beritakorupsi.co – Bagai tali tak berujung. Ungkapan ini barang tepat dalam kasus perkara pidana yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya antara Trisulowati (Chin Chin) dengan Gunawan Angka Widjaja (Gunawa).
Sebab, saat ini Chin Chin berstatus terdakwa dan sedang diadili di PN Surabaya atas laporan Gunawan terkait dugaan penggelapan dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulya (Blanca) atau yang lebih dikenal Hotel Empire Palace, yang notabene adalah milik keduanya yang juga sebagai suami istri.
Terdakwa Chin Chin adalah Direktur Utama (Dirut) PT Blanca sementara Gunawa adalah Komisiaris. Namun saat ini keduanya tidak lagi melihat sebagai suami istri namun sebagai Direksi perusahaan.
Gunawan melaporkan Chin Chin Istrinya ke pihak Kepolisian dengan tuduhan dugaan penggelapan dokumen perusahaan dan uang sebesar 200 milliar rupiah. Ironisnya, Chin Chin pun diadili. Ternyata tak berhenti disini. Sebab Chin Chin pun balik melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan tuduhan dugaan membuat akte otentik yang diduga isi keterangannya palsu.
Hal itu seperti yang disampaikan Hotman Paris Hutapea, selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada media ini saat ditemui di ruang sidang PN Surabaya sesaat sebelum sidang di mulai. Hotman mengatakan, kalau klienya Chin Chin sudah melaporkan Gunawan ke Polda Jatim.
“Ada dua laporan polisi di Polda Jatim atas nama pelapor Chin Chin dan sudah di BAP termasuk Dua saksi maupun dari pihak Bank. Kami mendengar sudah ditingkatkan ke penyidikan. Dan menurut penydidk sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi mudah-mudahan tak lama lagi akan jadi tersangka. Karena 100% yang dilaporkan oleh Chin Chin itu ada buktinya,” kata Hotman menjelaskan
Hotman Paris melanjutkan, sebagai Dirut berhak untuk memindahkan dokumen perusahaan termasuk memindahkan uang serta membuka rekening perusahaan.
“Kalau ada orang yang mengatakan lupa, anda sendiri tau, memang selamanya agak lupa kalau ada masuk duitnya puluhan milliaran tapi ini ratusan milliard. Jadi intinya begini. Dokumen cuma brosur-brosur dibilang itu pencurian karena dipindahkan. Tapi uang hampir 400 milliar ke rekening dia (Gunawan), itu apa namanya. Artinya memang ini kan keluarga. Chin Chin sebagai Dirut dengan kewenaan penuh dan tidak digaji. Dalam anggaran dasar disebutkan, bahwa ijin Komisiaris hanya diperlukan kalau untuk meminjam uang apabila menjaminkan asset perusahaan, itu standart dalam sebuah akte,” ujar Hotman
Lebih lanjut pengacara asal Jakarta ini menjelaskan bahwa, dokumen yang diduga digelapkan terdakwa tidak memiliki nilai ekonomis.
“Yang dilaporkan bahwa, seolah-olah ibu Chin Chin ini menggelapkan dokumen-dokumen yang secara nilai ekonomisnya nggak ada, karena sebahagian besar hanya brosur-brosur. Dia bilang, memindahkan dokumen itu oleh Dirut ke gedung lain itu salah. Ia, memindahkan dokumen salah, dimana-mana yang berwenag adalah Dirut. Jangankan memindahkan dokumen, memindahkan uang dan membuka rekening itu kewengan Dirut. Jadi uang tidak boleh masuk kerekening komisiaris karena uang itu kewenngan Dirut. Jadi kalau bisa masuk 400 milliar, apa salahnya kalau cuma dokumen yang tidak ada nilainya ekonomisnya bisa dipindahkan oleh dia (Chin Chin). Itu dipindahkan gara-gara mau diaudit oleh akuntan publik. Dan untuk mengaudit sebegitu kan tidak mungkin tidak dihilangkan. Ini aja sudah pusing kita melihatnya (sambil menunjukkan dokumen-dokumen yang sengaja dibawa untuk dihadirkan dalam persidangan.). Itulah makanya Akuntanya Marwadi sudah ketemu Gunawan. Mau diaudit sesuai dengan Gunawan yang minta, surat ke Dia. Karena mau diaudit saya butuh dokumen, kita hilangkan. Dokumen itu tidak bisa dijual tidak ada nilai ekonomisnya,” imbuhnya
Terkait laporan Chin Chin ke Polda Jatim, menurut Penasehat Hukum terdakwa adalah terkait dokumen di dua perusahaan. Dan yang dilaporkan pun tak tanggung-tanggung yakni sebanyak 7 orang.
“Ada Dua. Menyangkut PT Blankan dan satunya PT Dikta. Kita laporkan karena Gunawan ini diduga membuat dua akte otentik yang diduga berisi keterangan yang tidak benar. Dalam salah satu akte otentik disebutkan, ada pinjaman uang sebesar 200 m dari Bank BTN dibawa, pada hal itu jelas untuk kepentingan perusahaan dan sebahagian masuk kerekening dia (Gunawan). Inilah yang kita buktikan,” pungkasnya
Hotman Paris Hutapea menambahkan, dalam pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Dalam pasal 266 disebutkan, barang siapa membuat akte otentik yang isinya diduga palsu, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sama dua-duanya, Dua PT. yang satu PT Blanca yaitu gedung Empire dan satu lagi PT Dikta. Sekarang ini pelapornya Ibu Chin Chin terlapornya kalau nggak salah ada 7 terlapor utama adalah Gunawa. Sudah dperiksa saksi pelapor, sudah dioeriksa saksi-saksi, sudah diperiksa Bank. Kami mendengar sudah ditingkatkan ke penyidikan. Dan menurut penydidk sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, kemaren,” imbuhnya sambil menunjukkan dua bukti laporan polisi.
Terpisah. JPU dari Kejari Surabaya menanggapi pernyataan Hotman yang mengatakan bahwa dokumen perushaan yang diduga digelapkan oleh terdakwa, akan dibuktikan dalam persidangan. “Nanti akan kita buktikan. Dalam UU Perusahaan tidak boleh dipindahkan ke tempat lain,” kata JPU Ali
Dugaan Penggelapan Pajak
Dalam kasus ini ada yang menarik yakni, adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Chin Chin mapun Gunawan terkait hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Sehingga terdakwa Chin Chin memindahkan dokumen perusahaan ke tempat lain. Hal itu terungkap dari penjelasan yang disampaikan Hotman Paris Hutapea. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :