0
beritakorupsi.co – Terhitung sejak tanggal 2 Pebruari 2017, Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Surabaya, Sujatmiko, membuat kebijakan baru, demi meraih dan mempertahankan Akreditasi Kelas I A Khusus.

Kebijakan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Surabaya, Sujatmiko yakni, larangan bagi kendaraan pengunjung baik Pengacara/keluarga terdakwa maupun wartawan, dilarang masuk   ke area gedung yang dibagun dari uang rakyat itu.

Kebijakan itu demi merai dan mempertahankan Akreditasi Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus. Tidak hanya larangan kendaraan bagi pengunjung masuk ke area Pengadilan, termasuk meliburkan sidang perkara pidana umum maupun pidana Korupsi. Namun pengumuman itu tidak tertulis

“Maaf tidak boleh masuk, semua kendaraan roda dua diparkir diluar disamping (samping luar Pengadilan Tipikor.red),” kata seorang Satpam kepada wartawan beritakorupsi.co sesaat setelah berhenti dibelakang gedung Pengadilan, pada Kamis, 2 Pebruari 2017.

Area parkir yang disediakan Pengadilan Tipikor disamping luar gedung Pengadilan yang bekerjasama dengan masyarakat, tenyata sebuah gang menuju perkampungan. “Ia, disini parkirnya kerja sama dengan Pengadilan,” kata penjaga parkir.

Apakah kebijakan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor ini hanya sesaat demi sebuah Akreditasi atau selamanya ? seperti sebuah monitor jadwal persidangan perkara Korupsi yang hanya berfungsi dua kali seminggu yakni, setiap Selasa dan Jumat seiring dengan sidang perkara Korupsi dengan terdakwa Dahlan Iskan ?  (Redaksi)
.

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top