0
Foto dari Kiri, Haim Dr. Andriano (Anggota), Hakim Tahsin. SH., MH (Ketua) dan Dr. Lufsiana (Anggota) sedang menunggu JPU dari Kejari Pamekasan


beritakorupsi.co – Empat orang saksi dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam sidang perkara Korupsi Jilid III pengadaan beras fiktif tahun 2014 di gudang Bulog (Badan Urusan Logistik) Sub Divre XI Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 milliar atau sebanyak 1.504,7 ton , pada Senin, 13 Maret 2017

Saksi tersebut yakni, Fendi, Sayuri, Wofi dan Fandi. Ke Empatnya adalah warga Pamekasan yang memenuhi panggilan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pamekasan untuk datang ke Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur untuk didengar keterangannya dalam persidangan untuk 4 dari 6 terdakwa yaitu, Totok, Yoni atau Yeki, Pardi, Sohibul dan Marzuki. Sementara terdakwa Sunarso alias Seh dan Totok dalam perkara yang sama akan menjalani persidangan dengan agenda tuntutan.

Tragisnya, ke Empat saksi tersebut “diterlantarkan” oleh JPU di Pengadilan Tipikor sejak pukul 14.00 - 19.45 wib karena JPU tak menampakan badannya di gedung yang Khusus mengaili para terdakwa Korupsi di Wilayah hukum Jawa Timur. Pada hal, para saksi sudah sejak pkl 14.00 wib tiba di gedung Pengadilan Tipikor sesuai jadwal dalam surat panggilan yang mereka terima dari JPU.

Tak ada yang tau pasti dimana dan mengapa JPU dari Kajari Pamekasan itu belum menampakkan diri di Pengadilan hingga pkl 19.45 wib, sementara 4 orang saksi, sudah tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pkl 15.00 wib, namun saksi tersebut harus sabar menunggu hingga JPU memberikan kabar karena tak berani pulang.
“Ia kita saksi. Dari Pamekasan bawa kendaraan sendiri, sampai di sini (Pengadilan Tipikor.red) jm 2, dalam surat panggilan jm 2,” kata salah seorang saksi sekitar pkl 19.00 wib

Sementara Penasehat Hukum masing-masing terdakwa diantaranya, Yuliana Heriyanti Ningsih, N. Tarigan, Yuli Yuniarsih dan Totok Prastowo “ibarat makan buah siamalakama, dimakan mati Bapak tak dimakan mati Ibu”. Mau pulang tak berani, menunggu tak ada kabar dari Jaksa.

Penasehat Hukum para terdakwa terebut ada yang sejak pkl 11.00 wib tiba di Pengadilan Tipikor. Karena tak ada kabar dari JPU hingga lewat Magrib, para pengacara ini pun menemui Ketua Majelis Hakim Tahsin. Namun Hakim Tahsin pun tak bisa memberikan kepastian karena nasib mereka pun sama dibuat oleh JPU.

“Saya sejak jam sebelas sudah disini ((Pengadilan Tipikor.red) menunggu tapi nggak tau JPU nya belum datang, ini sudah setenga Tujuh malam. Kita mau pulang kasihan terdakwa. Terdakwa jam Tiga sudah ada, itu ada di ruang tahanan. Kalau begini Jaksanya kurang profesionalimenya menghargai sesame penegak hukum,” kata Totok dengan rasa kecewa. Apa yang disampikan Totok Prastowo di ia-kan pengara lainnya.

Yang lebih Ironisnya lagi, Tiga orang Majelis Hakim pun dibuat bertanya-tanya dan harus menunggu sejak sejak pkl 16.00 wib namun tak ada kabar dari JPU yang membawa perkara dugaan Korupsi ini untuk diadili oleh ke Tiga Majelis Hakim yaitu, Tahsin. SH., (Ketua Majelis) MH, Dr. Lufsiana dan Dr. Andriano (keduanya masing-masing Hakim Anggota).

“Ini kita juga sedang menunggu JPU-nya. Dari jam Delapan kita sudah siap. Tinggal ini yang kita idangkan. Tolong telepon Jaksanya,” kata Hakim Dr. Lufsiana.

Terpisah. Ketua Majeli Hakim Thsin juga mengatakan yang sama. Namun karena masa tahanan terdakwa sudah hamper habis awal April mendatang, Hakim Tahsin pun harus menahan diri untuk bertindak tegas atas sikap JPU yang terkesan menyepelakan jadwal persidangan yang sudah disepakaiti dalam persidangan sebelumnya.

“Ini para terdakwa sudah hamper habis masa tahanannya. Yang Dua tuntutan dan lainnya masih saksi. ia kita tunggu sampai Jaksanya datang,” kata Hakim Tahsin sambil menunggu JPU.

Hinngga Wartwan media ini meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor sekitar pkl 19.45 wib, JPU juga belum dating. Sementara informasi yang didapat media ini, persidangan baru digelar sekitar pkl 20-00 wib, namun sidang yang digelar haya membacakan surat tuntutan JPU kepada Kedua terdakwa yakni, Sunarso alias Seh dan Totok.

Kedua terdakwa ini dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Atas tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Yuliana Heriyanti Ningsih, dari Yayasan Legundi Keadilan Indonesia (YLKI) akan menyampaikan Pledoi (Pembelaannya).

Dalam kasus ini, Kejari Pamekasan telah menyeret 10 terdakwa termasuk Mantan Kepala Gudang (Kagud) Bulog Pamekasan, Kardiono yang sudah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) pada Jum'at, 15 Januari 2016 lalu dan saat ini dalam proses Kasasi.

Sementara Jilid II dengan 3 terdakwa juga sudah di Vonis pada 22 September 2016 lalu diantaranya, Kepala Subdivre Bulog XI Suharyono dan wakilnya, Prayitno serta Satu terdakwa di Vonis bebas.

Dan dalam Jilid III ini, Kejari Pamekasan kembali menyeret 6 terdakwa selaku rekanan yaitu,  Totok, Yoni atau Yeki, Pardi, Sohibul, Marzuki, Sunarso alias Seh dan Totok dan saat ini masih dalam proses hokum di Pengadilan Tipikor Surabaya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top