0
Kepala Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur, Maruli HUtagalung


beritakorupsi.co – Sejak Maruli Hutagalung menduduki jabatan tertinggi di Lembaga Adiyaksa Jawa Timur pada akhir Desember 2015 hingga sekarang, Dia telah dua kali menghebohkan dunia hukum saat menangani kasus Korupsi yang ada di Jawa Timur

Yang pertama, saat Kajati Jatim Maruli Hutagalung, menetapkan La Nyalla Mattalitti, Ketua Kadin Jatim yang juga tokoh Pemuda Panca Sila (PP) beberapa bulan setelah terpilih menjadi Ketua Umum PSSI, di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus Korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO Bank Jatim tahun 2011 lalu, dengan kerugian negara sebesar Rp 1 M. Dan untuk yang pertama kali pula mungkin, Maruli Hutagalung mengeluarkan beberapa kali Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dalam kasus yang sama dan dalam waktu yang relatif sama, saat lembaga yang dipimpinnya kalah beberapakali dalam sidang Praperadilan yang dilayangkan pihak La Nyalla (Akhirnya di Vonis bebas setelah diadili).

Lalu yang kedua, saat menetapkan Bos Jawa Pos Group salah satu Media terkenal dan di "takuti” di Jatim, yang juga mantan menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) serta tokoh Pers Nasional menajdi tersangka dalam kasus Korupsi pelepasan asset daerah Pemerintah Jawa Timur yang di kelola oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU) dengan PT Sempulur Adi Mandiri (PT SAM) pada tahun 2003 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 M lebih, diamana Dahlan Iskan saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) bersama Wishnu Wardhana, selaku Ketua Tim Penjualan asset yang juga mantan Ketua DPRDR Surabaya (saat ini masih proses sidang).

Dalam dua kasus ini, Maruli Hutagalung banyak mendapat kritik baik yang Pro maupun yang kontra dari berbagai pihak mulai dari media, politik, orang-orang hukum dan pejabat dan mantan pejabat negara.

Penetapan status tersangka terhadap dua tokoh ini oleh Maruli Hutagalung, selaku Kepala Kejasaan Tinggi – Jawa Timur, tak sedikit yang mengkritik bahwa tindakan yang dilakukannya adalah “berbau Politik” nama dan foto wajahnya pun hampir setiap hari menghiasi halaman media lokal Khususnya.

Namun tak sedikit pula yang mengatakan bahwa, tindakan pria asli suku Batak ini patut di puji dan didukung dalam pemberantasan kasus Korupsi yang dianggap salah satu kejahatan luar biasa.

Anehnya, dibalik “kegarangan” Maruli Hutagalung saat menetapkan kedua tokoh tersebut diatas menjadi tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi, ternyata tidaklah demikian dalam beberapa kasus Korupsi yang lebih jelas dengan adanya putusan (Vonis) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Diantaranya, Kasus korupsi pelepasan (ruislag)  tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur yang terletak di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar  seluas 2,8 hektar, kepada pengembang PT Bina Peri Permai Malang (BPPM) pada 2007 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 milliar. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya meneybutkan bahwa, saksi Heri Nugroho, selaku Bupati Blitar turut bertanggung jawab.

Lalu kaus Korupsi Kegiatan Promosi Wisata yang lebih dikenal dengan istilah Roadshow promosi potensi Pariwisata Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tahun 2014 lalu, yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp 3,7 miliar.

 Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah terhada Empat terdakwa yaitu, Muhammad Syamul Bakrie (mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu,  Uddy Syaifudin (mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Santonio (Direktur  CV Winner, yang menjadi rekanan Pemkot Batu).

Dalam amar putusannya saat itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Muhammad Syamul hanya dijadikan topeng oleh Wali Kota Batu, Edi Rumpoko, untuk menghabiskan anggran dsn hsrudlsh bertsnggung jawab.

Usai persidangan saat itu, sempat terjadi ketegangan antara salah satu istri terdakwa dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Istri terdakwa menuding bahwa Jaksa tak berani memerikasa Wali Kota terkait keterlibatannya dalam kasus yang menyeret suaminya. Ketidak beranian Jaksa menurut istri terdakwa, karena Jaksa telah “meneriama sesuatu”.

Selain dua kasus ini yang “hilang” dari buku daftar “hitam” Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur, ternyata masih ada yang “lenyap” diantaranya, asus Korupsi pengadaan tanah di Universitas Islam Negeri Malang, terkait pebebasan lahan Kampus II (Dua) UIN Maliki di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu. Pembebasan lahan seluas 9 hektare pada 2008 lalu, menelan anggaran sebesar Rp 12 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Rektor Imam Suprayogo, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang dengan Nomor. 31/O.5.11/FD.1/05/20014 tanggal 8 Mei 2014, selain dua tersangka yaitu Jamal Lulail Yunus dan Musleh Herry (PPK dan Ketua Panitia Lelang) sudah diadili dan di Vonis bersalah pada tahun 2015 lalu.

Terkait dengan kasus ini, Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Maruli Hutagalung, tak berkomentar sama sekali saat ditanya wartawan media ini. Maruli hanya menjawa terkait dikeluarkannya Sprindik Umum dalam kasus Korupsi pelepasan asset oleh PT PWU, pada Sabtu, 24 Maret 2017.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top