beritakorupsi.co – Dahlan Iskan, nama ini sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, Khusunya Jawa Timur. Sebab, sebelum menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Presiden Sby, Dia dalah mantan Wartawan dan kemudian Pimpinan Jawa Pos Group, salah Satu Koran Harian terkenal dan “ditakuti” di Jawa Timur.
Namun, disaat dirinya tidak lagi sebagai “penguasa” di pemerintahan era Presiden Jokowi saat ini, Dahlan Iskan ibarat jatuh tertimpa tangga. Satu per Satu, kasus dugaan Korupsi mulai “melilitnya” diantaranya, kasus dugaan Korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2011, senilai Rp 1triliun lebih. Dalam kasus ini, Dahlan Iskan bebas, setelah melakukan upaya hukum Pra Peradilan atas penetapannya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah Dahlan Iskan bebas dari kasus dugaan Korupsi gardu Listrik, dirinya kembali diperiksa dalam kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan lahan sawah di di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012 hingga 2014 dengan anggaran puluhan milliar rupiah. Dalam kasus ini, pemeriksaan yang di lakukan oleh Mabes Polri belum berakhir dan status Dahlan Iskan memang belum jelas.
Belum selesai pemeriksaan kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan lahan sawah, Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, dibawah Kepemimpinan Maruli Hutagalung, melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Korupsi pelepasan asset Pemrov Jatim pada tahun 2003, yang dilakukan oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Maruli pun mendapat berbagai tudingan karena keberaniannya mengusik Bos Jawa Pos Group itu.
Dalam kasus ini, Dahlan Iskan, selaku mantan Direktur Utama (Dirut PT PWU) ditetapkan sebagai tersangka, bersama Wishnu Wardhana, selaku General Magaer (GM) yang juga Ketua Tim Asset. Walau Dahlan Iskan, melakukan upaya hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, usahanya tidak sebaik saat dirinya bersama Kuasa Hukumnya, mempraperadilkan Kejati DKI Jakarta. Dan saat ini, Keduanya (Dahlan Iskan bersama Wishnu Wardhana) berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Perkara kasus dugaan Korupsi pelepasan asset daerah yang dilakukan oleh PT PWU masih dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri BUMN itu sebagai tersangka pada 26 Januari 2017.
“Ia, kita sudah sampaikan surat pemberitahuannya pada tanggal 31 Januari 2017,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim.
Pada Jumat, 3 Pebruari 2017, usai Dahlan Iskan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan Korupsi pelepasan aseet daerah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dia mnegatakan bahwa Kejagung ingin mendapat hadiah MURI (Museum Rekor-Dunia Indonesia) dengan menetapkan sebagai tersangka.
“Pingin mendapatkan hadiah MURI, karena bisa menjadikan seorang Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN dan tokoh PERS Indonesia menjadi tersangka Tiga kali. Mungkin beliau pingin mendapatkan penghargaan dari MURI, karena Tiga-tiganya itu tidak ada kaitan dengan suap tidak ada kaitan dengan sogok menyogok tidak ada kaitan dengan aliran dana tidak ada kaitan pemberian uang tidak ada kaitan dengan mendapatkan atau mengambil uang. Jadi saya bersangka baik, mungkin beliau pingin mendapatkan penghargaan dari MURI,” kata Dahlan Iskan dengan mengulang-ulang kata MURI. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :