0
beritakorupsi.co – Sidang perkara Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan 2013 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 8,1 miliar, dan merugikan keuangan negara senilai Rp 4,5 miliar, dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, kembali digelar pada Senin, 16 Januari 2017.

Dalam sidang kali ini, dengan Ketua Majelis Hakim Tahsin, Tim JPU Happy Al Habibie, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo ini menghadirkan 7 orang saksi yang semuanya adalah guru di beberapa Sekolah Dasar di Kabupaten Ponorogo selaku menerima DAK.

Dalam persidangan, para pahlawan tanpa jasa ini menjelaskan dihadapan Majelis Hakim, bahwa sekolahnya menerima alat peraga sekolah namun abnyak yang rusak dan tidak bisa dipergunakan. Namun keterangan para saksi ini tak berkaitan dengan terdakwa.

Sebab, keterlibatan terdakwa dalam kasus proyek pengadaan alat peraga Sekolah Dasar di Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan tahun 2013 lalu, yang didanai dari dana Alokasi Khusus ini adalah terkaitnya aliran dana atau fee sebesar 22% dari pelaksana Nur Sasongko, selaku Direktur CV Global Inc, sebesar Rp 1,7 milliar tahun 2012 dan 1,8 M pada tahun 2013.

Hal itu disampaikan terdakwa Nur Sasongko, dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,  pada saat pemeriksaan terdakwa,  pada Senin, 22 Juni 2015 lalu. Saat itu, Nur Sasongko menjelaskan, sebelum proyek DAK Pendidikan Ponorogo dilaksanakan, sudah ada pertemuan diberbagai tempat termasuk disalah satu rumah makan di daerah Juanda, Sidoarjo, untuk membicarakan proyek yang didanai dari hasil keringat rakyat itu. Dalam pertemuan itu, menurut Direktur CV. Global Inc, wanita cantik ini meminta fee sebesar 22%.

"Sejak semula memang ada kesepakatan untuk memenangkan CV Global Inc. Wabup Ida dan mantan Plt Sekda Yusuf Pribadi disebut menerima dana sebesar Rp 2,7 miliar atau 22 persen dari nilai anggaran proyek," kata Suryono Panes, selaku Penasihat Hukum, Nur Sasongko.

Tidak hanya itu. Nur Sasongko juga menyebut adik laki-laki terdakwa Yuni Widyaningsih, pernah meminta sejumlah uang darinya atas perintah Yuni. Namun tak pernah dihadirkan di persidangan bahkan tak ada namanya di surat dakwaan JPU.

Pada hal, apa yang dijelaskan Sas, panggilan akrab Nur Sasongko pada saat penyidikan atau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanyalah mengulang di Persidangan agar lebih terang benderang untuk diketahui masyarakat.

Namunsaat hal tersebut, saat ditanyakkan ke mantan Jaksa Kejari Tanjung Perak yang saat ini menjabat selaku Kasi Pidsus Kejari Ponorogo ini, tidak menjelaskannya. Tak heran, kasus perkara terdakwa Yuni Widyaningsih juga hamper hilang dari ingataan masyarakat. Pada hal, Penyidik Kejari Ponorogo sudah menetapkannya sebagai tersangka semasa Yuni masih menjabat sebagai Wakil Bupati pada tahun 2015. Sementara terdakwa linnya sudah selesai menjalani hukuman pidana badan.

Sekedar mengingat kembali. Proyek pengadaan alat peraga untuk seluruh Sekolah Dasar di Kabupaten Ponorogo yang dindanai dari hasil keringat masyarakat tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 8,1 miliar, diduga bermasalah. Sihingga penyidik Kejari Ponorogo pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Ponorogo, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar, hingga ditetapkanlah Yuni Widianingsih sebagai tersangka selain tersangka lainnya antara lain ; Kepala Dinas Pendidikan Supeno; Staf Diknas Son Sunarsono; Marjuki pejabat, pembuat komitmen (PPK); Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi; Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko bersama stafnya yakni, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo, dan Hartoyo.

Para tersangka ini pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) a dan (1) b Undang-undang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top