1
Proyek pekerjaan Pendistrian Saluran U– Gutter di Kelurahan Simomulyo

beritakorupsi.co – Kasus perkara Korupsi proyek pembangunan yang didanai dari uang rakyat lewat APBD diataranya karena pekerjaannya yang tidak sesuai dengan specifikasi teknik pekerjaan dan kurangnya pengawasan dari pihak pemerin

Diantaranya pembangunan Proyek Embung (waduk) Kota Madiun (sudah di Vonis) dan proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor, yang menyeret Sekretaris Dewan, selaku PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknik Pekerjaan (PPTK).

Di Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, sebuah proyek pekerjaan Pendistrian Saluran U– Gutter, yang panjangnya kurang lebih sekitar 100 m, namun tak diketahui pemilik proyek tersebut, dan saat ini sedang dikerjakan juga tanpa ada pihak pengawas.

Pada Senin, 2 Januari 2017, sekitar pkl 00:21:53 saat wartawan media ini ke lokasi proyek, tak terlihat adanya pihak Kontraktor maupun pengawas kecuali pekerja sebanyak lima orang. Saat ditanya salah seorang dari pekerja terkait pemilik proyek, juga tak tahu. “Tidak tahu, mas,” jawabnya singkat.

sementara salah seorang pekerja yang usianya diperkirakan sekitar 50an mengatakan, bahwa proyek tersbut adalah bantuan dari salah satu Partai Politik. “Ini harus selesai besok (hari ini). kalau nggak ada nggak dibayar. Ini sudah terlambat. Ini bantuan dari partai,” katanya sambil bekerja dan tanpa menyebutkan partai yang dimaksud.

Dari fakta dilapangan, pekerjaan proyek terkesan asal jadi untuk ‘mengejar’ waktu. Sebab, pemasangan U – Gutter disepanjang saluran terkesan asal terlihat bergelombang dan pemasangan U-Gutter dengan genangan air dan tidak adanya urugan pasir padat. Sementar sisi kanan dan kiri yang semula adalah jalan paving yang dibongkar juga dipasang begitu saja.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara akibat dari pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan specifikasi maupun perjanjian kontrak kerja, pihak aparat penegak hukum Kejaksaan maupun Kepolisian, harusnya melakukan fungsi pencegahan dari pada penindakan sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Terkait hal tersebut diatas, hingga berita ini ditulis, pihak PU Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya belum bisa dokonfirmasi.  (Redaksi)

tah darah.

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top