Ket.Foto dari Kanan. Ali Markus, Abdul Gafar Syukur, Achmat Jaelani dan Sofian Lesmanto. Inzet Sekwan |
Ke Empat Saksi Dilanjutkan Untuk Terdakwa Wishnu Wardhana
beritakorupsi.co – Pada Senin, 7 Pebruari 2017, sidang perkara Korupsi pelepasan asset Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Panca wira Usaha (Dirut PT PWU) yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, tertunda.
, terdakwa kasus dugaan Korupsi dikabarkan sedang dirawat, sehingga sidang perkaranya pun harus tertunda, pada Selasa, 7 Pebruari 2017.
Tertundanya sidang perkara Korupsi pelepasan asset dengan terdakwa yang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan Mobil Listri itu, karena saat ini, Dahlan Iskan, sedang dirawat di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. seperti yang disampaikan Agus Dwi, salah satu Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam persidangan.
“Karena terdakwa saat sedang dirawat di Rumah Sakit, ini ada surat keterangan dokter, dan peril istrahat selama 6 hari, maka sidang kita tunda, sampai tanggal 14 Pebruari,” kata Ketua Majelis Hakim Tahsin, sambil memegang surat yang disampaikan PH terdakwa.
Sidang perkara yang seyogyanya di gelar hari ini adalah dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi yang dihadirkan Tim JPU dari Kejati Jatim diantaranya, Sofian Lesmanto (perta lelang), Ahmad Jaelani (Sekretaris DPRD Jatim) dan dua mantan Komisiaris PT PWU, Abdul Gaffar Syukur, Ali Markus (Big Bos PT Maspion Group).
Sementara mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo dan salah satu saksi kunci yakni, Sam Santoso (Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, pembeli aseet) serta Basanto (Dirut PT PWU) tidak hadir dalam persidangan.
Namun ke Empat saksi tersebut didengar keterangannya dalam persidangan, untuk terdakwa Wishnu Wardhana selaku Kepala Biro Aset dengan perkara yang sama (perkara terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang sama pula.
Sofian Lesmanto, warga Dukuh Kupang XIII ini, adalah salah Satu dari Tiga peserta lelang dalam pelepasan asset yang di lakukan oleh PT PWU. Dalam persidangan, saksi ini beberapa kali diingatkan oleh JPU maupun Ketua Majelis Hakim. Karena keterangannya dalam BAP (Beriata Acara Pemeriksaan), jauh berbeda dengan keterangannya dalam persidangan.
Dalam BAP, saksi mengatakan bahwa dirinya hanya diminta Sam Santoso yang juga teman kuliahnya untuk membantu Sam Oepuyo membuat penawaran dan kemudian menandatangani serta menyeragkannya ke San Santoso. Namun dalam persidangan hal itu dibantahnya.
“Saya sudah lupa. Awalnya saya tidak berniat, akhirnya saya coba. Saat saya pulang dari kantor Pak San Santoso di jalan Diponigoro Suarabaya, saya buat kemudian besoknya diantar supir ke Kantor PT PWU Basuki Rachmat. saya tidak melihat lokasi. Peanawaran saya 750 juta,” kata saksi.
“Panitia tidak pernah menerima penawaran dari saudara. Apakah ada tekanan atau paksaan sehingga keterangan saudara berbeda dengan BAP ?,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Itu sudah lama, saya lupa. Awalnya saya tidak berniat,” kata saksi kemuadian, yang lebih sering menjawab lupa.
Sementara saksi Abdul Gaffar Syukur, mantan Komisiaris PT PWU mengatakan bahwa yang menjual asset PT PWU adalah Direksi, terdakwa Wishnu tidak termasuk dalam daftar direksi melainkan sebagai Kepala Biro Aset. Saksi juga sering menjawab lupa.
“Tugas Komisiaris pengawasan, tetapi saya tidak berhubungan dengan Dirut itu Komisiaris Utama. Saya hanya berhubungan dengan Direktur Keuangan. Yang menjual Dereksi. Setahu saya, Wishnu sebagai Kepala Biro Aset,” jawab saksi kepada Majelis Hakim.
Berbeda pula keterangan Bos PT Maspion Group yang juga sebagai Komisiaris di PT PWU. Ali Markus mengatakan bahwa dirinya hanya ditunjuk sebagai Komisiaris tetapi tidak pernah mengukiti rapat.
“Saya hanya ditunjuk sebagai Komisiaris, saya tidak pernah mengikuti rapat,” kata pengusa ini. Big Bos PT Maspion Group ini juga terkena “penyakit lupa”.
Ada yang aneh dalam persidangan. Sepertinya, Ali Markus sengaja mengalihkan persidangan. Beberapa kali sang pemilik PT Maspion itu meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk meninggalkan persidangan terlebih dahulu. Karen tidak dijinkan, kemudian Ali Markus mengangkat Hand Phonya dari saku celana sambil asik menempelkan di telinga sebelah kiri.
Tindakannya itu membuat Ketua Majelis Hakim menegurnya. Ali Markus sang pengusaha itu, apakah memang tidak tahu aturan dalam persidangan ? atau memang sengaja dia lakukan agar pertanyaan tidak lagi muncul dari JPU maupun Majelis ?
Sementara saksi Achmat Jaelani, Sekretaris DPRD Jawa Timu ini mengatakan, bahwa sesuai dokumen yang ada di DPRD Jatim, ada surat dari PT PWU. Kemudian Ketua DPRD membuat surat ke Gubernur. Jaelani menjelakan, surat berbeda dengan keputusan.
“Ada surat Ketua DPRD ke Gubernur mengenai pelepasan aset. Menurut saya surat bukan keputusan. Kalau surat ditanda tangani Ketua Dewan. Kalau keputusan, ditanda tangani Ketua Deawan dengan Gubernur,”
Uasi persidangan, Jaelani mengatakan kepada media ini, bahwa surat yang dikirimkan Ketua DPRD Jatim ke Gubernur berbeda dengan keputusan. “Surat dengan keputusan berbeda. Ini kan surat bukan keputusan,” kata Jaelani, sambil menjukkan surat yang dimaksud. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :