beritakorupsi.co – Lama ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar. Ungkapan ini barang kali tepat dalam sidang perkara Korupsi suap sebesar Rp 1,5 milliar dengan terdakwa seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Ahmad Fauzi,SH., MH
sebab, sidang perkara ini sempat tertunda minggu lalu dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejakasaan Negeri (Kejari) Surabaya, bisa jadi karena masih menunggu perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim), Maruli Hutagalung.
Sekalipun perbuatan terdakwa Jaksa Ahmad Fauzi, dianggap mencoreng lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, Khususnya Kejati Jatim, ternyata tuntutan JPU terhadap si Jaksa yang menerima uang suap sebesar Rp 1,5 milliar ini hanya Dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pada Selasa, 24 Januari 2017, surat tuntutan itu dibacakan oleh Tiga orang JPU diantaranya, Erni, Wira dan Elvis, dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Wiwin Arodawanti. Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa si Jaksa suap 1,5 milliar rupiah ini dijerat pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Dari surat tuntutan yang dibacakan JPU, ada sedikit yang menggelitik. Yakni, JPU menyatakan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu, bahwa uang yang diterima terdakwa si Jasa Ahmad Fauzi, belum dinikmati. Andaikan uang sebesar Rp 1.5 M yang diterima terdakwa dari Abdul Manaf, sudah dinikmati, dipergunakan, dibelanjakan, bisa jadi si Jaksa Ahmad Fauzi, tidak tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) oleh Tim Saber Pungli beberapa jam setelah menerima uang tersebut.
Tuntutan ringan terhadap terdakwa Jaksa Ahmad Fauzi, yang dianggap mencoreng nama baik Kejasaan ini, jauh lebih ringan dari pada terdakwa kasus Korupsi dana Pilgub (Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur) Jatim tahun 2013, dengan terdakwa Ketua Bawaslu Jatim, Dr. Sufyanto dan Dua terdakwa Komisioner yakni, Andreas Pardede dan Sri Sugeng dengan kerugian negara sebesar Rp 127.500.000. Walaupun ke Tiga terdakwa divonis bebas.
Uang suap sebesar Rp 1,5 milliar yang disita Tim Saber Pungli dari terdakwa, JPU tidak menyebutkannya dalam surat tuntutan. Kecuali menyebutkan secara jelas Surat Tugas dan Satu unit mobil L 188 EH, dijadikan untuk perkara lainnya.
Usai persidangan, terkait uang tersebut wartawan media ini pun menanyakkannya ke JPU Elvis. JPU Elvis mengatakan di rampas untuk negara. “Dirampas untuk negara,” kata JPU Elvis.
Kaus ini berawal pada saat penyidik Kejati Jatim menangani kasus dugaan Korpsi pengalihan hak atas tanah kas desa (TKD) di Desa Kalimook Kabupaten Sumenep dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus ini, Abdul Manaf adalah pembeli TKD yang diduga merugikan keuangan negara. Namun karena Abdul Manaf “ditakut-takuti” akan dijadikan tersangka, Abdul Manaf pun meminta bantuan si Jaksa Ahmad Fauzi untuk membantunya melalui orang lain.
Uang sebanyak Rp 1,5 milliar yang diterima terdakwa saat itu ternyata membawa “petaka”. Sebab, sepulangnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengikuti sidang Praperadilan tersangka Dahlan Iskan, terdakwa langsung “diterkam” oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang belum lama dibentuk Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 12 huruf a jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasa 18UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :