0
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi PT PWU, Harga Ditentukan Direksi




 
Terdakwa Wishnu Wardhana saat menjadi saksi untuk terdakwa Dahlan Iskan


beritakorupsi.co – Wishnu Wardhana, selain Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU), milik Pemprov Jatim dan bukan milik perorangan, adalah mantan Ketua Dewan yang terhormat di Kota Surabaya.

Sementara Dahlan Iskan, yang tidak asing lagi di mata dan telinga ratusan juta penduduk Indonesia, karena sebelum menjabat (mantan) Direktur Utama PT PWU, Ia  adalah mantan Wartawan Senior, Pimpinan Redaksi Jawa Pos serta Bos di PT Jawa Pos Group salah satu Media Harian yang ditakuti Khususnya para pejabat di Jawa Timur yang berkantor di gedung ibarat pencakar langit di Jalan A.Yani Surabaya, dan kemudian mantan Dirut PT PLN (BUMN) dan  mantan Menteri BUMN serta tokoh Pers Nasional.

Namun sebahagian masyarakat dapat menilai dari keduanya, diamana yang satu adalah mantan Politikus yang menjabat sebagai Ketua DPRD Suarabaya, dan satunya mantan Wartawan yang juga pimpinan perusahaan Media terkenal serta ditakuti.

Keduanya saat ini sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi penjualan aseet milik BUMD (Pemprov Jatim) tahun 2003 di Tulungagung dan Kediri yang  merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 milliar lebih, karena diduga tidak sesuai prosedur.

Sebagai mantan pimpinan dan bawahan di perusahaan yang sama yaitu PT PWU, untuk pertama kalinya setelah tidak lagi aktif di perusahaan Pemprov Jatim ini, keduanya bertemu dalam satu ruangan, namun bukan untuk membahas perkembangan perusahaan meliankan memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya ke lingkaran “hitam” dugaan Korupsi dalam sidang di Pengailan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat, 10 Maret 2017.

 Sidang lanjutan perkara Korupsi pelepasan asset PT PWU di pimpin Ketua Majelis Hakim Tahsin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yaitu, Wishnu Wardhana, selaku mantan Ketua Team penjulan Aasset yang dihadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur (Jatim) untuk terdakwa Dahlan Iskan, selaku mantan Dirut PT PWU yang didampingi oleh team Penasehat Hukumnya Prof. Yusril Iza Mahendra dkk.

Di hadapan Majelis Hakim, Wishnu Warhana atau WW menjelaskan, bahwa dirinya hanya membantu Direksi untum melakukan proses penualan asset PT PWU. “Ada asset yang dijual di Kediri dan Tulungagung berupa Pabrik, bangunan dan peralatannya. Saya hanya membantu Direksi melakukan penjualan, Direksinya sebagai Dirut Bapak Dahlan Iskan,” jawab Wishnu

Namun bukan orang politikus namanya kalau tidak bisa memberikan keterangan secara “politik”. Pertanyaan JPU Trimo “Apakah yang dijual itu ikut tanahnya atau hanya pabrik, bangunan dan peralatannya ?” begitu jelas, namun dijawab panjang lebar ibarat jalan yang berbelok-belok pada hal ada jalan lurus dan cepat namun seakan “disengaja” untuk membingungkan JPU maupun Majelis Hakim, atau karena takut dari sorotan lampu kamera Wartawan ?. sehinnga JPU Trimo berkali-kali mengingatkan saksi Wishnu karena jawabannya yang “berliku-liku”

Dari bukti yang ditunjukkan JPU berupa dokumen terkait perusahaan Keramik di Tulungagung yang ditanda tangani saki pada tanggal 22 Okteber 2003, pada hal keterangan saksi WW sebelumnya bahwa Ia hanya menjabat Direktur di Perusahaan Kremik Tulungagung antara 2001 -2002 yang diakui oleh saksi.

Namun saksi Wishnu Wardhana tidak mengetahui terkait surat perjanjian Akte jual beli antara Dahlan Iskan selaku Dirut PT PWU dengan Upoyo Sarjono dan Sam Santoso dari PT Sempulur Adi Mandiri tanggal 22 Nopember 2003 dihadapan Notaris, pasal 2 dalam Akte tersebut disebutkan bahwa harga sudah disepakati untuk tanah dan bangunan seluas 24.560 m3 yang terletak di Tulungagung sebesar Rp 8.750.000.000. Dan akte kuasa menjual tanggal 22 Nopember 2003 dengan Notaris yang sama, diaman dalam akte kuasa menjula tersebut juga tercantum harga yang sama dengan akte perjanjian jual beli.

Dihadapan Majelis Hakim, Washnu Wardana menjelaskan atas pertanyaan JPU bahwa yang menetukan harga terkait penjualan asset PT PWU di Tulungagung dan Kediri adalah Direksi.

Terkait harga tanah dan bangunan yang terungkap dalam persidangan kali ini, sama dengan keterngan saksi Sam Sanoto. Direktur PT Sempulur Adi Mandiri yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya karena Sam Santoso tak hadir karena alasan sakit.

Dimana dalam keternagan saksi tersebut dikatakan bahwa, harga yang ditawarkan Sam Santoso kepada Dahlan Iskan dikantornya di Graha Pena Jalan Ahmat Yanis Surabaya, sebesar Rp 8.750.000.000 dan di Kediri Rp 17 M.

Dalam BAP yang dibacakan JPU Lili, Sam Santoso menjelaskan, bahwa dirinya bertemu dengan Dahlan Iskan, selaku Direktur Utama PT PWU, di Graha Pena, Jalan A. Yani yang saat ini menjadi kantor Jawa Pos, untuk menanyakkan terkait informasi penjulan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Kediri dan Tulungagung

"Saksi (Sam Santoso) bertemu Dahlan Iskan di kantornya di Graha Pena, Jalan Ahmat Yani, dan memperkenalkan Wisnhu Wardhana, ini orang saya. Dahlan Iskan lalu menanyakkan berani bayar berapa. Tapi saksi tidak langsung jawab karena haru didiskusikan dulu,” kata JPU Lili, membacakan BAP Sam Santoso.

Beberapa hari kemudian, Sam Santoso menemui Dahlan Iskan di Gra Pena untuk menyampaikan penawarannya untuk dua asset PT PWU yang hendak dijual di Kediri, senilai Rp 17 milliar dan di Tulungagung senilai Rp 8,750 milliar. dari penawaran Sam Santoso, Dahlan Iskan tidak langsung menyetuji saat itu juga melainkan menunggu beberapa hari kemudian.

"Sebulan berikutnya, saksi lalu membayar dengan Bilyet Giro, saksi menyerahkannya kepada Dahlan Iskan," lanjut JPU Lili membacakan BAP.

Pertemuan antara Sam Santoso, Dahlan Iskan dan Wishnu Wardhana, yang menghasilkan kesepakatan nilai asset PT PWU di Kediri dan Tulangagung, diperkirakan sekitar awal Mei 2003, yang merujuk pada pembayaran aset di Kediri senilai Rp 17 miliar pada 3 Juni 2003.

Sementara itu, Sam Santoso baru melakukan pembayaran aset di Tulungagung senilai Rp 8,75 miliar pada tanggal 30 Agustus 2003, sedangkan penawaran untuk aset di Tulungagung baru dibuka sekitar taggal 8 September 2003. Dari keterangan Sam di BAP, JPU Lili menyimpulkan bahwa kesepakatan jual-beli aset telah dilakukan jauh sebelum penawaran dibuka. "Padahal penawaran aset di Kediri baru dibuka 16 Juni 2003," ucap JPU Lili.

Uasi persidangan, Agus salah satu team Penasehat Hukum terdakwa Dahlan Iskan mengatakan, salah satu alasan penjualan asset tersebut karena menyalahi Perda (Kabuappaten Tulungagung)  tentang tata ruang tahun 1997.

"Perda Nomor 4 Tahun 1997 tentang rencana tata ruang. Intinya, larangan adanya pabrik di kawasan Kenayan karena termasuk kawasan Kota. Karena itulah pabrik keramik itu harus ditiadakan. Dan ini bukti sudah dilegalisir, bukan foto kopi," Agus Dwi Harsono, “membenarkan” penjualan terbut.

“Salah satu alasan penjualan itu karena menyalahi aturan tentang tata ruang tahun 1997,” kata Agus kepada media ini. 

Pada hal, yang dipersoalkan penyidik maupun JPU dari Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur bukan mengenai penjualannya tetapi proses penjualannya yang dianggap menyalahi aturan. Dan itu juga terungkap dari BAP mantan Gubernur Imam Utomo, yang dibacakan JPU dalam persidangan karena mantan orang nomor satu di Jatim ini tak bisa hadir karena sakit.

Dalam keterangan saksi (BAP) tersebut dibacakan JPU dalam persidagan,  bahwa Gaubernur saat itu sudah mendapatkan informasi terkait penjualan asset tersebut yang tidak sesuai prosedur. Namun tak ada kelanjutan atau tindakan dari mantan orang nomor satu di Jatim ini.

Sementara, dalam BAP Imam Utomo terkait pengangkatan Dahlan Iskan menjadi Dirut PT PWU adalah, salah satu alasannya yang menjadi pertimbangan Gubernur adalah, karena Dahlan Iskan memiliki perusahaan diataranya PT Jawa Pos. Yang bisa juga, dimana Dahlan Iskan sudah tak sing lagi bagi Imam Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam V Brawijaya dan Dahlan Iskan sebagai Pemimpin Redaksi Jawa Pos.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top