beritakorupsi.co – Dingin dan pengapnya udara di balik jeruji besi disalah atu blok Rumah tanahanan negara (Rutan) Sidoarjo, serta berpisah dari anak istri serta sanak keluarga, akan dirasakan Sugeng Mujiadi.
Sebab, mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Sidoarjo ini dituntut pidana penjara selama 8 tahun karena terseret dalam kasus perkara Korupsi pengadaan 10 ribu pipanisasi Sambungan Rumah (SR) tahun Anggaran 2015 lalu, yang menelan anggran sebesar Rp 8,9 dari 9,1 milliar.
Pada Senin, 9 Januari 2017, JPU Wahyu Dwi Prasetyo dan Wahid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membacakan surat tuntutannya kepada terdakwa dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mateus Samiaji. JPU menjerat pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,’ Kata JPU.
Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim meberikan waktu kepada terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum (PH)-ya ini untuk menyampaikan pledoi (pembelaan)
Usai persdiangan, Mustofa Abidin, selaku PH terdakwa yang baru tiba di pengadilan Tipikor sekitar pkl 10 pagi namun sidang sudah selesai dan terdakwa pun sudah meninggalkan Pengadilan Tipikor.
“Minggu lalu sudah disepakati sidang akan dilaksanan agak siang. saya sampai di sini sekitar pkl 10 ternyata sidang sudah selesai dan terdakwa beserta JPU sudah meninggalkam pengadilan Tipikor,”
Kasus dugaan Korupsi pengadaan pipa sambungan rakyat tahun 2015 lalu, menelan anggaran sebesar Rp 8,9 milliar. Pada saat itu, PDAM Sidorajo mengadakan proyek pipanisasi untuk sambungan air minum ke masyarakat sebesar Rp 8,9 dari Rp 9,1 milliar.
Untuk pelaksanaan proyek tersebut, PDAM mengadakan lelang yang diikuti 4 perusahaan dan kemudian CV Langgeng Jaya, selaku pemenang lelang. Namun, setelah pelaksanaan lelang, ternyata menimbulkan masalah bagi orag nomor satu di lingkungan PDAM itu. Sebab, salah satu peserta lelang melalukan protes akibat dicoretnya dari peserta lelang yani, CV Aria Bima Cena, karena alasan tidak sesuai spesifikasi.
Pada hal, menurut pihak CV Aria Bima Cena, keikut sertaannya dalam proses lelang pipanisasi tersebut sudah sesuai aturan yang ditentuka oleh pantia lelang yakni standar SNI. Tidak hanya itu, nilai penawaran oleh CV ABC jauh dibahwa penawaran yang dilakaukan oleh CV Langgeng Jaya. Terjadinya malah, diduga akibat adanya persekongkolan terdakwa dengan pemenang lelang.
Akibatnya, kasus ini pun sampai ke meja penyidik Kejari Sidoarjo. Dan setelah melalui proses penyidikan, penyidik Kejari Sidoarjo, menetapkan dua orang sebagai tersangka, dan saat ini, mantan pejabat nomor satu di PDAM Sidoarjo itu pun saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dan setelah menjalani persidangan, penyidik Kejari Sidoarjo kemudian menetapkan Dua orang lai menjadi tersangka. Apakah tersangka akan bertambah dalam jilid selanjutnya setelah mantan Dirut itu di Vonis ? Reporter : (Redaks)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :