beritakorupsi.co – Setelah tertunda Satu minggu sidang perkara Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tahun 2009 lalu, dengan alasan JPU belum siap, surat tuntutan barulah dibacakan hari ini, Senin 16 Januari 2017.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mateus Samiaji, dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap Ketiaga terdakwa yakni, Buchori (mantan Wali Kota Probolinggo), Suhadak (Wakil Wali Kotoa Non aktif Probolinggo) dan Sugeng Wijaya (Direktur CV Wiec/Konsultan Perencanaan) masing-masing perkara terpisah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo Erik.
Dalam surat dakwaan maupun tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa, dana sebesar Rp 300 juta lebih “mengalir” ke terdakwa Buchori, yang dibungkus dalam kardus dan diantar ke rumah dinas terdakwa, dari hasil pemotongan sebesar 5% dari jumlah anggaran yang diterima masing-masing Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (70 Sekolah Dasar), seperti yang diungkapkan oleh terdakwa pada jikd I yakni Maksum (mantan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran) dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Anehnya, JPU tidak menjerat terdakwa dengan pidana tambahan, kecuali pidana badan. JPU Erik, dalam surat tuntutannya menjerat terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. terdakwa Buchori, mantan Wali Kota Probolinggo ini di tuntut pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 kurungan.
Ditundanya persidangan ini pada minggu lalu, bisa jadi karena JPU “bingung” untuk menjerat terdakwa dengan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara. Namun, mengapa dalam surat tuntutannya JPU tetap menyebutkan aliran dana sebesar Rp 300 juta ?.
Memang perkara ini bukan hasil penyidikan Kejari Probolinggo, melainkan hasil penydikan Kejaksaan Agung RI baik jild I maupun jilid II. Apa lagi ketiga terdakwa tidak jelas status tahannya setelah penyidik Kejaksaan sempat menjebloskan ketiga terdakwa ke Rutan Medaeng beberapa hari saja . Buktinya, Majelis Hakim baru mengeluarkan penetapan tahanan Kota pada minggu lalu. Lalu beranikah Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan pada saat pembacaan surat putusan (Vonis) ?
Dalam sidang berikutnya dengan terdakwa Suhadak dan terdakwa Sugeng Wijaya (perkara terpisah). Wakil Wali Kota (non Aktif) ini dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan Sugeng Wijaya lebih rendah 6 bulan.
Usai persidangan, saat media ini menanyakkan terkait aliran dana yang disebut-sebut ke terdakwa Buchori, Kasi Pidsus Kejari Probolinggo ini tidak menjelaskannya. Erik hanya menjelaskan pasal yang menjerat terdakwa.
“Terbukti pasal 3. Tuntutan 5 tahun denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kalau terdakwa Suhadak, uang pengganti sebesar Rp 138.500.000,” kata Erik.
Trpisah. Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan bahwa, tuntutan JPU terlau berat dan tidak bisa membuktikan aliran dana yang dimaksud. “Terlau beratlah. Jaksan mengatakan ada bungkusan kardus tapi tidak tau apa isinya dan siapa yang menyerahkan,” jelasnya.
Sekedar mengingat kembali. Tiga terdakwa ini (Buchori, Suhadak dan Sugeng) sempat ditahan beberapaa hari oleh penyidik Kejaksaan Agung RI yang menangani perkara Korupsi DAK Pendidikan Kota Probolinggo mulai dari Jilid I dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan serta terdakwa lainnya. Namun tak semua terdakwa mengalami nasib baik seperti ketiga terdakwa.
Hanya beberapa hari saja ditahan lalu dikeluarkan dengan alasan sakit. Dan sejak itu, status tahanan terdakwa tak jelas. Faktanya, Majelis Hakim baru mengeluarkan surat penanahan Kota terhadap terdakwa pada tanggal 9 Januari 2017. Dan sudah pasti berbeda dengan tersangka/terdakwa yang ditangani oleh KPK, karena tak seorang terdakwa pun bisa mengalami seperti yang dialami terdakwa yang ditangani oleh Kejasaaan. Bila demikian, apakah ada rasa takut bagi pejabat di negeri ini untuk menggerogoti uang rakyat ?
Untuk diketahui, ksus ini bermula pada tahun 2009. Pada saat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menerima kucuran dana dari pemrintah Pusat yang bersumber dari APBN sebesar Rp 13.587.999.300 ditambah dana pendamping dari Pemkot Probolonggo sebebsar Rp 1.509.777.700. sehingga total dana DAK Pendidikan sebesar Rp 15.907.777.000. Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan Meubler bagi 70 sekolah SD, dengan nilai Rp 1.887.500.000, dan dana sebesar Rp 13.210. 277. 000 akan digunakan untuk perbaikan bangunan gedung sekolah, dengan cara Swakelola berdasarkan Permendiknas Nomor : 3 Tahun 2009 dan Perpres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya, Wali Kota Probolinggo justru menunjuk beberapa rekanan untuk mengerjakan proyek yang di danai dari uang rakyat itu diantaranya, CV Prasetyo (Direktur Rudiono/DPO) untuk 22 sekolah, CV Indah Karya (Direktur Suhadak) untuk 26 sekolah, dan CV Jatijaya (Direktur Ahmad Napon Wibowo) sebayak 22 sekolah. Sementara Konsultan Perencanaan terdiri dari, CV Pandan Landung (Direktur Didik), CV Widya Karya (Direktur Hari) dan CV Wiec (Direktur Sugeng Wijaya).
Sebelum pelaksanaan proyek, diadakan pengarahan atau sosialisai oleh Kepala Dispendik selaku Pejabat Pengguna Anggaran, Maksum Subani, Kabid Pendidikan Dasar Masdar, dan Ketua Dewan Pendidikan Wawan bersama dengan 70 Kepala sekolah SD selaku penerima DAK yang dihadiri oleh Wali Kota Buchori.
Saat itulah Wali Kota Buchori member pengarahan tentang dan DAK. Yang isinya antara lain, untuk memperoleh dana DAK, tidak sekadar bondo abab (hanya bicara), tetapi harus nyenggek (menyodok). Arahan itu kemudian di jelaskan lagi oleh Kadispendik.
“ Buntut” dari arahan Wali Kota Buchori, meminta kepada setiap Kepala Sekolah penerima dana DAK untuk menyetorkan 7% dari nilai anggaran yang diperoleh. Namun karena Kepala Dinas Pendidikan keberatan, sehingga turun menjadi 5%.
Dan setelah dana DAK cair, 70 Kepala Sekola akhirnya menyetorkan masing-masing 5% dan terkumpulah uang sebesar Rp 750 juta. Uang sebesar Rp 300 juta diserahkan ke Wali Kota Buchori di rumah dinasnya. Hal ini pun terungkap pula dalam surat dakwaan terdakwa Maksum pada persidangan Jilid I. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :