0
anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey
beritakorupsi – Tak ada yang mengira kalau gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Suarabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait polemik pembangunan Pasar Turi Baru, “kandas” di “Palu” Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ironisnya, Pasar Turi Baru yang diharapkan menjadi asset Pemkot Surabaya ini pun lepas dari “ditangan” Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Terkait hal tersebut, salah satu anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, polisiti asal Partai Nasdem ini mengaku, sangat prihatin dengan berbagai kegagalan Pemkot Surabaya dalam mempertahankan asset di ranah Pengadilan.

Menurutnya, tak sedikit asset Pemkot Surabaya yang berpotensi bakal lepas ke pihak Ketiga di tingkat Pengadilan, jika Pemkot Surabaya tidak mempersiapkan dan membekali diri sejak awal.

Awey menilai, bahwa kabar soal tidak diterimanya gugatan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait polemik pembangunan Pasar Turi baru, harusnya dijadikan pembelajaran yang baik bagi Pemkot Surabaya, untuk kasus-kasus lainnya.

“Pemkot Surabaya memang harus mulai mendata secara detil seluruh asset yang tercatat, terutama soal kronologis (sejarah-red) kepemilikan dan kekuatan hukumnya. Agar kesiapannya maksimal jika sewaktu-waktu mendapatkan gugatan dari pihak Ketiga. Ini berlaku untuk seluruh asset. Yang saya dengar, ada 7 kasus dan ditambah lagi 2, jadi ada 9 kasus yang sudah masuk ke ranah hukum,” ucapnya, Rabu, 22 Maret 2017

Menanggapi kekecewaan Walikota, Awey menyarankan, agar Pemkot Surabaya berjibaku (berjuang keras-red) mempertahankan seluruh asset yang sudah tercatat, salah satunya dengan cara memakai kuasa hukum yang berkompeten dibidangnya dengan kelas nasional yang Plus, meskipun resikonya harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

“Tidak bermaksud merendahkan kualitas Kuasa Hukum Pemkot yang kemarin itu, tetapi kasus sengketa tanah itu bukan perkara perdata biasa. Ini memerlukan penanganan Khusus, dan memerlukan praktisi hukum yang khusus pula. Maka saya sarankan, untuk memakai jasa pengacara yang kompeten dibidang sengketa lahan dengan kelas nasional, yang tentu didukung oleh track record yang jelas, berapapun nilai jasanya, saya kira masih bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top