Tersangka Dahlan Iskan |
beritakorupsi.co – Setelah ditetapk menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan 16 unit mobil listrik jenis minibus dan bus eksekutif, pada tahun 2013 lalu, dengan anggaran senilai Rap 32 milliar, Dahlan Iskan, belum bisa diperiksa oleh team penyidik Kejaksaan Agung RI.
Gagalnya penyidik Kejagung RI untuk memeriksa mantan menteri BUMN itu karena dikabrkan sedang sakit dan opname di RSUD Dr.Soetomo Surabaya sejak minggu lalu. Tidak hanya pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka yang tertunda, melainkan sidang perkara kasus dugaan Korupsi pelepasan asset daerah Pemrov. Jatim itu pun tertunda pada Selasa, 7 Pebruari 2017, dan bisa jadi hari ini, Selasa, 14 Pebruari 2017.
Sementara, menurut Penasehat Hukum terdakwa, Agus Dwi Warsono, akan melakukan upaya hukum Pra Peradilan dan sudah mendaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Register No 17.
“Hari ini, kami sebagai Penasehat Hukum Pak Dahlan Iskan, menyampaikan beliau tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dengan mobil listrik. Karena sakit dan dirujuk kepada Empat dokter spesialis untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dan di dalam surat kami juga kami sampaikan bahwa kami sudah mengajukan Pra Peradilan penetapan tersangka mobil listrik, dengan nomor register nomor 17 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhitung hari Jumat kami ajukan. Jadi kami berharap terkait pemeriksaan mobil listrik dapat dihentikan,” kata Agus, Senin, 13 Pebruari 2017.
Terkait Pra Peradilan yang diajukan tersangka Dahlan Iskan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agug RI, akankah Kejagung “menelan pil pahit” seperti Pra Peradilan yang di Ajukan mantan menteri BUMN itu terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Gardu Listrik ?
Sementara, Pra Peradilan yang dilakukan Bos Jawa Pos Group itu terkait pentapannya sebagai tersangka (saat ini sebagai terdakwa) dalam kasus dugaan Korupsi pelepasan asset Daerah Pemprov. Jatim oleh Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, gagal. Dan kasus itu pun saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :