0
Terdakwa Chin Chin (kanan) didampingi PH-nya Hotman Paris Hutapea (kiri) usai Persidangan

beritakorupsi.co – Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaya, awalnya adalah sebagai suami istri, yang kabarnya sudah “pisah ranjang”, namun saat ini keduanya kembali bertemu di Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, pada Rabu, 8 Pebruari 2017.

Pertemuan pemilik PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) atau yang lebih dikenal Hotel Empire Palace ini, bukan masalah rumah tangga, melainkan masalah perusahaan yang berujung dalam proses hukum.

Memang, dalam urusan rumah tangga berstatus sebagai suami istri, namun dalam sebuah bisnis atau perusahaan, tidak mengenal istilah itu melainkan sebagai pegawai atau Direksi.

Gunawan Angka Widjaya pun melaporkan Chin Chin kepada pihak berwajib, atas dugaan penggelapan dokumen perusahaan PT BCM. Kemudian, penyidik Kepolisian pun menetapkannya sebagai tersangka dan saat ini di adili di PN Surabaya.
Tak tangung-tangung, untuk mendampinginya dalam proses hukum, Chin Chin, mempercayakan kepada pengacara terkenal dari Jakarta, yakni Hotman Paris Hutapea, bersama beberapa pencara Surabaya.

Pada Rabu, 8 Pebruari 2017, Sidang perkara dugaan penggelapan dokumen PT BCM ini pun, kembali di gelar di PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H.R Unggul Warso Mukti,  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soemantri dan Ali, dari Kajaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sementara terdakwa Chin Chin didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Hotman Paris Hutapea, dkk.

Dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim, saksi Gunawan dicerca beberapa pertanyaan oleh PH terdakwa Chin Chin, Hotman Paris Hutapea. Namun entah mengapa, saksi lebih banyak menjawab tidak tahu.

Jawaban tidak tahu dari saksi bukan hanya menjawab pertanyaan PH terdakwa, melainkan juga atsa pertanyaan Majelis Hakim. Anehnya lagi, ketika salah seorang anggota Majelis Hakim menanyakkan terkait, keberadaan anak saksi bersama terdakwa, Gunawan pun menjab tidak tahu.

“Tidak tahu tapi ada di Empire Palace,” jawab Gunawan.

PH terdakwa tampak geram dan “naik pitam” saat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi karena selalu dijawab tidak tahu. PH terdakwa menuding kalau saksi telah memberikan keterangan palsu dan dianggap sebagai saksi palsu pula.

“Kami akan laporkan ke pihak kepolisian karena memberikan keterangan palsu dan sebagai saksi palsu,” kata Hotman

Jalannya persidangan yang menarik perhatian puluhan wartawan Suarabaya ini mengundang pertanyaan. Sebab, Ketua Majelis Hakim sempat menskors (break) dan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 17.00 wib.

Usai persidangan, Hotman Paris Hutapea, kepada awak media mengatakan, bahwa terdakwa harus bebas murni. “Terdakwa harus dinyatakan bebas murni, karena ini adalah murni perkara perdata,” ujarnya. 



Reporter : Apr 
Editor      : Redaksi

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top