0
beritakorupsi.co – Kejaksaan Negeri Surabaya dibahwa kepemimpinan Didik Farkhan, boleh dibilang sangat menghargai Hak Azasi Manusia (HAM) seseorang termasuk terdakwa dalam kasus Korupsi.

Sebab, beberapa terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejari Surabaya dituntut di bawah Dua tahun diantaranya, 5 terdakwa Korupsi MERR (Middle East Ring Road) II-C Surabaya (3 warga dan 2 PPKm dari Dinas PU Kota Surabaya), kasus Korupsi Prona Lurah Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut dan kasus Korupsi Prona Lurah Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari yang melibatkan beberapa LSM dan Wartawan namun “selamat”.

Dan saat ini Kejari Surabaya kembali memberikan hukuman ringan terhadap Dua terdakwa kasus Korupsi Pajak penghasilan (PPh 21) di Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan) Kota Surabaya, senilai Rp 999.973.919, yakni, Hj. Ummi Chasanah, mantan Bendahara Pengeluaran Bappeko dan Achmat Ali Fahmi, kurir di Bapeko.

Terdakwa Hj. Ummi Chasanah, adalah Bendahara pengeluaranyang juga sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya terhadap pegawai Bapeko Surabaya. Dari pajak PPh pegawai tersebut, terdakwa wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara, yang sudah ditentukan oleh Menteri keuangan.

Namun pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar 15% terhadap pegawai/non pegawai di lingkungan Bapeko, dan setelah menandatangani surat setoran pajak (SSP), bukannya menyetorkan langsung melainkan menyerahkannya kepada terdakwa Achmat Ali Fahmi, selaku kurir untuk disetorkan ke Bank. Sementara terdakwa Achmat Ali Fahmi, menyerahkannya kepada pihak lain dan kemudian “membagi-bagi” uang tersebut.



Pada Jumat, 10 Pebruari 2017, Hj. Ummi Chasanah dan Achmat Ali Fahmi (perkara terpisah), dituntut pidana penjara masing-masin 1 (Satu) tahun dan 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Keduanya di jerat pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hajjah Ummi Chasanah dan terdakwa Achmat Ali Fahmi, masing-masing pidana penjara selama Satu tahun dan 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap JPU Endro dalam surat tuntutannya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro dari Kejari Surabaya, dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim H.R.Unggul Warso Mukti. Atas surat tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan waktu Satu minggu untuk menyampaikan pembelaannya.

Usai persidangan. Terkait tuntutan ringan yang diberikan kepada Kedua terdakwa, JPU Endro mengatakan bahwa, kedua terdakwa tidak ada menkmati uang melainkan tersangka lain, yang saat ini masih tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya.

“Nggak ada kerugian negara yang dinikmati terdakwa melainkan tesangka lain. Perkaranya belum dilimpahkan masih tahap Dua,” kata JPU.  (Redaksi)
ak Azasi Manusia (HAM) seseorang termasuk terdakwa dalam kasus pida Korupsi. Dan bisa jadi, itu salah satu pertimbangannya ketika memberikan tuntutan pidana terhadap terdakwa Korupsi. 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top