beritakorupsi.co – Lapangan Bola untuk bermain Bola, Kolam Renang untuk Berenag dan Kolam Pancing untuk memancing. Lalu tempat parkir untuk apa ?. kalimat inilah yang terucap dari beberapa Jaksa di gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, 3 Pebruari 2017.
Bahkan salah seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) yang hendak bersidang kasus perkara Korupsi Tambang Pasir Lumajang, langung pulang karena tak diijinkan memasuki area gedung yang dibangun dari uang rakyat ini, oleh salah seorang Satpam atas kebijakan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Surabaya.
“Saya mau sidang atas penetapan Majelis Hakim. Kalu gitu saya pulang,” kata Jaksa Sahroli, mengulang ucapannya kepada Satpam yang “mengusirnya” untuk tidak masuk ke area gedung.
“Tulis aja. Ini kan mau memperbaiki pelayanan tetapi caranya begini. Lalu kita parker dimana,” kata Jaksa Sahroli kepada media ini.
Kekecewaan tidak hanya dialami oleh Jaksa Sahroli, malinkan juga Jaksa lainnya. Bahkan sebelumnya, Jaksa dari Blitar hamper saja pulang namun tak jadi. Karena mobil yang ddi dalamnya adalah terdakwa, diijinkan hanya sekedar menurunkan dan selanjutnya harus keluar.
“Saya juga tadi hamper pulang. Tapi dijiijinkan untuk menurunkan terdakwa. Lapangan Bola untuk bermain Bola, Kolam Renang untuk Berenag dan Kolam Pancing untuk memancing. Lalu tempat parkir untuk apa ? ,” Tanya Jaksa itu kecewa.
Kebijakan baru yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor berlaku bagi Jaksa, Wartawan dan Penasehat Hukum serta keluarga terdakwa. Area parker di Pengadilan Tipikor hanya boleh bagi pegawai dan Hakim demi meraih Akreditasi Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus.
Memperbaiki pelayanan publik demi meraih Akreditasi, halaman parkir Pengadilan Tipikor, hanya boleh “dinikamti” kendaraan pegwai, Panitra dan Hakim. Semenatara kendaraan masyarakat baik Wartawan yang meliput, Jaksa serta Penasehat Hukum terdakwa dibiarkan mencari sendiri.
Memang Satpam mengarahkan kendaraan roda empat untuk parkir di area gedung Universitas Islam Negeri Surabaya yang terletak disamping gedung Pengadilan Tipikor. Namun tak jelas, apakah arahan itu bagian dari kebijakan Ketua Pengadilan ? (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :