0
JPU Trimo
beritakorupsi.co – Panasnya Mata Hari tak sepanas hati “ku”. Ungkapan ini yang barangkali akan segera dirasakan oleh orang-orang yang terlibat dalam proses pelepasan asset Pemerintah Provinsi – Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terletak di Tulungagung dan Kediri, yang di kelola oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU) pada tahun 2003 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 Milliar lebih.

Akibat rasa “panas”, tidur pun tak bisa nyenyak sekali pun dikamar yang dilengkapi dengan pendiangin udara alias AC, sebab hati/perasaan maupun pikiran akan selalu bertnya, siapakah yang akan tersangka baru dalam Jilid II ?

Dalam Jilid I, Kejati Jatim sudah menyeret Dua petinggi PT PWU yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Dahlan Iskan termasuk Wishnu Wardhana.

Pasalnya, Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Maruli Hutagalung, telah mengeluakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum terkait kasus dugaan Korupsi proses penjualan asset Pemprov Jatim tahun 2003 lalu, yang terletak di Tulungagung dan Kediri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur diantaranya, tidak diumkannya dalam media masa Nasional berbahasa Indonesia, tanpa proses lelang, tidak melibatkan tim penilai harga, lembaga hukum termasuk belum adanya persetujuan dari Gubernur serta persetujuan dari DPRD Jatim.

Sebab, asset daerah Pemprov Jatim yang dikelola oleh PT PWU dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah. Dalam pasal 13 dan 14 Perda tersebut dijelaksan, pelepasan asset dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD.

 Hal itu disampaikan oleh JPU Trimo seuasai sidang tuntutan terhadap terdakwa Wishnu Wardhana, selaku mantan Kepala Biro (Kabiro) Asset yang merangkap Kepala Unit Usaha serta Ketua Tim penjualan asset yang dikelola oleh PT PWU, pada Jumat, 24 Maret 2017.

“Pimpinan sudah mengeluarkan Sprindik sifatnya umum, sudah seminggu,” kata JPU Trimo menjawab Media ini. namun Jaksa Trimo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai Sprindik yang dimasksud.

Pada persidangan sebelumnya, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan terungkap, adanya pembayaran terlebih dahulu baru kemudian dilakukan proses lelang.

Diantara saksi yang dihadirkan JPU adalah, Suhardi, mantan Direktur Keuangan PT PWU; Sustri Handayani, Kasir PT PWU; Supratiwi; Sugeng Hinarjo, bagian administrasi keuangan PT Kuda Laut Emas (sidang pada 20 Januari 2017)

Dalam persidangan saat itu, dihadapan Majelis Hakim terungkap, bahwa Derektur Keuangan telah menerima pembayaran berupa BG sebesar Rp 8 milliar pada tanggal 30 Agustus 2003. Pada hal, RUPS tentang persetujuan pelepasan asset baru dilaksanakan pada tanggal 3 Sepetember 2003.

Dalam proses lelang tersebut, panitia tidak pernah melakukan tugasnya namun memperoleh honor antara 1 – 1,5 juta kecuali Sekretaris Panitia lelang memperoleh honor sebesar 5 juta rupiah. Pada hal, anggaran yang disediakan untuk panitia sebesar Rp 510 juta.

Kemudian pada sidang selanjutnya selanjutnya (Selasa, 24 Januari 2017), JPU menghadirkan 4 saksi dari pemprov. Jatim diantaranya,  M. Mahfud, Kepala Biro Hukum; Emi Risnawati, Kasubbag Penghapusan Aset Biro Perlengkapan; Samsudin selaku Kasubag BUMD Biro Perekonomian  (Ketiganya dari Pemrov. Jatim) dan Yantiningsih, selaku Appraisal dari PT Satya Tama Graha selaku Kapala Cabang.

Ketiga saksi dari Pemrov itu adalah sebagai Tim Restrukturisasi asset sesuai SK yang dibuat oleh PT PWU. Namun dihadapan Majelis Hakim, Ketiga saksi tidak pernah menerima SK yang dimaksud. Ketiga saksi selaku pejabat Pemrov. Jatim ini lebih “dihinggapi penyakit” lupa saat itu. Apakah lupa benaran atau memang pura-pura lupa, mengingat sorotan lampu Blitz Kamera mengarah saat itu dan bisa jadi “setelah” persidangan. sementara keterangan Appraisal saat itu mengatakan, dokumen yang dikeluarkannya hanya untuk kepentingan managemen dan tidak boleh dipergunakan untuk penjualan.

Sementara pada sidang berikutnya (7 Maret 2017), JPU membacakan BAP saksi kunci yakni, Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri dalam persidangan, karena Sam Santoso dikabarkan sedang sakit.

Dalam BAP yang dibacakan JPU Lili, Sam Santoso menjelaskan, bahwa dirinya bertemu dengan Dahlan Iskan, selaku Direktur Utama PT PWU, di Graha Pena, Jalan A. Yani yang saat ini menjadi kantor Jawa Pos, untuk menanyakkan terkait informasi penjulan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Kediri dan Tulungagung

Beberapa hari kemudian, Sam Santoso menemui Dahlan Iskan di Gra Pena untuk menyampaikan penawarannya untuk dua asset PT PWU yang hendak dijual di Kediri, senilai Rp 17 milliar dan di Tulungagung senilai Rp 8,750 milliar. dari penawaran Sam Santoso, Dahlan Iskan tidak langsung menyetuji saat itu juga melainkan menunggu beberapa hari kemudian.

"Sebulan berikutnya, saksi lalu membayar dengan Bilyet Giro, saksi menyerahkannya kepada Dahlan Iskan," lanjut JPU Lili membacakan BAP Sam Santoso.

JPU juga membacakan BAP mantan Gubernur Imam Utomo di hari yang sama. Dalam BAP yang di bacakan JPU menyebutkan, bahwa saksi (Imam Utomo) mengakui ada surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditujukan ke Dirut PT PWU. Namun saksi tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang persetujuan pelepasan asset PT PWU Jatim. Surat yang pernah dikeluarkan Saksi menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Jatim.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top