0

 beritakorupsi.co – “Lain ladang, lain ikannya!” ungkapan ini sepertinya tepat dalam penanganan suatu kasus Korupsi pada saat penyidikan yang dilakukan oleh Dua Instansi yang berbeda yaitu Kepolisian dan Kejaksaan di Jawa Timur.

Apakah penyidikan kasus Korupsi yang ditangani Dua instansi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berbeda yakni, Kepolisian dan Kejaksaan, dan tuntutan pidananyapun harus berbeda ? atau karena jabatan si terdakwa ? atau dari perbuatan si terdakwa itu sendiri yang membedakan ?

Namun entahlah ! Yang jelas, masyarakat dapat melihat beberapa kasus Korupsi yang ditangani oleh penyidik Kepolisian dan Kejaksaan, jauh berbeda dengan kasus Korupsi yang ditangani oleh KPK sendiri.

Hal itu terlihat dalam Dua kasus perkara Korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda, pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur) dengan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti, pada Selasa, 21 Maret 2017.

Kedua kasus perkara Korupsi tersebut yaitu, kasus Korupsi Jasa Retribusi Sewa Perairan antara PT Smelting dengan Pemkab Gresik pada tahun 2006 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.376.873.600 dengan terdakwa, mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Gresik, DR. Khusnul Khuluq dan Dua petinggi PT Smelting yakni, Dukut Imam Widodo dan Saiful Bacri. Dan kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Kabupaten Lumajang tahun 2010 Jilid II, terkait proses perijinan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Pertambangan, yang dimiliki PT IMMS yang di wakili oleh Konsultan AMDAL dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyeret terdakwa mantan Plt. DLH, Ninis Rindhawati dan Abdul Rahem Faqih, (Konsultan), Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari.

Dalam persidangan, JPU Ido Luksito, dkk dari Kejati Jatim, membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim terhadap Ke Tiga terdakwa yakni, DR. Khusnul Khuluq, Dukut Imam Widodo dan Saiful Bachri. Penyidikan dalam kasus ini ditangani oleh Tim Penyidik Polda Jatim.
Dalam tuntuntutannya, Tiga terdakwa ini dituntut ringan yaitu 1 tahun dan 6 bulan pidan penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan dengan pasal yang sama pula yakni, pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU Ido.

JPU juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 1.373.440.000 termasuk 773.440.000 juta rupiah yang dikembalikan oleh terdakwa DR. Khusnul Khuluq dan sisanya dari terdakwa Saiful Bachri disita untuk negara.

Sementara, dalam kasus Korupsi dengan Dua terdakwa yaitu, Ninis Rindhawati dan Abdul Rahem Faqih, dituntut jauh lebih berat dari mantan Sekda Gresik ini yakni, dengan pidan penjara masing-masing selama 5 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tanpa pindana tambahan berupa uang pengganti.

Sebab ke Dua terdakwa ini tidak menikmati kerugian negara, karena hanya kesalahan administrasi dalam proses pengurusan ijin AMDAL. Kasus ini ditangani Penyidik Kejati Jatim, setelah mencuatnya kasus meninggalnya ‘alm. Salim Kancil’ tahun 2015 lalu.

Namun tuntutan pidan penjara yang dijatuhkan JPU dari Kejati Jatim ini terhadap terdakwa berbeda. Apakah karena penyidikan yang ditangani Dua Lembaga Aparat Penegak Hukum yang berbeda yaitu Kejaksaan dan Kepolisian dalam kasus Korupsi, sehingga tuntutannya berbeda, atau karena jabatan dari terdakwa sendiri ?

Pada hal, terdakwa Ninis dan Abdul Rahem Faqih tidak menikmati hasil Korupsi melainkan kesalahan dalam proses pengurusan Ijin AMDAL, karena kerugian negara sebesar Rp 79 M sudah dibebankan kepada terdakwa WNA (Warga Negara Asing) Hong Kong, Lam Chong San.

Berbeda dengan terdakwa mantan Sekda Gresik ini. Terdakwa mengembalikan uang yang diduga dari hasil kejahatan alias Korupsi setelah beberapa tahun dinikmati dan kemudian dikembalikan setelah adanya penyelidikan ?

Terkait dengan tuntan JPU terhadap para terdakwa ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan 2 hari untuk membuat Pledoi (Pembelaan)-nya.

“Hari Jumat sore pembelaan,” kata Hadi Mulyo Utomo selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Khusnul Khuluq, maupun Dr. Sudiman Sidabuke, PH terdakwa lainnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top