0
beritakorupsi.co – Sebagai mantan Wartawan senior dan Pemimpin Redaksi Jawa Pos, salah satu media lokal dan terkenal di Jawa Timur, Dahlan Iskan sudah terbiasa melakukan wawancara atau mengajukan berbagai pertanyaan seputar “kasus” yang sedang diliputnya, namun kali ini Dialah yang akan ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Iatim), dengan beberapa pertanyaan terkait pelepasan asset Daerah Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) pada tahun 2003 lalu, yang terletak di Kabupaten Kediri dan Tulungagung yang diduga tidak sesuai prosedur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 milliar lebih.

Kaitannya, Dahlan Iskan adalah mantan Direktur Utama (Dirut), sementara Wishnu Wardhana adalah mantan Kepala Biro (Kabiro) Asset merangkap Kepala Unit Usaha serta Ketua Tim penjualan asset di PT PWU milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jatim, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda), yang dalam pasal 14 disebutkan, pelepasan aseet dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD Jatim.

Sebelumnya, pada Jumat, 10 Maret 2017, Wishnu Wardhana telah menjadi saksi untuk Dahlan Iskan sebagai terdakwa.

Kali ini, Tim JPU dari Kejati Jatim pun juga menghadirkan Dahlan Iskan, sebagai saksi (juga terdakwa) kasus perkara dugaan Korupsi pelepasan asset Daerah Jatim dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Tahsin, untuk terdakwa Wishnu Wardhana, yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa, 14 Maret 2017.

Anehnya, saat di tanya JPU Trimo seputar dokumen-dokumen yang ditanda tanganinya terkait pelepasan asset di Kediri dan Tulungagung,  mantan menteri BUMN dan kandidat Calon Presiden dari Partai Demokrat di tahun 2014 ini, sering kali menjawab lupa, ma’af benar-benar lupa.

Namun saksi yang juga terdakwa ini mengakui, kalau dirinya menanda tangani beberapa dokumen terkait proses pelepasan asset tersebut tidak meneliti lebih dahulu. Alasannya, dirinya percaya kepada bawahannya dan mengatakan kalau Ia tidak begitu paham mengenai penjualan asset karena dari swasta murni.

“Saya tanda tangani tetapi tidak saya teliti. Saya percaya dan memang saya tidak begitu paham bagaimana proses penualan asset karena saya orang swasta murni,” Jawab Dahlan Iskan dihadapan Majelis.

Pada hal, saksi di usulkan menjadi Dirut di PT PWU oleh Gubernur Jatim, karena saksi Dahlan Iskan adalah asli Jawa Timur dan seorang pengusaha sukses diantaranya Jawa Pos dan lain-lain.

Tidak hanya itu. Saksi Dahlan Iskan juga mengakui telah menanda tangani beberapa Akte sekaligus terkait penjualan asset di Tulungagung dan Kediri yang dibawa Notaris ke kantornya di Graha Pena, yang sekarang menjadi kantor Jawa Pos Group di Jalan Ahmat Yani, Surabaya, bukan ke Kantor PT PWU.

Yang menjadi pertanyaan. Apakah proses pembuatan dokumen penting berupa Akte, Notarisnya yang datang sambil membawa Akte yang sudah disiapkan tinggal menada tangani, atau para pihak yang menghadap ke Notaris di kantornya ? Atau karena kesibukannya, sehingga Notarisnya yang datang menghadap ?

Namun Dahlan Iskan keberatan dan menolak, terkait keterangan saksi kunci Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aseet, dalam BAP (Berita Acaara Pemeriksaan) yang dibacakan JPU dihadapan Majelis karena Sam Santoso tidak bisa hadir karena sakit, pada persidangan sebelumnya menjelakan bahwa, Sam Santoso sendirlah yang  menemui Dahlan Iskan di kantornya di Graha Pena, untuk mengajukan penawaran dan pembayaran berupa BG untuk asset di Tulungagung sebesar Rp 8.750 M dan Kediri senilai Rp 17 M. Dan dalam BAP tersebut dikatakan bahwa, Dahlan Iskan memperkenalkan Wishnu Wardhana kepada Sam Santoso.

"Saksi (Sam Santoso) bertemu Dahlan Iskan di kantornya di Graha Pena, Jalan Ahmat Yani, Surabaya yang sekarang menjadi kantor Jawa Pos dan memperkenalkan Wisnhu Wardhana, ini orang saya. Dahlan Iskan lalu menanyakkan berani bayar berapa. Tapi saksi tidak langsung jawab karena haru didiskusikan dulu,” kata JPU Lili, membacakan BAP Sam Santoso.

“Beberapa hari kemudian, saksi menemui Dahlan Iskan di Gra Pena untuk menyampaikan penawarannya untuk dua asset PT PWU yang hendak dijual di Kediri, senilai Rp 17 milliar dan di Tulungagung senilai Rp 8,750 milliar. dari penawaran Sam Santoso, Dahlan Iskan tidak langsung menyetuji saat itu juga melainkan menunggu beberapa hari kemudian,” lanjut JPU Lili membacakan

"Sebulan berikutnya, saksi lalu membayar dengan Bilyet Giro, saksi menyerahkannya kepada Dahlan Iskan," kata JPU Lili, seperti yang ada di BAP Sam Santoso.

“Sayang pak Sam dan Pak Imam Utomo tidak hadir biar bisa di kronfrontir. Saya tau lama Pak Sam adalah pengusaha sukse tapi saya belum pernah bertemu. Pak Wishnu mempertemukan saya dengan Pak Sam di Rumah Mahakn Mirama saat makan siang. Pak Sam ,” kata saksi Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan merasa namanya dicatut oleh Sam Santoso, terkait proses jual beli aset PT PWU. Pada hal, Dahlan Iskan menandatangani Akte jual Beli tanggal 22 Nopember 2003. Anehnya, mungkinkah Sam Santoso, berani mencatut nama Dahlan Iskan tanpa prosedur untuk kepentingan Sam Santoso pribadi atau selaku Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, mengingat Dahlan Iskan sebagai pemilik perusahaan Media Harian terkenal di Jawa Timur ?

Mengapa Dahlan Iskan tidak melaporkan Sam Santoso ke pihak Kepolisian terkait pencatutan namanya dalam proses jual beli asset PT PWU yang menyeretnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi ?
Kasus yang menyeret Dahlan Iskan ke pusaran kasus dugaan Korupsi, ternyata tidak hanya pelepasan asset Daerah Jawa Timur yang dikelola oelh PT PWU, melainkan kasus dugaan Korupsi pengadaan Mobil Elektrik jenis Mikrobus dan Bus Eksekutif, dengan anggaran senilai Rap 32 milliar. Mobil tersebut rencanya akan dipamerkan sekaligus dijadikan sebagai kendaraan resmi delegasi Indonesia dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) ke - XXI tahun 2013 di Bali

Namun dalam pelaksanaan proyek pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, dipercaya untuk mengerjakan (sudang di Vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan Dan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar atau pidana penjara tiga tahun oleh Hakim Agung di tingkat Kasasi). Sementara Agus Suherman, adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, yang pada saat itu, salah satu pejabat di BUMN. Anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut melibatkan beberapa BUMN pula diantaranya, PT BRI (Bank Rakyat Indonesai), PT PGN (Perusahaan Gas Negara) dan PT Pertamina.

Ibarat peribahasa, “Apa daya tangan tak smapai”. Mobil-mobil itu pun tak sesuai rencana, melainkan dihibahkan kepada enam Perguruan Tinggi Negeri, yakni UI (Universitas Indonesia), ITB (Institut Teknologi Bandung), UGM (Universitas Gajah Mada), Unibraw (Universitas Brawijaya) dan Universitas Riau. Padahal dalam perjanjian kerja, PTN tersebut tidak diikutkan.

Tak terima dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, Dahlan Iskan mengajukan Praperadialn di Pengailan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun usahanya untuk lepas dari jeratan hukum kandas. Sebab, pada tanggal 14 Maret 2017 disaat dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Wishnu Wardhana, Hakim tunggal Praperadilan, Made Sutrisna, menolak keseluruhan  permohlan Dahlan Iskan.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top