula saat Hedi Karnowo, selaku Direktur Utama PT AJP yang melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur. Memang dalam dokumen tersebut bahwa PT AJP adalah pemenang lelang. Namun Direktur PT AJP tidak penah secara langsung berhubungan terkait proyek pembangunan geduang Dewan tersebut. Sebab, dokumen PT AJP pernah dipinjam oleh rekannya sendiri yaitu Iwan Sulaksana.
Dalam dakwaan Jaksan memang disebutkan, proses pelaksanaan proyek pembangunan gedung wakil rakyat Kota Madiun, yang dilaksanakan melalui lelang terbuka (unit layanan pengadaan) dengan nilai HPS sebesar Rp31.780.370.000, yang dibuat oleh PPKm sekaligus selaku KPA. Dalam proses lelang tersebut, pemenang lelang adalah PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) dengan nilai penawaran sebesar Rp 29.300.800.000,-. Kemudian, dukumen kontrak kerja ditandatangani antara Hedi Karnowo, Direktur PT AJP selaku pemenag lelang dengan Agus Sugijanto, selaku KPA, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 5.860.160.000 melalui rekening PT AJP.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata proyek pembangunan gedung dewan tersebut tidak dkerjakan oleh PT AJP selaku pemenang lelang, meliankan oleh Kaiseng dan Moch. Shonhaji, berdasarkan surat kuasa Akte Notaris dengan pengawasan di bawah PT Parigraha Consultant. Tragisnya, pembayaran sudah dicairkan sebesar 90%, sementara pekerjaan baru mencapai 85,095% dengan Volume 4,9% atau sebesar Rp 1.065.000.528,40. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp 606.710.261.
Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung DPRD Tidak Selesai Hingga 19 Pebruari 2016, Namun Uang Mengalir Kebarbagai Pihak
Karena pekerjaan proyek tersebut belum selesai hingga akhir tahun (31 Desember 2015), akhirnya Direktur PT AJP memutus perjanjian kerja dengan Kaiseng dan Moch. Shonhaji. Sementara, anggaran yang sudah dicairkan sebesar Rp 23.254.179.457 dari nilai seluruhnya. Pada hal, perpanjangan waktu pekerjaan yang disepakati antara pengguna jasa (KPA) dengan penyedia jasa (PT AJP) sejak tanggal 1 Januari hingga 19 Pebruari 2016, pekerjaan tersebut pun belum juga tuntas. Yang tragisnya lagi, proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun itu pun berhenti.
Tidak selesainya pekerjaan tersebut karena pengawasan dari Konsultan maupun dari PPTK tidak dilakukan. JPU juga membeberkan aliran dana dari PT AJP ke berbagai pihak diantaranya, Iwan Suwasana sebesar Rp 64.550.000; Samin, Rp 79 juta; Sunardi, Rp 518.587.500; Moch. Shonhaji, Rp 4,8 milliar; PT Parigraha, Rp 106.625.000; Sumanto, Rp 837.595.632 dan pihak lainnya, dengan total seluruhnya sebesar Rp 23.254.179.457,-
Hedi Karnowo merasa dikorbankan dalam proyek milliaran ini. Dan akhirnya dengan segala resiko, Hedi pun melaporkannya ke Kejasaan Tinggi Jawa Timur, untu, diproses hukum. Seperti yang disampaikan kepada media ini. Karena mendapat ancaman, Hedi pun berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS). (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mantap. Usut terus koruptor
BalasHapus