Terdakwa didampingi suaminya |
Dalam persidangan yang berlangsung di salah satu ruang sidang di lantai II Pengadilan Tipikor Surabaya, Majelis Hakim yang di ketua Hakim H.R. Unggul Warso Mukti, membacakankan surat putusannya (Vonis) terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap terdakwa disaat Break (istrahat) sidang perkara Korupsi pelepasan asset Daerah Jawa Timur yang dilakukan oleh PT PWU dengan terdakwa Wishnu Wardhana, dimana Hakim H.R. Unggul adalah anggota Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Sidang perkara Korupsi Pajak ini pun hanya berlangsung kurang lebih selama 15 menit.
Sebelum persidangan berlangsung sekitar pkl 18.00 wib, suami terdakwa terlihat sibuk mondar mandir dan keluar masuk ruang sidang perkara Korupsi PT PWU yang sedang berlangsung. “keibukan suami terdakwa, ada dugaan terkait Vonis ringan yang dijalani istrinya.
Dalam kasus Korupsi Pajak penghasilan (PPh pasal 21) jilid I ini, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Dua tersangka yang kemudian disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya yakni, Hj. Ummi Chasanah (Ummi), mantan Bendahara Pengeluaran Bappeko dan Achmat Ali Fahmi (Fahmi), kurir di Bapeko.
Sejak pembacaan surat dakwaan hingga surat tuntutan, kedua terdakwa selalu disidangkan bersama-sama. Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan. Keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anehnya, pada Jumat, 3 Maret 2017, Majelis Hakim yang di Ketuai H.R. Unggul Warso Mukti, hanya menyidangkan terdakwa Achmat Ali Fahmi. Terdakwa Achmat Ali Fahmi, dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini sama persis dengan tuntutan JPU, kecuali pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 749 juta.
Sementra vonis untuk terdakwa Ummi ditunda. Ternyata dugaan agar kedua terdakwa tidak saling mengetahui langsung hukuman yang akan diberikan Majelis Hakim menjadi kenyataan. Namun sebelumnya, JPU Endro dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Surabay menapiknya terkait putusan terhadap terdakwa yang hanya satu tahun.
Hj. Ummi Chasanah (Ummi), adalah Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Surabaya, saat Ir. Tri Rismaharini mejabat sebagai Kepala Bapeko, dan kemudian digantikan oleh Hendro Gunawan (saat ini menjabat Sekkota) setelah Risma mejadi Wali Kota Surabaya.
Sebagai pejabat yang diberi kewenangan untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan pegawai Bapeko Surabaya ke Bank yang sudah ditentukan, bukannya menyetorkan langsung melainkan menyerahkan tugas kewajibannya ke Achmat Ali Fahmi, yang bukan Pegawai melainkan sebagai kurir di Bapeko.
Ali Fami pun menyerahkan kebeberapa temannya yakni Nasir, Helimus, Siswanto, Soni dan Toto Suratman. Sialnya, uang tersebut bukannya di setorkan malahan di bagi-bagi. Hal itu diketahui setelah petugas pajak Pratama melakukn pengecekan.
Namun menurut JPU Endro, bahwa terdakwa Ummi dan Fahmi tidak menikmati uang. Yang menikati adalah yang lain.
“Memang nggak ada, karena terdakwa tidak menikmatinya. Yang menikamtinya adalah Helimus, Siswanto, Soni dan Toto Suratman, ini pengakuan mereka dalam persidangan. Kalau Nasir nggak ngaku. Ini kan penyidikan Polres (Polrestabes). Soni dan Toto Suratman kita sudah tahan, penyidikan Jaksa dari pengembangan persidangan. Tapi saat ini Nasir nggak tau dimana, sudah pindah. Kalu Siswanto sudah P21 tinggal melimpahkan ke Pengadilan,” ujar Endro, usai persidangan pada, Jumat 3 Maret 2017. (Redaksi)
putusannya pada Selasa, 7 Maret 2017.
Posting Komentar
Tulias alamat email :