0
beritakorupsi.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya, semakin memperbaiki pelayanannya, setelah program penambahan Kereta Api maupun gerbong penumpang beberapa minggu lalu, kini memberikan pelayanan secara Khusus bagi calon penumpang Ibu hamil, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2017 mendatang.

Pelayanan Khusus bagi calon penumpang Ibu hamil akan diberikan dengan beberapa persyaratan diantaranya, perjalanan jarak jauh, kehamilan kurang dari 14 minggu dengan melampirkan surat keterangan dari dokter. Hal itu disampaikan oleh Gatut Sutiyatmoko, selaku Manager Humas Daop 8 Surabaya, Selasa, 1 Maret 2017.

“Kita selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi calon penumpang, agar mereka merasa nyaman Khususnya bagi Ibu hami. Mulai tanggal 31 Maret nanti, kita akan memberikan pelayanan secara Khusus bagi calon penumpang Ibu hami. Tentunya dengan beberapa persyaratan seperti, diperbolehkan naik KA jarak jauh dengan usia kehamilan 14 sampai dengan 28 Minggu. Pada usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan kandungan atau kehamilan,” kata Gatut

Namun Gatut menegaskan, apa bila terjadi penyimpangan persyaratan oleh calon penumpang tersebut maka diberlakukan proses Boarding. “ Bagi calon penumpang Ibu hamil, wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping. Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan pada point 2 huruf (a) dan (b), maka petugas akan melakukan proses boarding diantaranya; calon penumpang diijinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di Poskes (Pos Kesehatan) Stasiun dan membuat surat pernyataan bertanggung jawab sendiri segala resiko dan dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal - hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan. Yang kedua, apabila hasil pemeriksaan petugas Poskes menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, maka tiket atau Poarding Pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan Bea Tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100% diluar bea pemesanan. Ketiga, calon penumpang yang mendampingi ibu hamil, jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan, maka tiket atau Boarding Pass dibatalkan secara manual dan Bea Tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100% diluar bea pemesanan,” ujarnya.

Gatut menambahkan, apabila kedapatan penumpang ibu hamil di atas ka yg menyimpang dari ketentuan pada point 2 huruf (a) dan (b), maka penumpang yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa, yang bersangkutan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh, dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang. Formulir pemesanan tiket, ketentuan reservasi yang terdapat di channel eksternal dan website ticketing KAI wajib menyertakan aturan tentang ibu hamil yang diperbolehkan naik ka jarak jauh.

Menurut Gatut, persyaratan tersebut bukan semata-mata mempersulit calon penumpang bagi Ibu hami, namun demi keselamatan dan kenyamanan.

”Dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya,” pungkasnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top