Dahlan Iskan saat di datangi tokoh Nasiona di Pengadilan Tipikor Surabay (Dok.beritakorupsi.co) |
beritakorupsi.co – Nama Dahlan Iskan, tak asing lagi bagi masyarakat, Wartawan maupun pejabat di Jawa Timur Khususnya, Indonesia pada umumnya. Kariernya begitu cepat menanjak. Selain mantan wartawan senior sekaligus menjadi Bos Jawa Pos Group, mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (BUMD), mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negra dan mantan Menteri BUMN di era Presiden SBY serta tokoh PERS Nasional.
Sebgai tokoh PERS Nasional, Dahlan Iskan juga mendapat kunjungan dari pejabat Dewan PERS di Jakarta pada sidang Jumat, 3 Januari 2017, yang sebelumnya, menerima kunjungan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samat dan tokoh Nasional lainnya pada Desember lalu.
Disaat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), negara Asia bahkan Dunia sempat “tercengang” dengan program Mobil Elektrik jenis Mikrobus dan Bus Eksekutif dengan anggaran senilai Rap 32 milliar. Mobil tersebut rencanya akan dipamerkan sekaligus dijadikan sebagai kendaraan resmi delegasi dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) ke - XXI tahun 2013 di Bali.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, dipercaya untuk mengerjakan. Sementara Agus Suherman, adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, yang pada saat itu, salah satu pejabat di BUMN. Anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut melibatkan beberapa BUMN pula diantaranya, PT BRI (Bank Rakyat Indonesai), PT PGN (Perusahaan Gas Negara) dan PT Pertamina.
Ibarat peribahasa, “Apa daya tangan tak smapai”. Mobil-mobil itu pun tak sesuai rencana, melainkan dihibahkan kepada enam Perguruan Tinggi Negeri, yakni UI (Universitas Indonesia), ITB (Institut Teknologi Bandung), UGM (Universitas Gajah Mada), Unibraw (Universitas Brawijaya) dan Universitas Riau. Padahal dalam perjanjian kerja, PTN tersebut tidak diikutkan.
Pada tahun 2015, Kejagung mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait proyek pengadaan mobil listrik tersebut. Kejagung pun menetapkan Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai tersangka, dan kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejagung RI tak puas dengan Vonis pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipior Jakrta kepada terdakwa Dasep Ahmadi selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar atau pidana penjara Dua tahun, akhirnya melakukan upaya hingga di tingkat Kasasi atau ke Mahkamah Agung RI.
Menurut Kejagung, putusan Hakim Agung, Mahkamah Agung RI memperberat hukuman Dasep menjadi 9 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan Dan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar atau pidana penjara tiga tahun. Dalam Vonis inilah menurut Kejagung, nama Dahlan Iskan disebut.
Pada Kamis, 26 Januari 2017, Dahlan Iskan ibarat “kesetrum” mobil listrik. Sebab, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri BUMN itu sebagai tersangka. Dan pada tanggal 31 Januari 2017, Kejaksaan Tinggi, menyampaikan surat pemberitahuan ke alamat rumah Dahlan Iskan.
“Ia, sudah kita sudah sampaikan ke alamat rumah DI, tanggal 31 Januari 2017,” ujat Kasi Penkum.
Pada Jumat, 3 Pebruari 2017, usai Dahlan Iskan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan Korupsi pelepasan aseet daerah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dia mnegatakan bahwa Kejagung ingin mendapat hadiah MURI (Museum Rekor-Dunia Indonesia) dengan menetapkan sebagai tersangka.
“Pingin mendapatkan hadiah MURI, karena bisa menjadikan seorang Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN dan tokoh PERS Indonesia menjadi tersangka Tiga kali. Mungkin beliau pingin mendapatkan penghargaan dari MURI, karena Tiga-tiganya itu tidak ada kaitan dengan suap tidak ada kaitan dengan sogok menyogok tidak ada kaitan dengan aliran dana tidak ada kaitan pemberian uang tidak ada kaitan dengan mendapatkan atau mengambil uang. Jadi saya bersangka baik, mungkin beliau pingin mendapatkan penghargaan dari MURI,” kata Dahlan Iskan dengan mengulang-ulang kata MURI. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :