0
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade S Simanjuntak, dua dari kiri
beritakorupsi.co, Karanganyar – Masa depan bangsa dan Negara ada ditangan generasi muda Khususnya para pelajar, namun seiring dengan perkembangan jaman saat ini, pergaulan serta tingkah laku pelajar, menjadi perhatian Khusus bagi semua pihak.

Seperti yang dilakukan oleh Tiga remaja yang masih duduk di bangku sekolah di salah Satu SMU di di Desa Kemiri, Kecamatan Bak Kramat Kabupaten Karangayar dan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di usia yang masih muda dengan masa depan yang masih panjang, saat ini Ketiganya harus mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya, dengan alasan untuk membeli rokok, lalu pencurian disalah satu took. Benarkah hanya untuk membeli rokok ?

Namun apes. Belum menikmati hasil kejahatannya, Ketiga pelajar ini yang merupskan anak dibawah umur antara 16 dan 17 tahun. Dua diantaranya dari Kabupaten Karangayar dan Satu pelajar dari Kabupaten Sukoharjo.

Kejadian tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 1.30 wib, bermula dari kecurigaan warga dari salah satu toko di Desa Kemiri Kecamatan Bak Kramat, Kabupaten Karanganyar. Kemudian melaporkannya kepihak Kepolisian. Dari laporan tsrsebut, petugas langsung mengadakan patroli ditempat yang dianggap rawan kriminalitas.

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Ade S Simanjuntak. “Tadi langsung dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang sedang membawa beberapa potong pakaian, celana, serta tas ransel dengan kerugian mencapai kurang lebih 1.500.000,-rupiah,” ungkap pria yang sempat bertugas di Polda Jatim ini.

AKBP Ade S Simanjuntak mengatakan, dari hasil introgasi yang dilakukan petugas kepada tersangka, mengembang kepada dua pelaku lainnya.

“Dari keterangan tersangka yang pertama ditangkap petugas, ternyata ada Dua pelaku lainnya yang sedang bersembunyi toilet belakang toko dan diatas plafon. Jadi Ketiga tersangka langsung dibawa Kepolres Karanganyar guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Perwira dengan Melati Dua di pundaknya ini menambahkan, Ketika diminta keterangan oleh petugas, Ketiga tersangka tersebut mengatakan baru pertama kalinya dan hanya untuk membeli rokok.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) angka (4) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Berhubung Ketiganya masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur, maka tidak akan dikenakan penahanan. Namun sesuai UU sistem peradilana anak, pihak Kepolisian msih melakukan penanganan dan penyelidika serta kerjasama dengan keluarga dalam pengawasan maupun melakukan pendidikan dilingkungannya,” pungkasnya.


Reporter    : Apriani
Editor        : Redaksi

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top