Foto dari kiri, Terdakwa Sumanto, Aditya dan Iwan Suwasana |
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati-Jatim) menetapkan 6 tersangka/terdakwa temasuk Hedi Karnowo, Direktur PT AJP selaku pemenang lelang, sekaligus sebagai Jastice Collabolator (JC) atau yang pertama kali melporkannya ke Kajati Jatim pada 2016.
Para terdakwa lainnya diantaranya, Agus Sugijanto, PPKm selaku PA (pengguna Anggaran) yang menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan); Widi Santoso, PPTK (pejabat pelaksana teknik kegiatan) yang menjabat selaku Kasubag Sekwan; Aditya Nerviadi (Project Manager) PT Aneka Jasa Pembangunan; Iwan Suwasana, wakil Manager PT Parigraha Konsultan yang masih saudara dengan terdakwa Sumanto selaku Direktur Manajemen Kontruksi (MK) PT Parigraha Konsultan dan Moch. Shonaji serta Kaiseng, Keduanya selaku pelaksana proyek, sesuai dengan suarat kuasa berdasarkan Akte Notaris dari Direktur PT AJP dan saat ini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Kasus ini berawal saat Iwan Suwasana atau Iwan, meminjam dokumen PT AJP untuk dipergunakan sebagai peserta lelang dalam proyek pembangunan gedung yang bernilai puluhan milliar itu. Karena Hedi Karnowo sudah mengenal Iwan walau tidak begitu dekat, sehingga permintaan Iwan pun dipenuhi.
Kemudian, Iwan meperkenalkan Kaiseng dan Sonhaji kepada Hedi Karno sebagai pelaksana proyek yang tidak perlu diragukan dan di kawatirkan. Namun Hedi Karnowo sepertinya “terjebak” dan masuk kedalam “lingkaran hitam”. Begitu mau penandatanganan perjanjian kontrak kerja anatara pemenang lelang dengan PPKm, Hedi Karnowo mengajak Kaiseng ke Notaris untuk membuat suarat kuasa, namun tak kunjung tercapai hingga akhirnya, Hedi Karnowo menandatangani dokuemen kontrak kerja agar tidak di Blaclist oleh PPKm.
Setelah penandatangan kontrak kerja, barulah Kaiseng bersedia diajak ke Notaris mebuat surat kuasa Khusus yang isinya, memberi kuasa kepada penerima kuasa (Kaiseng) untuk melaksanakan pekerjaan proyek konstruksi pembangunan gedung dewan hingga surat menyurat termasuk pencairan dana. Ternyata surat kuasa yang diterima Kaiseng dari Hedi Karnowo, tidak dipergunakan sebagaimana isi surat kuasa tersebut, melainkan memalsu tandatangan Hedi.
Pelaksanaan proyek ini menjadi masalah karena belum selesai hingga akhir tahun 2015, bahkan pertmabahan waktu pekerjaan selama 50 hari juga tak kunjung selasai. Malahan Satu persatu para bos proyek ini pun akhirnya “diselamatkan” tinggalah Hedi menelan pil pahit karena PT AJP di blacklist oleh PPKm tanggal 19 Pebruari 2016, tanpa memberi waktu tambahan 90 hari berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2015.
“Dihilangkannya” Kaiseng dan Sonhaji sejak Pebruari 2016 setelah proyek pekerjaan gedung Dewan belum selesai dan menjadi masalah, saat ini Keduanya belum ditemukan keberadaannya entah dimana, serta membuat kasus ini menjadi tak berujung dan “dimanfaatkan” para terdakwa untuk saling membenarkan diri serta menempatkan Hedi Karnowo lah menjadi “tumbal” dari proyek yang didanai dari uang rakyat ini.
Tak mau menjadi “tumbal” dari para “mafia” kontraktor ini, Hedi Karnowo pun akhirnya melaporkannya ke Kejati Jatim, sekalipun dirinya harus ikut di jebloskan ke dalam penjara sebagai tanggung jawab yang tidak dilepasknnya.
Anehnya, tidak hanya ke Lima terdakwa yang memojokkan Hedi Karnowo selaku JC saat ini, bahkan Majelis Hakim sendiri sepertinya ikut meminta pertanggung jawaban Direktur PT AJP ini secara hukum, namun entah pertanggung jawaban hukum yang mana. Sebab, saat ini pun Hedi Karno berstatus terdakwa sekalipun dirinya yang melaporkannya ke Kejati Jatim. Yang sejak semula, dirinya mengetahui akan diminta pertanggung jawaban selaku Direkur PT AJP sebagai pemenang lelang.
Hal itu tampak jelas, saat Hedi Karnowo yang menjadi JC ‘murni’ untuk yang pertama kali di Jawa Timur dan bahkan di Indonesia, saat menjadi saksi di persidangan yang di Ketua Majelis Hakim Mateus Samiaji, untuk ke Lima terdakwa, pada Kamis 19 Januari 2017
Salah seorang anggota Majelis Hakim, Mohammad Mahin, sepertinya mengajukan pertanyaan yang memojokkan saksi (juga terdakwa) terkait surat kuasa Khusus yang diberikan Hedi Karnowo kepada Kaiseng. Hedi Karno memang sudah lama menjadi Kontraktor, namun bisa jadi tidak mengerti atau tidak paham mengeai hukum pormil. Sementara banyak aparat penegak hukum yang mengerti hukum diantaranya, Hakim, Jaksa maupun Polisi yang sudah dipenjarakan karena kasus Korupsi (Suap).
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Mateus Samiaji dengan cepat menjelaskannya ke Hakim anggota itu, lalu mengambil alih pertanyaan selanjutnya kepada terdakwa. “Coba jelaskan bagaimana awalnya bisa kenal dengan Kaiseng dan Sonhaji,” kata Hakim Mateus. “Iwan yang memperkenalkan Sonhaji dan Kaiseng kepada saya,” jawab saksi Hedi Karnowo.
Sementara pada saat Kelima terdakwa menjadi saksi untuk Hedi Karnow, dalam persidangan dahadapan Majelis Hakim, Iwan Suwasana mengakui kalau dirinya mengenal Hedi Karnowo, bukan dari Sonhaji dan Kaiseng seperti keterangannya sebelumnya. Pada sidang minggu lalu (12/1/2017) Iwan mengatakan bahwa dirinya (Iwan) dikenalkan Kaiseng ke Hedi.
Sementara menurut Aditya, bahwa jabatan Projek Manager PT AJP didengar pertama kalinya dari Kaiseng. Iwan juga mengakui kalau dirinya memang mengenal Hedi. Berbeda keterangan Iwan dan Aditya, berbeda pula dengan Sumanto. Menurut Sumanto, bahwa aliran dana sebesar Rp. 837.595.632.yang masuk kereningnya adalah pembayaran uang yang dipinjam Kaiseng sebesar Rp 525 juta.
“Saya transfer atas permuntaan Kaeiseng dan Sonhaji. Saya nggak tahu, andaikan saya tahu pinjamannya sebesar itu, nggak mungkin saya transfer Delapan ratus juta lebih,” jawab Hedi.
Usai persidangan, Abdul Salam selaku Penaseha Hukum (PH) terdakwa, Hedi Karno, kepada media ini menjelakan, bahwa aliran dana yang di transfer Hedi ke berbagai rekening adalah atas permintaan Kaiseng. “Uang yang di transfer Hedi melalui rekening istri terdakwa Iwan Suwasana sebesar Rp 128 juta. Dan ke Sumanto, melalui stafnya sebesar Rp 837.595.632,” kata Salam.
Abdul Salam menjelaskan, karena Kaiseng dan Shonhaji lari, makanya tidak jelas kasus ini. “bisa aja mereka mengelak seperti itu karena kedua orang (Kaiseng dan Sonhaji tidak ada,” tambahnya. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :