0
Kajati : Itu Pelanggaran Namanya


beritakorupsi.co – Empat hari sebelum sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim,  salah seorang penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur

mendatangi rumah terdakwa kasus Korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.

Pada Jumat, 24 Pebruari 2017 sekitar pkl 09.00 wib, Jaksa Adung, salah seorang Jaksa penyidik di Kejati Jatim yang menangani kasus Korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun, mendatangi rumah salah seorang terdakwa di kawasan rungkut dengan menggunakan Inova yang tergolong baru beli serta berpakian baju batik.

Saat itu, wartawan media ini sedang melakukan wawancara  di kantor terdakwa yang berada disamping rumahnya terkait kesiapan dirinya menghadapi putusan yang akan dijatukan Majelis Hakim pada Senin, 27 Pebruari 2017.

Semula wartawan media ini menggangap kehadiran Jaksa Adung ke rumah terdakwa adalah tugas dari pimpinannya. Namun beberapa saat setelah Jaksa Adung meinggalkan rumah terdakwa, ternya kedatangannya hanya menyampaikan kepada terdakwa dan istrinya kalau terdakwa harus dipenjara karena semua berdasarkan fakta persidangan. Hal itu seperti yang disampiakan istri terdakwa kepada media ini.

“Tadi dia (Jaksa Adung) bilang, semua fakta persidangan ia harus masuk (penjara.red),” kata istri terdakwa menirukan ucapan Jaksa Adung. Jaksa Adung juga menanyakkan kepada terdakwa terkait surat permohonan perlindungan hukum yang dikirim kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo dengan tembusan, Ketau MA RI, Kajangung RI, LPSK dan beberapa lembaga lainnya termasuk perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakaerta terkait statusnya sebagai JC dalam Konvensi PBB tahun 2003.

“Jaksa Adung juga tadi bilang, kenapa kirim surat ke Presiden. Ia saya bilang, saya nggak menegrti hukum. Ini baru pertamma dia kesini. Kalau ke rumah yang lama yang sudah saya jual karena butuh uang, dia pernah tiga kali juga Jaksa Sharoli,” lanjut istri terdakwa. Saat dikonfirmai melaui nomor WhastApp (WA), Jaksa Adung tak menaggapinya.

Namun menurut Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan tidak ada perintah. Maruli juga menegaskan, Jaksa tidak boleh mendatangi rumah terdakwa dan itu pelanggaran.

“Tidak ada perintah saya. Apa urusannya ke rumah terdakwa. Saya akan panggil ybs (yang bersangkutan.red). tidak boleh Jaksa kerumah terdakwa, itu pelanggaran,” kata Maruli.  (Redaksi)



Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top