beritakorupsi.co – Sidang perkara Korupsi pengadaan 10 ribu pipanisasi Sambungan Rumah (SR) pada tahun 2015 lalu, yang menelan anggran sebesar Rp 8,9 dari 9,1 milliar dengan terdakwa, mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Sidoarjo telah berakhir.
Berakhirnya sidang perkara ini, setelah Majelis Hakim yang diketuai Mateus Samiaji, membacakan surat putusan (Vonis) terhadap terdakwa Sugeng Mujiadi, mantan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidoarjo ini pada Kamis, 26 Januari 2017.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Mateus. Menanggapi putusan ini, JPU langsung menyatakan banding.
Dalam pasal 3 UU Korupsi berbunyi, penyalahgunaan jabatan, kewenagan yang melekat pada dirinya, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau Korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Putusan Majelis Hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Dwi Prasetyo dan Wahid, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,4 milliar atau pidana pidana penjara selama 4 tahun.
Namun yang membingungkan adalah, putusan Majelis Hakim. Sebab dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa, tidak ada kerugian negara dalam proyek pipanisasi PDAM Sidoarjo tahun 2015, dan aliran dana tidak ada kepada terdakwa.
Tidak hanya itu. Dalam pertimbangan Majelis Hakim juga menyatakan bahwa, proses lelang yang dilakukan oleh panitia adalah sesuai dengan prosedur, serta dana sebesar Rp 2,8 milliar kepada terdakwa Tjio Julius Sanjaya, Direktur CV Langgeng Jaya, selaku pemenang lelang adalah sebagai prestasi pemyaran atas pekerjaan.
Bila tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek PDAM 10 ribu pipanisasi sambungan rumah, yang menelan anggaran puluhan milliaran itu, lalu mengapa terdakwa diadaili dan dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara ? Dan kerugian negara seperti dalam surat tuntutan JPU kemana ?
Kepala Kejaksaan Dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo ada apa ?
Untuk memperoleh penjelasan lebuh lanjut terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa, Wartawan Media ini menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Sunarto, melalui telepon selulernya. Namun tak bersedia dan “melempar” ke JPU. Sementara JPU tak memberikan penjelasan.
Yang mengherankan adalah pernyataan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Adi Harjanto, saat dihubungi wartawan media ini. Adi menyatakan tidak punya kapasitas untuk memberikan komentar dalam kasus terdakwa Sugeng Mujiadi.
“Sore….maaf Mas, sy tdk bisa berkomentar, krn bukan kapasitas sy utk menjelaskan perkara Sugeng, trims (Sore….maaf Mas. Saya tidak bisa berkomentar, karena bukan kapasitas saya untuk menjelaskan perkara Sugeng, terimakasih.red),” jawab Adi dalam pesan singkatnya.
Bila demikian, siapa yang berwenang di Kejari Sidoarjo untuk menjelaskan, bila Kajari saja “melempar” ke JPU. Lebih lagi Kasi Pidsus yang tidak punya kapasitas. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :