0
Foto, manatan Ketua MK Hamdan Zoelva, jadi Ahli Ad Chart untuk terdakwa Dahlan Iskan


Hamdan Zoelva, Jadi Ahli Ad Chard Dalam Sidang Korupsi Untuk Terdakwa Dahlan Iskan/


beritakorupsi.co – Kalau seorang Ahli dari Akademisi (Dosen) dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam persidangan untuk didengar pendapatnya sesuai dengan pengetahuannya di hadapan Majelis Hakim untuk meringkan kliennya, tetapi Ahli tersebut salah menyebut pasal dalam UU yang begitu panjang lebar dijelaskan, hal itu mungkin masih di maklumi.

Namun bila Ahli Ad Chart yang dihadirkan PH terdakwa dalam persidangan adalah mantan Ketua Mahkamah Konstusi ?

Seperti yang terjadi dalam sidang perkara Korupsi pelepasan asset daerah Pemerintah Jawa Timur yang di kelola oleh PT Panca Wira Usaha dengan terdakwa mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PT PWU) yang juga mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, pada Jumat, 24 Maret 2017

Dalam persidangan yang di Ketuai Hakim Tahsin, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, menghadirkan Ahli yang meringankan, terkait tuduhan JPU terhadap Dahlan Iskan, atas proses penjualan asset Pemprov Jatim tahun 2003 lalu, yang terletak di Tulungagung dan Kediri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur diantaranya, tidak diumkannya dalam media masa Nasional berbahasa Indonesia, tanpa proses lelang, tidak melibatkan tim penilai harga, lembaga hukum maupun tidak adanya persetujuan dari Gubernur serta persetujuan dari DPRD Jatim.

Sebab asset yang dikelola oleh PT PWU tersebut dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda) yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesaru Rp 11 Milliar lebih. Namun pelepasan itu hanya berdasarkan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Anehnya, RUPSLB itu dibentuk setelah terjadinya pembayaran yang dilakukan oleh Direktur PT Sempulur Adi Mandiri (PT SAM), seperti yang terungkap dalam persidangan.

Tak tanggung-tanggung. Tim PH terdakwa mantan Wartawan senior serta tokoh Pers Nasional itu pun menghadirikan Hamdan Zoelva, sebagai Ahli yang meringankannya dari ancaman tuntutan JPU dalam sidang berikutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstusi Hamdan Zoelva ini menjelaskan dihadapan Majelis Hakim, tekait pertanyaan PH terdakwa mengenai pertanggung jawaban kekayaan negara dalam Perseroan Terbatas (PT). Menurut Ahli yang juga mantan Pengacara ini menjelaskan, pengelolaan dan pertanggungjawaban kekayaan negara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 54 Tahun 2014 bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD adalah keuangan negara.

“Judgment Bussines Rule orientasinya untuk keuntungan perusahaan, sedangkan Goverment Judgment Rule berkaitan dengan pelayanan publik sebagai tugas administrasi negara, dua hal itu harus dipisahkan. Artinya, penilaian pemeriksaan keuangan negara yang ada dalam BUMN dengan keuangan negara yang ada dalam administrasi pemerintahan,” tutur Ahli

Anehnya, mantan Ketua Lembaga Tinggi Negara ini mengatakan, unsur pidana dapat hilang kalau sudah ada RPUS. Hal itu diaktankatannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

“Begini…..Kalau di dalam proses ini ada unsur pidananya, apakah bisa hilang dengan adanya RUPS,” tanya Ketua Majelis Hakim

“Bisa. Sebagai PT, maka tunduk terhadap Undang-Undang PT. Keputusan tertinggi dalam PT ada pada RUPS. Itulah kenapa Direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Kalau rapat sudah memutuskan tidak ada masalah. Sepanjang pelepasan aset sudah disetujui komisaris dan RUPS, maka pelepasan aset itu sah dan unsure pidananya tidak ada," katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Yang mengejutkan adalah, saat JPU Trimo mengajukan satu pertanyaan yang membuat “KO” Ahli ini lalu meminta maaf, terkait apa yang di paparkannya panjang lebar di hadapan Majelis Hakim mengenai Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

“Saudara Ahli. Pasal berapa dan Undang-Undang PT Nomor berapa. Kalau UU PT tahun ’95 seperti ini,” kata JPU Trimo dengan tegas sambil member syarat kepada JPU Lilik untuk membacakan pasal yang maksud,

“Ia maaf maaf, salah,” kata Hamdan Zoelva, tersipu malu.

Yang menjadi pertanyaan, andaikan JPU yang menghadirkan Hamdan Zoelva dalam persidangan, bisa jadi sikap PH terdakwa akan menolak lebih keras lagi seperti pada saat Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, yang sempat ditegur Ketua Majelis Hakim.

Namun kali ini, PH terdakwa tetap mengajukan kepada Majelis Hakim, agar keterangan Ahli dapat diperbaiki kemudian dan disampaikan dalam persidangan.

Terkait kesalahan Ahli yang menyebutkan pasal dalam Undang-Undang Perseron Terbatas, JPU Trimo menjelaskan kepada media ini bahwa, JPU akan menolak keterangan ahli diluar persidangan.

“Kalau itu diperbaiki dan kemudian diserahkan, jelas-jelas kita akan menolak. Yang sah adalah didalam persidangan di hadapan Majelis, bukan keterangan yang sudah diperbaiki,” ujar JPU Trimo dengan tegas.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top